Analisis Manfaat Penanaman Modal Asing di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal Terhadap Masyarkat dan Negara

Christine S. T. Kansil(1), Olga Abigail Sugama(2),


(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author

Abstract


Indonesia merupakan negara dengan penduduk terbanyak nomor empat di dunia. Melihat hal tersebut, dapat dipastikan bahwa Indonesia memerlukan banyak lapangan kerja untuk mensejahterakan kehidupan rakyatnya. Apalagi dimulainya era kapitalisme yang membuat persaingan semakin tinggi di dunia internasional mendesak pemerintah untuk segera menemukan alternatif lain dalam pembangunan ekonomi. Untuk memenuhi hal tersebut, pemerintah Indonesia membentuk Undang-Undang Penanaman Modal. Undang-undang ini bertujuan menarik investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia dan dapat meningkatkan devisa negara. Di dalam undang-undang tersebut tidak hanya diatur penanam modal dalam negeri namun juga penanam modal asing beserta Penanaman Modal Asing (PMA) yang berkedudukan di Indonesia. Dengan adanya undang-undang ini, pemerintah menjamin kepastian hukum yang akan didapatkan oleh Perusahaan PMA yang menanamkan modalnya di Indonesia. Undang-undang ini memberikan gambaran secara pasti dalam penjalanan usaha dari suatu Perusahaan PMA beserta hak dan kewajiban Perusahaan tersebut. Dengan banyaknya investor atau penanam modal asing yang menanamkan modalnya di Indonesia, berbagai manfaat akan dirasakan oleh masyarakat, pemerintah, dan negara.


Keywords


Penanaman Modal, Penanaman Modal Asing, Indonesia, Negara, Modal

References


Anoraga, Pandji. (1995). Perusahaan Multinasional dan Penanaman Modal Asing. Pustaka Jaya, Jakarta.

BKKBN Bengkulu. https://bengkulu.bkkbn.go.id/kualitas-sdm-indonesia-masih-rendah/, diakses pada 16 November pukul 23.35 WIB.

BKPM. https://investindonesia.go.id/id/artikel-investasi/detail/penanaman-modal-asing-di-indonesia#:~:text=Manfaat%20Penanaman%20Modal%20Asing%20bagi%20Indonesia&text=Salah%20satunya%20adalah%20masuknya%20modal,sehingga%20angka%20pengangguran%20dapat%20berkurang, diakses pada 19 November 2023 pukul 00.34 WIB.

BPS. https://www.bps.go.id/indicator/12/1975/1/jumlah-penduduk-pertengahan-tahun.html, diakses pada 16 November pukul 23.21 WIB.

Damanik, Darwin, Ari Mulianta Ginting, dan Feliks Arfid Guampe. (2022). Perekonomian Indonesia. Media Sains Indonesia, Bandung.

Heriyanto, Husain. (2000). “Kapitalisme: Sebuah Modus Eksistensi”. Diakses pada 15 November 2023 pukul 23.30 dari https://luk.staff.ugm.ac.id/kmi/islam/gapai/Kapitalisme.html.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. LN No.67 Tahun 2007, TLN No.4724

Indonesia. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. LN No.106 Tahun 2007, TLN No.4756

Jaipong. https://www.dashboard.kbritokyo.jp/investasi-di-indonesia#:~:text=Jepang%20adalah%20negara%20penanam%20modal,%2C%20sebesar%20US%24%203.563%20JUTA., diakses pada 19 November 2023 pukul 23.19.

Jan, Radylah Hasan. (2008). “Eksistensi Sistem Ekonomi Kapitalis di Indonesia”. IAIN Manado. Vol.8 No.1. DOI: 10.30984/ as.v8i1.45. Diakses pada 15 November 2023 pukul 23.27 dari https://media.neliti.com/media/publications/240181-eksistensi-sistem-ekonomi-kapitalis-di-i-8939dd7b.pdf.

Kairupan, David. (2013). Aspek Hukum Penanaman Modal Asing di Indonesia. Prenadamedia Group, Jakarta.

Muhammad, Abdulkadir. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. PT. Citra Abadi, Bandung, hlm.101-102

Prasetio, Bimo dan Nadifa Assegaf. https://www.hukumonline.com/klinik/a/penanaman-modal-lt50759704ac972/, diakses pada 17 November 2023 pukul 00.58.

Putri, Jihan Karina, Tari Fhon Na Arifin, Raniya Syavira, Zidan Ridwan Nur, Maisaroh Nasution, dan Ainun Qolbiah. (2022). “Peran Penanaman Modal Asing dalam Membangun Perekonomian di Indonesia”. JOSR. 1(3). 2827-9832. Diakses pada pada 19 November 2023 pukul 00.37 dari https://ijsr.internationaljournallabs.com/index.php/ijsr/article/view/55/69.


Full Text: Untitled

Article Metrics

Abstract View : 161 times
Untitled Download : 556 times

DOI: 10.57235/mantap.v2i1.1593

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Christine S. T. Kansil, Olga Abigail Sugama

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.