Tinjauan Yuridis Pencemaran Nama Baik Terhadap Konsumen yang Menyampaikan Pendapat di Media Sosial

Herti Windy Imelda(1),


(1) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author

Abstract


Pengguna internet seringkali menyalahgunakan penyebaran informasi atau berita yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana. Salah satu tindak pidana yang sering menjadi perdebatan di masyarakat adalah pencemaran nama baik. Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 KUHP ayat (1) yang berbunyi “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”. Sosial Media sangan dibutuhkan untuk mendapatkan informasi dari dunia luar. Akan tetapi sering sekali Sosial Media menjadi perkara besar saat tidak digunakan dengan bijaksana.


Keywords


Sosial Media, Konsumen, Klinik Kecantikan, Pencemaran Nama Baik, Internet

References


Bonger, W.A. (Terjemahan oleh R.A. Koesnoen). Pengantar Tentang Kriminologi. (Jakarta: PT Pembangunan, 1982).

Marzuki, Peter Mahmud (ed). “Penelitian Hukum”. (Jakarta: Kencana Prenada Media Group Group, 2013).

Huda, Chairul. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Tinjauan Kritis Terhadap Teori Pemisahan Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. (Jakarta: Kencana Prenada Media, 2006).

Friedrich, Joachim (Terjemahan Raisun Muttaqien). Filsafat Hukum: Perspektif Historis. (Bandung: PT Nuansa dan PT Nuansa Media, 2004).

Arpan, Amrullah. dan Muhammad Erwin. (Edisi Revisi). Filsafat Hukum. Mencari Hakikat Hukum. (Palembang: Penerbit UNSRI, 2008).

Atmasasmita, Romli. Kapita Selekta Hukum Pidana dan Kriminologi. (Bandung: Mandar Maju, 1995), 83-84.

Muladi. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. (Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 1995), 27-129.

Arief. dan Barda Nawari. Perkembangan Sistem Pemidanaan di Indonesia. (Semarang: Pustaka Magister, 2011).

Nurwachid. dan Djoko Prakoso. Studi tentang Pendapat-Pendapat Mengenai Efektivitas Pidana Mati di Indonesia. (Jakarta: Galia Indonesia, 1983).

Sunarso, Siswanto. Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik. (Jakarta: PT Rineka Cipta, 2009).

Mulyadi, Lilik. Bunga Rampai Hukum Pidana Umum dan Khusus. (Bandung: PT Alumni, 2012).

Sholehuddin, M. Sistem dalam Hukum Pidana: Ide Dasar Double Track System & Implementasinya. (Jakarta: Rajawal Pers, 2004).

Farid, Zainal Abidin. Hukum Pidana. Cetakan Ke-1 (Jakarta: Sinar Grafika, 1995).

Arief, Barda Nawawi. dan Muladi. Teori dan Kebijakan Pidana. (Bandung: Alumni, 1992).

Muhadjir, Noeng. Metodologi Penelitian Kualitatif. (Yogyakarta: Rakesarasin, 1996).

Moeljatno, Membangun Hukum Pidana. (Jakarta: Bina Aksara, 1985).

Marlina. Hukum iPenitensier. (Bandung: Refika Aditama, 2011).

Sudarto. Kapita Selekta Hukum Pidana. (Bandung: Alumni, 1981).

Sudarto. Hukum Pidana I. (Semarang: Yayasan Sudarto, 1990), 58-59.

Nasrullah, Rull. Media Sosial. (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2017).

Chazawi, Adami. Hukum Pidana Positif Penghinaan. (Surabaya: ITS, 2009).

Sianturi. Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya. (Jakarta: Alumni AHM-PTHM, 1983).


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 107 times
PDF Download : 174 times

DOI: 10.57235/motekar.v1i2.1243

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Herti Windy Imelda

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.