Sengketa Tanah Warisan dan Keabsahan Sertifikat Ganda: Tinjauan Yuridis Terhadap Peralihan Hak dan Perlindungan Hukum bagi Ahli Waris

Sulthan Fadhil Hisyam(1), Vannya Anastasya(2), Muhammad Fadloli(3), Imelda Martinelli(4),


(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara
(3) Universitas Tarumanagara
(4) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author

Abstract


Sengketa tanah warisan sering kali menimbulkan permasalahan hukum yang kompleks, terutama ketika terjadi peralihan hak atas tanah oleh pewaris semasa hidup, sementara ahli waris lainnya belum menerima haknya secara adil. Konflik semakin rumit ketika muncul sertifikat hak milik ganda atas objek tanah yang sama, yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan benturan kepemilikan antara pihak ketiga dengan ahli waris. Kondisi ini memperlihatkan lemahnya sistem administrasi pertanahan serta minimnya verifikasi dalam proses penerbitan sertifikat tanah. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan metode analisis kualitatif untuk mengkaji aspek hukum perdata dan agraria terkait hak milik, warisan, serta keabsahan sertifikat ganda. Hasil kajian menunjukkan bahwa tidak dilakukannya pembagian warisan secara formal, serta adanya kelalaian dalam proses penerbitan sertifikat, menjadi penyebab utama timbulnya konflik antara pembeli dan ahli waris terhadap tanah yang sama.


Keywords


Sengketa Tanah, Warisan, Peralihan Hak, Sertifikat Hak Milik Ganda, Hukum Perdata

References


Abdulkadir, M. (1990). Hukum perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Dhani, R. R. (2025). Kepastian Hukum dalam Sertifikat Hak Waris yang Belum Atas Nama Hak Milik. Jurnal Penelitian Inovatif, 5(1), 169-176.

Duppa, P. F., Soepeno, M. H., & Kermite, J. A. (2024). Kekuatan pembuktian alat bukti surat dalam hak kepemilikan atas tanah menurut hukum yang berlaku di Indonesia (Studi kasus sertifikat ganda). Lex Administratum, 12(2).

Fahrani, A., Djaja, B., & Sudirman, M. (2023). Kepastian Hukum Terhadap Pemegang Hak Milik Atas Tanah Atas Penerbitan Sertifikat Ganda. UNES Law Review, 6(1), 3507-3515.

Hans Kelsen. (2008). Teori hukum murni: Dasar-dasar ilmu hukum normatif. Bandung: PT. Rineka Cipta.

Indonesia. (1960). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Jeis, T. D., Sahari, A., & Fauzi, A. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Sertipikat Hak Atas Tanah Ganda Yang Dikeluarkan Oleh Kantor Pertanahan Nasional Dalam Objek Yang Sama (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 1820 K/Pdt/2017). Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 2(1), 64-73.

Juliardi, B., Runtunuwu, Y. B., Musthofa, M. H., TL, A. D., Asriyani, A., Hazmi, R. M., ... & Samara, M. R. (2023). Metode penelitian hukum. CV. Gita Lentera.

Nasir, S. M. (2024). Tinjauan Yuridis Terhadap Sertifikat Hak Atas Tanah Ganda (Overlapping) di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gorontalo. Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara, 2(4), 301-311.

Octarianti, A. I., Negara, S. P., & Maksum, F. A. (2023). Kekuatan hukum gugatan ahli waris pemilik sertifikat ganda dan akta jual beli tanah. Notaire, 6(3).

Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 33 ayat (3).

Satrio, J. (1992). Hukum waris. Bandung: Citra Aditya Bakti

Subekti, R., & Tjitrosudibio, R. (2019). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). Jakarta: Pradnya Paramita.

Wignjosoebroto, S. (2014). Dari hukum kolonial ke hukum nasional: Dinamika sosial-politik dalam perkembangan hukum di Indonesia (hlm. 95–110). Jakarta: HuMa.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 46 times
PDF Download : 42 times

DOI: 10.57235/jleb.v3i1.5941

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Sulthan Fadhil Hisyam, Vannya Anastasya, Muhammad Fadloli, Imelda Martinelli

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.