Penyelesaian Perselisihan Hak Antara Pekerja dan Pengusaha di PT Sukses Lautan Indonesia (SULINDO)
(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara
(3) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kasus PT Sulindo yang melakukan pemindahan 5 orang karyawannya ke pabrik es Tuban juga sah karena diatur dalam perjanjian kerja bersama. Jika menolak mutasi, 5 karyawan ini harus berhenti dari pekerjaannya di perusahaan tersebut. Sebaliknya jika ada karyawan yang berhenti maka ia tidak berhak mendapat pesangon. Hal ini menimbulkan konflik antara perusahaan dan karyawan sehingga berujung pada konflik yang diselesaikan dalam hubungan kerja. Sehingga kamudian perlu dikaji mengenai penyelesaian perselisihan hak yang terjadi antara pekerja dan pengusaha di PT Sukses Lautan Indonesia (Sulindo). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, menekankan pada penelitian hukum, tidak hanya mengkaji sistem standar dalam peraturan hukum tetapi juga mengamati reaksi dan interaksi yang terjadi. Hasil penelitian yang didapatkan yakni sengketa ketenagakerjaan timbul berdasarkan keputusan PT Sulindo untuk memutasi atau memindahkan lima karyawannya ke pabrik yang berlokasi di Tuban. Namun kelima karyawan menolak perintah tersebut dan mengajukan atau meminta untuk di PHK (pemutusan hubungan kerja) saja. Akibat hal tersebut timbul sengketa yang selama proses penyelesaianya para karyawan tidak mendapatkan hak-hak normatifnya, seperti gaji. Sehingga kemudian telah dilakukan perundingan secara bipartit melalui mediasi yang telah dilaksanakan sebanyak 3 kali. Adapun ketiga upaya mediasi tersebut tidak menemukan kesepakatan. Sehingga dalam hal ini karyawan yang dirugikan haknya dapat mengajukan gugatan perselisihan hubungan industrial melalui Pengadilan Hubungan Industrial untuk kemudian dapat dilakukan penyelesaian sengketa secara litigasi.
Keywords
References
Abdul Rachmad Budiono, Hukum Perburuhan, Jakarta: Indeks: 2009.
Mochtar Pakpahan dan Ruth Damaihati Pakpahan, Konflik Kepentingan Outsourcing dan Kontrak dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, Jakarta: Bumi Intitama Sejahtera, 2010.
Zaenal Asikin, dkk., Dasar-dasar Hukum Perburuhan, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008.
Ari Hernawan, Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial, UII Press, Yogyakarta: 2018.
Asri Wijayanti, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Jakarta: 2016.
Lilik Mulyadi dan Agus Subroto, Penyelesaian Perkara Pengadilan Hubungan Industrial Dalam Teori dan Praktik, PT. Alumni. Bandung: 2011.
Mubarok, M. Z. (2016). Eksistensi Buruh Dalam Komunikasi Bipartit (Upaya Membangun Kemitraan Antara Buruh dan Pengusaha Secara Ideal di Kota Kretek. Jurnal Ilmiah Komunikasi: Makna, Vol.6,(No.2), p.127–139.
Pradima, A. (2013). Alternatif Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Luar Pengadilan. DIH, Jurnal Ilmu Hukum, Vol.9,(No.17), p.1–18.
Rumimpunu, F. (2014). Sistem Hubungan Industrial Pancasila Di Indonesia Dengan Tenaga Kerja, Perusahaan Dilihat Dari Aspek (Undang-Undang Tenaga Kerja No.13 Tahun 2003). Jurnal Hukum Unsrat, Vol.2,(No.2), p.117–126
Article Metrics
Abstract View : 309 timesPDF Download : 149 times
DOI: 10.57235/motekar.v1i2.1289
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Arya Salwa Wardana, Gunardi Lie, Moody Rizky Syailendra Putra
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.