Pertimbangan Hakim Terhadap Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Sengketa Peralihan Hak Milik (Studi Putusan Nomor: 57/Pdt.G/2024/PN Tjk)

(1) Universitas Bandar Lampung
(2) Universitas Bandar Lampung
(3) Universitas Bandar Lampung

Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan dasar untuk mengetahui factor penyebab dari terjadinya perbuatan melawan hukum dalam peralihan hak milik berdasarkan putusan Nomor ; 57/Pdt.G/2024/PN Tjk dan untuk mengetahui pertimbangan hakim terhadap gugatan perbuatan melawan hukum dalam peralihan hak berdasarkan putusan Nomor 57/Pdt.G/2024/PN Tjk. Penelitian ini mengguanakn Metode pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Berdasrkan penelitian bahwa faktor terjadinya perbuatan melawan hukum dalam Peralihan hak milik yaitu dalam sengekta Nomor 57/Pdt.G/2024/PN Tjk terjadi oleh tergugat I sampai tergugat III adalah perbuatan melawan hukum sesuai dengan pasal 1365 KUHPer “Tiap perbuatan melawan hukum, yang membawa kerugian kepada seseorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menimbulkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”. Akibat perbuatan Tergugat I sampai tergugat III pihak penggugat mengalami kerugian berupa tidak adanya Kepastian Hukum berupa bukti otentik SHM. Faktor penyebabnya adalah dalam peralihan hak tidak terpenuhinya syarat formil. Dengan demikian saran, Demi kepastian hukum bahwa setiap melakukan hubungan hukum baik melalui perjanjian atau jual beli harus melalui alat bukti tulis surat ontentik sehingga bersifat eksekutorial sepanjang yang dituturkaan dalam akta memiliki memiliki hubungan langsung dengan pokok isi akta sehingga sama dengan putusan pengadilan.
Keywords
References
Adrian Sutedi. 2014. sertifikat Hak Atas Tanah, Sinar Grafika, Jakarta
Boedi Harsono.2003 .Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria Isi dan Pelaksanaannya,Djambatan,Jakarta.
Gunawan Widjaja dan Kartini Muljadi.2017, Seri Hukum Perikatan-Perikatan Yang Lahir Dari Undang-Undang, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Rahmat Ramadhani.2019 “Dasar-Dasar Hukum Agraria”, Pustaka Prima, Medan
RoestadiArdiwilaga. 1962. Hukum Agraria Indonesia, Masa Baru.Jakarta
Salim, 2021, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Bumi Aksara,Jakarta
Munir Fuady I .2005 . Perbandingan Hukum Perdata, Citra Aditya Bakti, Bandung
E.Saefullah Wiradipradja, 2015, Penuntun Praktis Metode Penelitian dan Penulisan Karya Ilmiah Hukum, Keni Media, Bandung
Article Metrics
Abstract View

DOI: 10.57235/jleb.v3i1.5430
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Arya Dwi Yuda, Erlina B, Anggalana Anggalana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.