Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penggelapan Mobil yang Dilakukan oleh Supir Pribadi
(1) Universitas Islam Syekh Yusuf
(2) Universitas Islam Syekh Yusuf
(3) Universitas Islam Syekh Yusuf
Corresponding Author
Abstract
Di Indonesia terdapat klasifikasi tindak pidana yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat, salah satunya yakni tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh seseorang yang berada dalam sebuah instansi tertentu dengan menggunakan kedudukannya. Tindak pidana ini berkaitan erat dengan moral dan kepercayaan atas kejujuran seseorang yang berujung dengan adanya kebohongan terhadap kepercayaan tersebut yang memanfaatkan jabatan itu sendiri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana penggelapan kendaraan roda empat dalam jabatan dan mengetahui penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan pada Putusan Nomor 1382/Pid.B/2022/PN Tng. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif. Sumber bahan hukum terdiri atas primer, sekunder dan tersier dengan pendekatan Perundang-undangan dan konseptual. Data dikumpulkan dengan mencatat dan mendokumentasikan, dan dianalisis secara deskriptif analitis. Tindak pidana penggelapan dalam jabatan secara berlanjut diatur dalam pasal 372 sampai 376 KUHP. Dalam pasal 374 KUHP pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Namun, tindak pidana secara berlanjut diatur dalam Pasal 64 ayat (1) pelaku dapat dipidana. Selain itu, menurut Putusan Nomor 1382/Pid.B/2022/PN Tng pelaku dipidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan serta membebankan membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah). Dalam terjadimya tindak kejahatan tersebut, menurut Putusan Nomor 1382/Pid.B/2022/PN Tng ada beberapa faktor yang melatarbelakanginya yaitu faktor lingkungan dan faktor ekonomi. Akan tetapi, seharusnya para penegak hukum dapat menjatuhkan sanksi pidana semaksimal mungkin dengan tindak pidana yang dilakukan tanpa melupakan hal-hal yang meringankan ataupun memberatkan terdakwa dalam penjatuhan sanksi, sehingga tercipta keadilan bagi terdakwa dan masyarakat.
Keywords
References
Alam, A S. 2010. Pengantar Kriminologi. Makassar: Pustaka Refleksi.
Alam, Wawan Tunggal. 2008. Hukum Bicara (Kasus-kasus Hukum dalam Kehidupan Sehar-hari). Jakarta: Milenia Populer.
Alfitra. 2012. Hapusnya Hak menuntut Menjalankan Pidana Jakarta: Penebar Swadaya Grup.
Amiruddin dan Zainal asikin. 2018. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Press.
Amiruddin, Muhammad.Pembuktian Dalam Tindak Pidana Lalu Lintas, Jurnal, 2018.
Asyhadie, Zaeni. 2007. Hukum Kerja (Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja). Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Bonger, W. A. 1995. Pengantar Tentang Kriminologi. Jakarta: Ghalia.
Chazawi, Adami. 2019. Pelajaran Hukum Pidana 1. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Daryanto. 1998. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Surabaya: Apollo.
Effendi, Jonaedi. 2019. Cepat & Mudah Memahami Hukum Pidana. Jakarta: Prenadamedia Group.
Erwin, Muhammad dan Firman Freaddy Busroh. 2012. Pengantar Ilmu Hukum, Bandung: Refika Aditama.
Fariana, Andi. 2012. Aspek Legal Sumber Daya Manusia Menurut Hukum Ketenagakerjaan. Jakarta: Mitra Wacana Media.
Hamzah, Andi. 2016. Delik-Delik Tertentu ( Speciale Delicten ) Di Dalam KUHP. Jakarta: Sinargrafika.
Ibrahim, Johnny. 2022. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: MNC Publishing.
Johan, Teuku Saiful Bahri. 2018. Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara dalam Tataran Reformasi Ketatanegaraan Indonesia. Yogyakarta: CV. Budi Utama.
Kartanegara, Satochid. 2001. Hukum Pidana Bagian Satu. Jakarta: Balai Lektur Mahasiswa.
Khakim, Abdul. 2003. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003). Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kusnardi, Moh. dan Harmaily Ibrahmi. 1981. “Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Pusat Studi Tata Negara, Fakultas hukum Universitas Indonesia.
Lamintang. 1995. Delik-Delik Khusus (Kejahatan yang Ditujukan Terhadap Hak Milik dan LainLain Hak yang Timbul dari Hak Milik). Bandung: Tarsito.
Maramis, Frans. 2012. Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Marbun, Rocky. 2011. Kiat Jitu menyelesaikan Kasus Hukum. Jakarta: Visimedia.
Marpaung, Leden. 1991. Unsur-unsur Perbuatan yang Dapat Dihukum (Delik). Jakarta: Sinar Grafika.
Marpaung, Leden. 2005. Asas - Teori - Praktik - Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Masiie, Mahendri. Tindak pidana dengan Menggunakan Jabatan Berdasarkan Pasal 415 KUHP, Jurnal, 2015
Moeljatno. 1984. Azas-azas Hukum Pidana. Jakarta: Bina Aksara.
Muhardi, R. Muhammad dan Maman S. Muhayana. 2017. Menerka Relasi Hukum, Negara dan Budaya. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Mustafa, Muhammad. 2007. Kriminologi. Jakarta: Fisip UI Press.
Mustafa, Muhammad. 2013. Metode Penelitian Kriminologi. Jakarta: Kencana.
Nassaruddin, Ende Hasbi. 2016. Kriminologi. Bandung: CV Mustaka Setia.
Prodjodikoro, Wirjono. 1981. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia. Jakarta-Bandung: Eresco.
Rahardja, Satjipto. 2000. Hukum Di Era Reformasi. Bandung: P.T Citra Aditya Bakti.
Rhiti, Hyronimus. 2015. “Filsafat Hukum Edisi Lengkap (Dari Klasik ke Postmodernisme)”. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya.
Rodliyah. 2017. Hukum Pidana Khusus (Unsur dan Sanksi Pidananya). Depok: PT. Raja Grafindo Persada.
Sahetapy & Mardjono Reksodiputro. 1989. Paradok dalam Kriminologi. Jakarta: Rajawali Press.
Santoso, M. Agus. 2014. “Hukum Moral & Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum”. Jakarta: Kencana.
Simons, D. 1937. Leerboek van het Nederlandsche Strafrecht. Groningen: P. Noordhoff.
Soekanto, Soerdjono. 2016. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mahmudji. 2015. Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: Rajawali Press.
Soekarto, Soeryono. 2014. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia (UI-Press).
Soerodibroto, R. Soenarto. 2019. KUKHP dan KUHAP. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Soesilo, R. 1984. Pokok-pokok Hukum Pidana (Peraturan dan Delik-delik Khusus). Bogor: Politeria
Sugiyono. 2018. Metode Penelitian Kuantitatif. Bandung: Alfabeta
Supriyadi, Penetapan Tindak Pidana Sebagai Kejahatan Dan Pelanggaran Dalam Undang-Undang Pidana, Jurnal, 2015.
Suyanto. 2018. Pengantar Hukum Pidana. Jakarta: CV Budi Utama.
Syamsuddin, Rahman. 2014. Merajut Hukum di Indonesia. Jakarta: Mitra Wacana Media.
Tirtaamidjaja. 1955. Pokok-Pokok Hukum Pidana. Jakarta: Fasco.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang No. 8 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pegawai Negeri.
Widiyanti, Ninik dan Yulius Waskita. 1987. KeJahatan dalam Masyarakat dan Pencegahannya. Jakarta: Bima Aksara.
Article Metrics
Abstract View : 208 timesPDF Download : 99 times
DOI: 10.57235/motekar.v1i2.1211
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Mohamad Fikri, Beggy Tamara, Widodo Budidarmo
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.