Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja di Bawah Umur

Rasji Rasji(1), Anastasia Regita Rintan Sahara(2), Nabila Tiara Deviana(3),


(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara
(3) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author

Abstract


Dalam masyarakat saat ini, anak-anak dianggap sebagai anugerah yang berharga, yang dipercayakan kepada kita oleh kekuatan yang lebih tinggi. Tugas kita sebagai orang tua, keluarga, masyarakat, dan pemerintah untuk melindungi dan memelihara hak-hak mereka. Perlindungan hukum bagi pekerja di bawah umur merupakan aspek penting untuk memastikan bahwa martabat, harga diri, dan hak-hak setiap anak sebagai manusia ditegakkan.Dalam penelitian ini, digunakan metode pendekatan yuridis normatif yang melibatkan pendekatan perundang-undangan (The Statue Approach), analisis konsep hukum (Analytical and Conceptual Approach), serta penafsiran hukum.Untuk menjamin perlindungan anak sebagai pekerja, Konvensi ILO memuat sejumlah prinsip antara lain, Prinsip penghapusan pekerja anak yang tercantum dalam Pasal 1 mengharuskan setiap anggota untuk mengadopsi kebijakan nasional untuk memastikan penghapusan pekerja anak secara efektif. Setiap anggota juga wajib menambah batas usia minimal. Setiap anggota juga wajib menambah usia kerja minimum berdasarkan kebutuhan perkembangan fisik dan mental generasi muda. Perlunya penegasan perlindungan hukum seperti Konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO) Nomor 182 dan Konvensi Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang berisi pembatasan usia minimum untuk bekerja, jam kerja yang sesuai, upah yang adil, dan kondisi kerja yang aman.


Keywords


Perlindungan Hukum, Pekerja Anak, Hak Anak

References


Charlotta Octovina Tahamata, L. 2018. Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Anak, Kajian Ketentuan United Nations Convention On The Right Of The Child. SASI, 24(1)., hlm 40.

Darmini, M. H. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Eksploitasi Pekerja Anak Dibawah Umur. QAWWAM, 14(2), 54-76.

Izziyana, W. V. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Anak Di Indonesia. Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 103-115.

Jannani, N., & Fikriyah, U. 2017. Refleksi Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Anak Berwawasan Gender. Egalita, 11(1)., hlm 4.

Novita, M. S. (2022). Penegakan Hukum Terhadap Maraknya Pekerja Anak Dibawah Umur Ditinjau Dari Uu No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan, 9(1), 13-23. Setiamandani, E. D. (2012). Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Anak dan Upaya Penanggulangannya. Reformasi, 2(2).

Ornella Angelia, Rina Rahma. Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pekerja Anak Di Indonesia. UNES Journal of Swara Justisia, [S.l.], v. 5, n. 4, p. 382-393, jan. 2022. ISSN 2579-4914.

Putri, S. A., & Takariawan, A. (2017). Pemahaman Mengenai Perlindung Korban Perdagangan Anak (Trafficking) Dan Pekerja Anak Di Bawah Umur Di Jawa Barat. Dharmakarya: Jurnal Aplikasi Ipteks Untuk Masyarakat, 6(4)

Tjahjanto, E. (2008). Implementasi Peraturan Perundang–Undangan Ketenagakerjaan Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Eksploitasi Pekerja Anak (Doctoral dissertation, program Pascasarjana Universitas Diponegoro).


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 249 times
PDF Download : 201 times

DOI: 10.57235/motekar.v1i2.1219

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Rasji Rasji, Anastasia Regita Rintan Sahara, Nabila Tiara Deviana

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.