Peranan Penerimaan Negara Bukan Pajak Dalam Pendapatan dan Belanja Negara

Fikri Ardiansyah Pulungan(1), Bernando Aldo Yoshua(2), Intan Harahap(3), Eko Wahyu Nugrahadi(4), Muammar Rinaldi(5),


(1) Universitas Negeri Medan
(2) Universitas Negeri Medan
(3) Universitas Negeri Medan
(4) Universitas Negeri Medan
(5) Universitas Negeri Medan
Corresponding Author

Abstract


Pendapatan pemerintah selain pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Untuk mencapai tujuan negara yang dituangkan dalam UUD 1945, pemerintah menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pembangunan negara. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) merupakan salah satu penyumbang pendapatan nasional yang sangat penting. Selain penerimaan negara lainnya, PNBP juga menjadi penopang keuangan negara.. Sayangnya, informasi mengenai PNBP masih sebatas pencatatan hasil dan informasi pendukung untuk mencapai tujuan tersebut. Situasi ini membuat  PNBP sulit dipahami di kalangan masyarakat. Dengan begitu luasnya cakupan Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang banyak disorot hanya sebatas skor dan proses terjadinya gol saja. Secara keseluruhan, pendapatan negara bukan pajak memiliki peran yang penting dalam mendukung keuangan negara dan pertumbuhan ekonomi. Dengan pengelolaan yang baik dan penggunaan yang tepat, pendapatan ini dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi pemerintah dan masyarakat secara keseluruhan.


Keywords


Penerimaan Negara Bukan Pajak, Keuangan Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

References


Agung Dinarjito, “Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Study Kasus Kantor Pertanahan Wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta”. Jurnal PKN STAN, (Vol.1,2017)

Dina, Eva Santi Silalahi, “Strategi Kebijakan Fiskal Pemerintah Indonesia Dalam Menghadapi Dampak Pendemi Covid-19”. Jurnal Ekonomi & Ekonomi Syariah, (Vol.3, No.2, 2020)

Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Direktorat Jenderal Anggaran, “Tinta Emas Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara”. Catatan Perdana Buku I, (Kementerian Keuangan Republik Indonesia 2015)

Dwi Agustine Kurniasih, “Pembaharuan Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak”. Jurnal Rechts Vinding, (Vol.5, No.2, 2016)

Dwi Ari Wibawa, Supriadi, Evi Karmilah, “Pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga”. Modul Analisis Pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, (Kementerian Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan http://ejournal.mandalanursa

Nursanti, Masdar Mas’ud, Nur Alam, “Efektivitas dan Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak: Studi kasus pada Kantor Pertanahan Kota Makassar Tahun 2015-2018”. Jurnal Ilmu Ekonomi (Vol.2 No. 4, 2019)

Puji Astuti, Robby Martaputra, Dwi Ari Wibawa “Rekomendasi Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak”. Modul Analisis Perencanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, (Kementerian Keuangan Republik Indonesia 2018)

Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Undang

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 85 times
PDF Download : 44 times

DOI: 10.57235/mantap.v2i1.1599

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Fikri Ardiansyah Pulungan, Bernando Aldo Yoshua, Intan Harahap, Eko Wahyu Nugrahadi, Muammar Rinaldi

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.