Implikasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Terhadap Penyelesaian yang Ada di Sengketa Perbankan

George Anderson Tirta(1), Moody Rizqy Syailendra Putra(2),


(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author

Abstract


Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan berdampak signifikan terhadap kerangka regulasi perbankan di Indonesia. Undang-Undang ini mengatur struktur lembaga, stabilitas sistem keuangan, penguatan otoritas pengawas, dan perlindungan konsumen dalam konteks perbankan. Penelitian ini menganalisis bagaimana Undang-Undang ini mempengaruhi sektor perbankan dan penyelesaiannya terhadap perbankan.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang ini berupaya menciptakan kerangka hukum yang lebih efektif dalam menangani permasalahan perbankan. Mekanisme penyelesaian yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel diharapkan dapat mengurangi hambatan terhadap perkembangan sektor keuangan, memperkuat stabilitas, dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan. Namun, penelitian juga mencatat bahwa penyelesaian perbankan yang efektif adalah kunci penting, mengingat berbagai potensi hambatan seperti tingginya tingkat kemacetan kredit dan pelanggaran terhadap standar keamanan data. Oleh karena itu, saran yang diberikan adalah untuk terus menjaga dan menjaga keberlakuan Undang-Undang ini guna memastikan bahwa tujuan menciptakan stabilitas, efisiensi, dan perlindungan konsumen tercapai dengan baik. Penyelesaian perbankan yang efisien dapat menjadi faktor kunci dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Indonesia.


Keywords


Perbankan, Keuangan, Undang-Undang, Ekonomi

References


Allen, F., Carletti, E., & Krahnen, JP (Eds.). (2011). Likuiditas dan Krisis. Pers Universitas Oxford.

Anggraeni, D., & Pratomo, W. B. (2023). Dampak undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (P2SK) terhadap kelangsungan sektor jasa keuangan khususnya sektor lembaga pembiayaan. Fair Value: Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Keuangan, 5(12).

Bambang Sunggono, (2016), Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Bank Indonesia. "Peraturan Perbankan." Diakses pada https://www.bi.go.id/id/Peraturan_Publikasi/peraturan/regulasi/peraturan_ perbankan/Default.aspx

John B. Taylor. (2009). The Global Financial Crisis: Causes and Consequences, Journal of Economic Perspectives, Volume 23, Number 1.

Kolb, RW (2006). Memahami Derivatif: Pasar dan Infrastruktur. Wiley.

Lim, H., Suh, B., & Kim, D. (2016). Dampak Pelanggaran Data terhadap Reputasi dan Kinerja Keuangan Perusahaan yang Dilanggar: Investigasi Empiris terhadap Perusahaan Publik AS. Penelitian Sistem Informasi, 27(4), 940-955.

Shleifer, A., & Vishny, RW (1997). Survei Tata Kelola Perusahaan. Jurnal Keuangan, 52(2), 737-783.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2019). Hukum Perbankan di Indonesia. Rajawali Pers.

Susanto, A.B., & Indrawan, D. (2021). Efektivitas Mekanisme Penyelesaian Sengketa Perbankan dalam Perspektif Hukum Ekonomi. Jurnal Hukum Bisnis, 15(2), 123-145.

Wahab, A., & Siregar, H. (2020). Perlindungan Konsumen dalam Penyelesaian Sengketa Perbankan di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(3), 350-369.


Full Text: Untitled

Article Metrics

Abstract View : 95 times
Untitled Download : 54 times

DOI: 10.57235/mantap.v2i1.1633

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 George Anderson Tirta, Moody Rizqy Syailendra Putra

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.