Sistem Pembagian Tanah Lingko Lodok Ditinjau dari Hukum Adat dan Hukum Agraria

Iqra Muliayati Bayna(1), Armansyah Prasakti(2),


(1) Universitas PGRI Yogyakarta
(2) Universitas PGRI Yogyakarta
Corresponding Author

Abstract


Penelitian ini bertujuan 1) untuk mengetahui sistematika pembagian tanah dalam bentuk Lingko Lodok berdasarkan hukum adat manggarai, 2) untuk mengetahui alur pembagian tanah menurut hukum adat Manggarai, 3) untuk mengetahui bagaimana keberadaan hukum adat dalam pembagian tanah ditinjau dari hukum agraria pertanahan. Pembahasan a. Sistem pembagian tanah lingko lodok di tinjauh dari hukum adat: Sistem pembagian tanah lingko lodok di laksanakan dengan hukum adat manggarai yaitu; 1. Lilik compang,teing hang, lilik compang yang dilanjutkan dengan teing hang merupakan ritual yang dilakukan untuk mengundang kehadiran tuhan dan para leluhur dalam upacara pembagian tanah selain itu teing hang juga merupakan sebuah ungkapan rasa syukur serta memohon perlindungan tuhan dal leluhur agar proses pembagian tanah berjalan dengan lancar sesuai keinginan. tente teno, merupakan upacara penentuan lodok pada suatu lingko yang akan dibagi, ukur moso, werus langang : penentuan garis batas kepemilikan tanah. B. sistem pembagian tanah lingko lodok ditinjau dari hukum agrarian pertanahan.


Keywords


Sistem Pembagian Tanah Lingko Lodok

References


Abdurrahman Fathoni, (2006), hal.105), Metodologi Penelitian dan Teknik Penyusunan Skripsi, Jakarta: Rineka Cipta,.

Abdurrahman Fatoni, (2011), hlm.104.) Metodologi Penelitian dan Teknik Penyususna Skripsi (Jakarta: Rineka Cipta, Tenggara Timur. Jakarta: Depertemen Pendidikan dan Kebudayaan

Ahmad Fauzie Ridwan, (1982), Hukum Tanah Adat Multi Disiplin Pembudayaan Pancasila, DewarucPress, Jakarta, h.30

Anh, To Thi. (1984). “Nilai Budaya Timur dan Barat” Terjemahan John Yap Pareira. Jakarta: Gramedia

Anonim, (1991 : 22). Peralatan Produksi Tradisional dan Perkembangannya di Daerah Nusa

Antar, Yori, (2010). Pesan Dari Wae Rebo“Kelahiran Kembali Aritektur Nusantara Sebuah Pelajaran dari Masa Lalu untuk Masa Depan”. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama anggota IKAPI.

Bagus, Lorens. (1990). Kamus Filsafat. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama

Bahm, Archie J. (2003). “Filsafat Perbandingan” Terjemahan A. Widyamartaya. Yogyakarta: Kanisius

BPS. (2003). Manggarai Dalam Angka. Ruteng: Badan Pusat Statistik Kabupaten Manggarai

Bungin, Burhan., (2007, hal. 115/117). Metodologi Penelitian Kualitatif, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Dagur, Anton Bagul. (1990). Kebudayaan Manggarai Sebagai Salah Satu Khazanah Kebudayaan Nasional. Surabaya: Ubhara Press

Dagur, Antony Bagul, (2004). Prospek & Strategi Pembagunan Kabupaten Manggarai Dalam Perspektif Masa Depan. Jakarta: Indomedia.

Deki, Kanisius Teobaldus, (2011). Tradisi Lisan Orang Manggarai-Membidik Persaudaraan Dalam Bingkai Sastra. Jakarta: Parrhesia Institute

Dewi Wulansari (2012 Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah/ Hukum Adat Indonesia https://balaiyanpus.jogjaprov.go.id/opac/detail-opac?id=253535

Do KoO, Fransiskus Xaverius. (1984). “Jiwa Sesuai Paham Manggarai Asli dan Pergeseran

Fransiskus Sumardi (2017; Februari), Jurnal Humanis Makna dan Fungsi sawa lodok Di Kampung Meler Desa Meler kecematan Ruteng Kabupaten Manggarai Nusa tenggara Timur Vol 18.No 2

Gulo, (2002 hlm.116). Metodologi Penelitian (Jakarta: Grasindo,cet.1,),

Israwati. (Desember 2018; hal 36-41), Peran tua Golo Dalam Pembagian Tanah Dan pengaruhnya terhadap kehidupan sosial ekonomi dan Budaya Masyarakat di Desa Macang Tanggar kecematan Komodo kabupaten manggarai barat NTTVol 3 .No 2, Jurnal kajian penelitian dan pengembangan pendidikan sejarah 2022

Janggur, Petrus. (2010), Butir-Butir Adat Manggarai, Ruteng: Yayasan Sir Bongkok

Kristian Dahurandi, (2022), Jurnal Humanis Peran Tua golo Dalam konteks perubahan sosial Studi Etnografis Gendang di kecematan langke rembong kabupaten manggarai provinsi Nusa tenggara Timur.

M.Nazirsalim. (Agustus 2022), Eksitensii Masyarakat Hukum Adat Dan Dinamika tanah Ulayat di Manggarai Timur. Vol 11.No 2 Jurnal: Ilmu sosial dan Humaniora.

Moh. Nazir. Ph.D. (2013). Metode Penelitian. Bogor: Ghalia Indonesia.

Moleong, Lexy J. (2013). Metode Penelitian Kualitatif. Edisi Revisi. Bandung : PT. Remaja

Pengaruh Pandangan Kristiani Skripsi. Maumere: STFK Ledalero Embu, Eman J dan Robert Mirsel [eds]. (2004). Gugat! Darah Petani Kopi Manggarai. Maumere: Ledalero

Pengerttian obserfasi: usman (2011 halaman 52). repo.uinsatu.ac.id diakses pada 2 Agustus 2022.

Putu Ronny Angga Mahendra (Februari 20202022) Sistem Pembagian Tanah ulayat pada masyarakat Manggarai suku langkas kelurahan carep Kecematan Langke Rembong Kabupaten Manggarai (Tinjauan Nilai-nilai Pancasila) Vol 8. No 1. Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha.

R. Roestandi Ardiwilaga, (1960 h.25), Hukum Agraria Indonesia, Masa Baru, Bandung-Jakarta.

Sutrisno Hadi, (2002), hlm.136), Metodologi Reserch, Yogyakarta:Andi Ofset,Edisi Refisi

Undang-Undang Dasar Negara republic Indonesia tahun 1945 pasal 33 ayat 3

UndangUndang Pokok Agraria (UUPA) hukum adat, yakni: Pasal 2 ayat (4 UU dan Peraturan Pemerintah. Pasal 5 hukum agama dan Pasal 22 ayat (1) Terjadinya hak milik menurut hukum adat dengan Peraturan Pemerintah.

Universitas Suryadarma | Volume 4 No. 2, Maret 2014 halaman 33. 21 juli 2023. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara – Fakultas Hukum


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 246 times
PDF Download : 373 times

DOI: 10.57235/mantap.v1i1.1202

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Iqra Muliayati Bayna, Armansyah Prasakti

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.