Tinjauan Yuridis Putusan Bawaslu Kota Bogor Nomor: 001/LP/ADM.PP/BWSL.KOTABOGOR/13.04/III/2024

(1) Universitas Pakuan Bogor
(2) Universitas Pakuan Bogor
(3) Universitas Pakuan Bogor

Abstract
Pemilu adalah arena kompetisi untuk mengisi jabatan-jabatan politik di pemerintahan yang didasarkan pada pilihan formal dari warga negara yang memenuhi syarat. Peserta Pemilu dapat berupa perseorangan dan partai politik tetapi yang paling utama adalah partai politik. Sifat penelitian yang penulis terapkan adalah deskriptif analitis, artinya bahwa pembahasan dilakukan dengan cara menyajikan dan menjelaskan data secara lengkap, kemudian dianalisis dengan mengunakan teori-teori hukum serta perundang-undangan yang berlaku. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian Yuridis Normatif, yang bersifat deskriptif analitis. Dimana penulis melakukan penyusunan penelitian dengan mengkaji aturan hukum seperti Undang-undang, peraturan-peraturan ataupun literatur guna untuk mendapatkan bahan berupa konsep, teori, asas ataupun peraturan hukum yang dikaitkan dengan pokok permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian. Terkait pelanggaran administratif, bahwa dari uraian yang disampaikan oleh Pelapor pada laporannya patut diduga adanya pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu. Bahwa Pelanggaran administratif Pemilihan Umum adalah perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 460 angka 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu jo. Pasal 1 angka 32 Perbawaslu No. 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu.
Keywords
References
A. Peraturan Perundang-undangan
Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
________.Undang-Undang Republik Indonesia tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, UU Nomor 22 Tahun 2007, LN No. 59 Tahun 2007, TLN No. 4721.
________.Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, UU No 8 Tahun 2012, LN No. 117 Tahun 2012, TLN No. 5316.
________.Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pemilihan Umum. UU Nomor 7 Tahun 2017, LN No. 182 Tahun 2017, TLN No. 6109.
________.Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022
________.Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilhan Umum, Perbawaslu No. 8 Tahun 2022.
B. Buku
Budi, Rahadi Prayitno dan Prayugo, Arlis, Teori Demokrasi Memahami Teori dan Praktik, Yogyakarta : Deepublish, 2023.
Hafidz, Masykurudin et al., Bahan Bacaan Sekolah Kader Pengawas Pemilu Partisipatif. Jakarta : Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, 2022.
Hafidz, Masykurudin et al., Modul Sekolah Kader Pengawas Partisipatif Tingkat Dasar. Jakarta : Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, 2022.
HR, Ridwan. Hukum Administrasi Negara, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2018.
Lathif, Nazaruddin et al., Hukum Administrasi Negara, Bogor : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, Universitas Pakuan, 2018.
Maria, Linlin dan Dion Marendra, Buku Pintar Pemilu dan Demokrasi, Bogor : Komisi Pemilihan Umum Kota Bogor, 2020.
Pamungkas, Sigit. Perihal Pemilu, Yogyakarta : Laboratorium Jurusan Ilmu Pemerintahan dan Jurusan Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Gadjah Mada, 2009.
Prasetyo, Teguh. Filsafat Pemilu, Bandung : Penerbit Nusa Media, 2018.
Salampessy, Maryam et al., Penegakan Hukum Pemilu, Padang Gita Lentera, 2023.
Sholahuddin, Abdul Hakam et al. Hukum Pemilu Di Indonesia, Banten: Sada Kurnia Pustaka, 2023.
Sopacua, Margie Gladies et al., Hukum Pemilihan Umum Indonesia, Bandung : Widina Media Utama, 2023.
Surbakti, Ramlan et al. Penanganan Pelanggaran Pemilu, Jakarta Selatan : Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan, 2011.
Wiyanto, Roni. Penegakan Hukum Pemilu DPR, DPD, dan DPRD, Bandung : Mandar Maju, 2014.
Yanto, Oksidelfa. Negara Hukum Kepastian, Keadilan dan Kemanfaatan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Bandung: Pustaka Reka Cipta, 2020.
Yuliandri, Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang Baik : Gagasan Pembentukan Undang-undang Berkelanjutan, Jakarta : Rajawali Pers, 2010.
Yulianto; Veri Junaidi; dan August Mellaz. Memperkuat Kemandirian Penyelenggara Pemilu, Jakarta Selatan : Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), 2010.
C. Lain-lain
Arif Maulana. et al., “Peran Bawaslu Dalam Pengawasan Dan Penindakan Pelanggaran Administrasi Pemilu Melalui Media Sosial”, Jurnal Birokrasi, diterbitkan oleh Jurnal Hukum Dan Tata Kelola Sosial Politik Indonesia, Vol. 4 No. 1 Tahun 2004.
Bawaslu “Sejarah Pengawasan Pemilu Di Indonesia”, tersedia di : https://www.bawaslu.go.id/index.php/id/profil/sejarah-pengawasan-pemilu. Diakses tanggal 18 Februari 2025.
Julyano, Mario. & Yuli Sulistyawan, Aditya. “Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum”. Jurnal Mengenai Dasar-Dasar Pemikiran Hukum: Filsafat dan Ilmu Hukum, diterbitkan oleh Jurnal Crepido, Vol. 1 No. 1 Tahun 2019.
Kelsen, Hans “Teori Demokrasi Dalam Wacana Ketatanegaraan Perspektif Pemikiran Hans Kelsen”, Jurnal Hukum, diterbitkan oleh HM. Thalhah, Vol. 16 No. 3 Tahun 2009.
Lefteuw, Maksimus. & Pattiasina, Lidia Priscilla. “Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu Oleh Bawaslu”. Pattimura Legal Journal, diterbitkan oleh Universitas Pattimura. Vol. 1 No. 2 Tahun 2022.
Neltje, Jeane. & Panjiyoga, Indrawieny. “Nilai-Nilai Yang Tercakup Di Dalam Asas Kepastian Hukum”, Innovative : Journal of Social Science Research (Inovatif : Jurnal Penelitian Ilmu Sosial), diterbitkan oleh Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Vol. 3 No. 5 Tahun 2023.
Ririhena, Micael, “Kewenangan Bawaslu Dalam Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu”, Jurnal Hukum Bacarita, diterbitkan oleh Program Studi Hukum Diluar Kampus Utama Universitas Pattimura, Vol. 4 No. 2 Tahun 2024.
Seran, Alexander “Demokrasi, Kedaulatan Rakyat, dan Pemilu Refleksi Atas Hubungan Antara Teori Dan Praksis”, Jurnal Etika Sosial, diterbitkan oleh Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Vol. 1 No. 21 Tahun 2016.
Syarifudin et al., “Analisis Peran Dan Kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum Dalam Penyelesaian Dugaan Pelanggaran Administratif”, Jurnal Selodang Mayang, diterbitkan oleh Jurnal Ilmiah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, Vol. 10 No. 2 Tahun 2024.
Sun Fatayi, “Relevansi Asas-Asas Pemilu Sebagai Upaya Mewujudkan Pemilu yang Demokratis dan Berintegritas”, Jurnal Pemikiran Keislaman, diterbitkan oleh Lembaga Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Islam Tribakti, Vol. 28 No. 1 Tahun 2017.
Ubwarin, Erwin “Mewujudkan Pengawasan Pemilu Partisipatif Yang Lebih Bermakna”, Jurnal Pengembangan Masyarakat, diterbitkan oleh Jurnal Pengabdian Masyarakat, Vol. 4 No. 2 Tahun 2023.
Wijaya, Firman. Anggota Badan Pengawas Pemilu Kota Bogor (Kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa), Wawancara, Kantor Badan Pengawas Pemilu Kota Bogor, 14 April 2025.
Wijaya, Henri. “Menakar Derajat Kepastian Hukum Dalam Pemilu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017”. Jurnal Ilmiah Dinamika Sosial, diterbitkan oleh Universitas Pendidikan Nasional Denpasar. Vol. 4 No. 1 Tahun 2020.
Wibawa, Kadek Cahya Susila “Pengawasan Partisipatif Untuk Mewujudkan Good Governance Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak di Indonesia”, Jurnal Hukum Administrasi dan Pemerintahan, diterbitkan oleh Departemen Hukum Administrasi Negara Universitas Diponogoro, Vol. 2 No. 1 Tahun 2019.
Yuhandra, erga et al., “Efektivitas Fungsi Pencegahan Badan Pengawas Pemilihan Umum Dalam Melakukan Pencegahan Pelanggaran Pemilu”, Jurnal Ius Constituendum, diterbitkan oleh Universitas Kuningan, Vol. 8 No. 1 Tahun 2023.
Article Metrics
Abstract View

DOI: 10.57235/jleb.v3i1.5970
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Sevti Prana Ningrum, Eka Ardianto Iskandar, Herli Antoni

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.