Pemotongan Upah Buruh Hingga Pemutusan Hubungan Kerja oleh Produsen Adidas (PT Panarub Industry)

Made Aubrey Josephine Angelina(1), Gunardi Lie(2),


(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author

Abstract


Adidas, sebuah perusahaan ternama yang memproduksi sepatu diduga melakukan diskriminasi dan eksploitasi terhadap buruhnya sejak wabah covid-19 dan munculnya berita tentang resesi global. Perusahaan tersebut adalah PT Panarub Industry yang merupakan produsen dari merek sepatu ternama yaitu Adidas. Perusahaan tersebut mengatakan terpaksa melakukan pemotongan gaji dan PHK secara sepihak demi bertahan dari dampak pandemi COVID-19. Sejak tahun 2022 lalu Federasi Serikat Buruh Garteks memberitakan bahwa terdapat 1.500 buruh terkena PHK dengan alasan depresi ekonomi global. Berdasarkan hasil penyelidikan dan perhitungan yang dilakukan oleh serikat pekerja, PT Panarub diduga melakukan pemotongan upah pekerja setidaknya dua kali selama masa pandemi COVID-19, yaitu pada periode bulan Juni hingga bulan September 2020. Rata-rata pemotongan upah yang dilakukan sekitar Rp 800.000 hingga Rp 1.300.000 dalam dua periode tersebut.


Keywords


Adidas, PHK, Pemotongan, Gaji, Sepihak

References


Abidin, Irsyad. “Produsen Sepatu Global Adidas Memotong Upah Buruh Sepihak”. https://www.kompasiana.com/irsyadabidin/produsen-sepatu-global-adidas-memotong-upah-buruh-sepihak, diakses pada 23 September 2023.

Bintang. “Diduga Produsen Sepatu Adidas Memotong Gaji Karyawan dan Melakukan PHK Secara Sepihak”. https://berempat.com/news/diduga-produsen-sepatu-adidas-memotong-gaji-karyawan-dan-melakukan-phk-secara-sepihak/, diakses pada 15 September 2023.

Fadilah,Ilyas. "Produsen Sepatu Adidas Diduga PHK-Potong Upah Sepihak, Kemnaker Buka Suara" selengkapnya https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/produsen-sepatu-adidas-diduga-phk-potong-upah-sepihak-kemnaker-buka-suara, diakses pada 15 September 2023.

Fawzi,Alfian. Dwi Reka Barokah,ed. “Profil Perusahaan PT Panarub Industry, Pabrik Sepatu Adidas yang PHK Ribuan Karyawannya”. https://www.harianhaluan.com/bisnis/profil-perusahaan-pt-panarub-industry-pabrik-sepatu-adidas-yang-phk-ribuan-karyawannya, diakses pada 15 September 2023.

Irwan,Gilang. “Sejarah Adidas: Pelopor Kerjasama Dengan Pelaku Musik HipHop”. https://www.glngirwn.com/blog/sejarah-brand-adidas/, diakses pada 15 September 2023.

Islamiati,Widya. Ibad Durrohman,ed. "PHK Ribuan Karyawan dan Dituding Eksploitasi Pekerja, Ini Profil Panarub Industry", Klik selengkapnya di sini: https://ekonomi.bisnis.com/phk-ribuan-karyawan-dan-dituding-eksploitasi-pekerja-ini-profil-panarub-industry, diakses pada 23 September 2023.

Istiqomah, M. “Ruang Lingkup Hubungan Industrial”. (Jakarta: Med Kom, 2023).

Mahsir Ramadhan,Zainur dan Friska Yolandha. “Potong Upah Hingga PHK Sepihak, Buruh: Adidas Ambil Untung Banyak”. https://ekonomi.republika.co.id/berita//potong-upah-hingga-phk-sepihak-buruh-adidas-ambil-untung-banyak, diakses pada 23 September 2023.

Tim. “Produsen Adidas Bantah PHK Sepihak 1.860 Buruh di Tangerang" https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/produsen-adidas-bantah-phk-sepihak-1860-buruh-di-tangerang, diakses pada 15 September 2023.

Undang-Undang Dasar Tahun 1945

Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 208 times
PDF Download : 117 times

DOI: 10.57235/mantap.v2i1.1627

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Made Aubrey Josephine Angelina, Gunardi Lie

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.