Perjanjian Kerjasama Antara Perusahaan Penjaminan Dengan Perusahaan Agen Pemasaran Surety Bond dan Bank Garansi

Moody Rizqy Syailendra Putra(1), Kartika Pangestu(2),


(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Taramunagara
Corresponding Author

Abstract


Tujuan dari penulisan ini adalah untuk membahas ketentuan dan pengaturan perjanjian kerjasama antar perusahaan penjaminan dengan perusahaan agen dalam memasarkan produk surety bond dan bank garansi, yang berfungsi untuk memperluas pasar dan usahanya serta bertujuan untuk mengkaji apa saja hak dan kewajiban dari tiap-tiap pihak yang bersangkutan dari perjanjian kerjasama tersebut. Perjanjian kerjasama yang dibahas dalam artikel ini menggunakan perjanjian keagenan. perjanjian keagenan merupakan perjanjian tidak bernama (innominaat) yang tidak diatur secara khusus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan Undang-Undang dan studi Pustaka. Sumber bahan hukum dari penulisan ini adalah jurnal-jurnal hukum dan buku-buku hukum. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan mengkaji bahan-bahan hukum, teknik pencatatan dan studi dokumen yang kemudian akan diolah dan dianalisan oleh penulis secara sitematis. Hasil yang diperoleh dari pembahasan penulisan ini adalah dasardasar hukum ketentuan perjanjian, diantaranya yaitu Pasal 1313, Pasal 1320, Pasal 1338, dan Pasal 11319 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, lalu dasar hukum pengaturan dari Perusahaan penjaminan yaitu peraturan Menteri Keuangan No. 222/PMK.010/2008 dan No.99/PMK.010/201.


Keywords


Perusahaan Penjaminan, Perusahan Agen, Perjanjian, Surety Bond, Bank Garansi

References


Absar, M. (2014). Tinjauan Yuridis Perjanjian Keagenan. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Vol.2, No.5

Anindita, I. (2011). Fungsi Bank Garansi Sebagai Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) Kontrak Bagi Hasil Kegiatan Hulu Migas di indonesia. Skripsi. Depok: Universitas Indonesia

Armadani, M. (2021). Upaya Penyelesaian Wanprestasi Dalam Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Usaha Antara Perusahaan Dengan Agen Usaha (Studi Kasus Antara PT.Samudra Solusindo Dengan PP. Arum Tugu. Skripsi. Surakarta: Universitas Muhammadiyah Surakarta

Asyhadie, Z. (2018). Hukum Bisnis: Prinsip san Pelaksanaannya di Indonesia. Rajawali Pers. Depok

Dahayu, C. (2010). Tinjauan Yuridis Tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Kemitraan. Jurnal Privat Law, Vol.6, No.1

Hadikusuma, H. (2018). Bahasa Hukum Indonesia. PT Alumni. Bandung

Hukum Online.com. (2022). Perjanjian Keagenan dan Sengketa yang Menyertainya https://www.hukumonline.com/stories/article/lt6345616de032a/perjanjian-keagenan-dan-sengketa-yang-menyertainya

Marsh, B. (2013). Hukum Perjanjian. PT Alumni. Bandung

Moniung, E. (2015). Perjanjian Keagenan dan Distributor Dalam Prespektif Hukum Perdata. Lex Privatum, Vol.3, No.1

Novitasari, M. (2016). Kekuatan Hukum Indemnity Letter Terhadap Pelaksanaan Recovery Dalam Perjanjian Asuransi Surety Bond. Privat Law, Vol.4, No.2

Rustandi, R. (2022). Perjanjian Kerjasama Antara PT. Pertamina (Persero) Dengan Pengusaha Agen Penyaluran dan Pemasarab Gas Elpiji 3 Kg. Jurnal Interpretasi Hukum, Vol.3, No.1

Silondae, A. (2020). Pokok-Pokok Hukum Bisnis. Salemba Empat. Jakarta

Soekardono, R. (1981). Hukum Dagang Indonesia. Dian Rakyat, Jakarta

Subekti, R. (2022). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. PT Balai Pustaka. Jakarta


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 49 times
PDF Download : 25 times

DOI: 10.57235/mantap.v2i1.1632

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Moody Rizqy Syailendra Putra, Kartika Pangestu

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.