Tinjauan Hukum Terhadap Tindak Pidana Cybercrime dan Upaya Pencegahannya (Studi Kasus Peretasan Data Pengguna Bank BSI)

George Anderson Tirta(1), Gunardi Lie(2),


(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author

Abstract


Bank merupakan komponen penting dalam sistem keuangan suatu negara, dan integritasnya adalah kunci bagi kelangsungan perekonomian dan keuangan masyarakat. Ancaman seperti peretasan data dan kejahatan dunia maya lainnya semakin meresahkan bank, dengan contoh nyata seperti kasus Bank BSI yang mengalami peretasan data pada tahun 2023. Pada penelitian ini akan membahas dua identifikasi masalah yakni Pertama, aspek hukum yang terkait dengan tindak pidana cybercrime, khususnya peretasan data pengguna Bank BSI dan Kedua, upaya pencegahan yang dapat dilakukan untuk melindungi data penggunaan Bank BSI dari tindak pidana cybercrime, terutama peretasan data. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan-undangan maupun pendekatan konteks. Dalam konteks tindak pidana peretasan data pengguna Bank BSI, terdapat beberapa aspek hukum yang relevan yang harus diperhatikan. Aspek-aspek hukum ini mencakup: Pasal 362 KUHP, PP No 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 20 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik, UU No. 24 Tahun 2013 Administrasi Tentang Kependudukan dan UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Untuk melindungi data pengguna Bank BSI dari peretasan data, langkah-langkah yang kuat dalam pemantauan dan perlindungan keamanan data sangatlah penting. Hal ini meliputi penguatan sistem keamanan internal bank, pelatihan cybersecurity bagi karyawan, pemantauan rutin terhadap potensi ancaman, serta kerja sama yang erat dengan pihak eksternal.


Keywords


Hukum, Cybercrime, Bank BSI

References


A.Mahmood et al,. (2020). Intrusion detection system for banking security using an improved random forest algorithm. Computers, Materials & Continua, 63 (1),.

Arief, B.N. (2007). Tindak Pidana Mayantara: Perkembangan Kajian Cyber Crime di Indonesia. Raja Grifindo Persada, Jakarta.

Arief, B.N. (2008). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Konsep Baru, Cetakan ke-1. Kencana Prenadamedia Grup, Jakarta

E. Ershov, A. Shorov, and A. Nazarov, (2018). "Data security enhancement method in banking information systems," International Journal of Open Information

Hamamah, F., Apriyani, Y. (2021). Pencurian Uang Pada Rekening Bang Dengan Media Internet (Analisis Kasus Pasal 362 KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik), FOCUS: Jurnal Of Law, 2 (1)

Hartanto, B.B., & Yulianto, H. (2022). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Peretasan Data Bank di Indonesia, Jurnal Penelitian Hukum dan Kriminologi, 12 (1),.

Marzuki, P.M. (2017). Penelitian Hukum. Edisi Revisi Kencana, Jakarta.

Nastiti, P.W., & Wulandari, D. (2021). Menangani Peretasan Data dalam Perspektif Hukum Perlindungan Data Pribadi di Indonesia, Jurnal Dinamika Hukum.

Nurul Qamar et.al, (2017). Metode Penelitian Hukum (Legal Research Methods). Social Politic Genius, Makassar.

Permen Kominfo No 20/2016 Tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik.

PP No 71/2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

Prasetiyo & Zuhdi, M. (2020). Penegakan Hukum oleh Aparat Penyidik Cyber Crime dalam Kejahatan Dunia Maya (Cyber Crime) Di Wilayah Hukum Poida DIY, 1 (2), 2020.

Ratulangi, C.H. (2021). Tindak Pidana Cyber Crime Dalam Kegiatan Perbankan. Lex Privatum.

Sadli, S. (1976). Persepdi Sosial Mengenai Prilaku Menyimpang. Bulan Bintang, Jakarta.

Saleh, A.R. (2021) Perlindungan Data Pribadi Dalam Perspektif Kebijakan Hukum Pidana, HUMKY: Jurnal Hukum, 1 (1).

Sudarso. (1981). Hukum dan Hukum Pidana. Bandung

Sumadi, H. (2015). Kendala Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Penipuan Transaksi Elektronik Di Indonesia, Jurnal Wawasan Hukum, 3 (2),.

Sumber Peraturan Perundang-Undangan: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);

UU No 14/2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

UU No 19/2016 Tentang Informasi dan Tranksaksi Elektronik

UU No 24/2013 Tentang Perubahan atau Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

Widianto, A.P., & Rofiq, A. (2019). Kerjasama Internasional Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Peretasan Data. Jurnal Legislasi Indonesia, 16 (2).

Winarto, Y. 10 Oktober 2023. Kasus Peretasan Data Bank Syariah Indonesia (BSI), Bareskrim Masuk Penyidikan, Kompas.com, Diakses pada https://nasional.kontan.co.id/news/kasus-peretasan-data-bank-syariahindonesia-bs-bareskrim-masuk-proses-penyelidikan, tanggal 2023.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 243 times
PDF Download : 88 times

DOI: 10.57235/mantap.v2i1.1634

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 George Anderson Tirta, Gunardi Lie

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.