Tantangan dan Prospek Penyelesaian Sengketa Kewenangan di Era Demokrasi Konstitusional

(1) Universitas Tarumanagara
(2) klaudine.205230183@stu.untar.ac.id

Abstract
Dalam era demokrasi konstitusional, hubungan antar lembaga negara semakin kompleks seiring dengan berkembangnya sistem pemerintahan yang menjunjung prinsip checks and balances. Kompleksitas ini kerap menimbulkan sengketa kewenangan antar lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun daerah. Artikel ini bertujuan untuk mengidentifikasi berbagai tantangan dalam penyelesaian sengketa kewenangan, seperti tumpang tindih norma konstitusional, ambiguitas dalam penafsiran kewenangan, serta lemahnya koordinasi antar lembaga negara. Selain itu, artikel ini juga mengeksplorasi prospek penguatan mekanisme penyelesaian sengketa melalui peran Mahkamah Konstitusi yang tidak hanya sebagai penafsir konstitusi, tetapi juga sebagai penjaga harmoni ketatanegaraan. Dengan pendekatan yuridis-normatif dan studi terhadap beberapa putusan Mahkamah Konstitusi, artikel ini merekomendasikan penguatan kerangka hukum yang lebih jelas, peningkatan kapasitas kelembagaan, serta pembudayaan etika konstitusional sebagai solusi jangka panjang dalam menghadapi sengketa kewenangan di era demokrasi konstitusional.
Keywords
References
Nicolas Wiannto (May 2022) Sengketa Kewenangan Lembaga Negara
Haikal Maarif Joba Oksefa, Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara yang Kewenangannya Tidak Bersumber dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Ni’matul Huda, Potensi Sengketa Kewenangan Lembaga Negara dan Penyelesaiannya di Mahkamah Konstitusi, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol.24, Issue 2, 2017
Alfiano I. Suak, Maarthen Y. Tampanguma, Susan Latwojo, Tinjauan Normatif Eksistensi Mahkamah Konstitusi dalam Menyelesaikan Sengketa Kewenangan Antar Lembaga, Lex Administratum, Vol. IX, No. 4, 2021
Natasha, F., Priskap, R., Analisis Terhadap Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Limbago: Journal of Constitutional Law, 1(3), 517-536, 2021
Alvendi Ferdinand Christo Lasut, Donald A. Rumokoy, Nixon S. Lowing. KAJIAN TERHADAP TUGAS MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MEMUTUS SENGKETA KEWENANGAN ANTAR LEMBAGA NEGARA, Lex Administratum, Vol. 11, No. 4. (2023)
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
Sumber: Pasal 61 UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Alvendi Ferdinand Christo Lasut, Donald A. RUmokoy, Nixon S. Lowing, Kajian Terhadap Tugas Mahkamah Konstitusi dalam Memutus Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara, Lex Administratum, Vol. 11, No. 4, 2023
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 08/PMK/2006 Tentang Pedoman Beracar dalam Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara
Studi Kasus dari Putusan MK Perkara No. 3/SKLN-X/2012
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Pasal 10 ayat (1) huruf b.
Heinig, Stefan. The Federal Constitutional Court of Germany and its Role in Resolving Constitutional Conflicts. 2019.
Roth, Klaus. Constitutional Dispute Resolution in Europe: Comparative Perspectives, Cambridge University Press, 2021.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Pasal 62–67.
Muladi, Asep. Mediation as a Tool for Resolving Constitutional Disputes: An Indonesian Perspective, Journal of Constitutional Law, 2020.
Setiawan, Haryanto. Budaya Politik dan Etika Ketatanegaraan dalam Sistem Demokrasi Konstitusional Indonesia, 2022.
Article Metrics
Abstract View

DOI: 10.57235/jleb.v3i1.5971
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Klaudine Shyne Hendriko, Vryacaka Jauzaak Olivia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.