Efektivitas dan Kontribusi Penerimaan Pajak Air Tanah dan Pajak Parkir Terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Yogyakarta (Studi kasus pada Kota Yogyakarta periode 2018-2022)

Ulfiyatus Sayiah(1), Tutut Dewi Astuti(2),


(1) Universitas Mercu Buana Yogykarta
(2) Universitas Mercu Buana Yogykarta
Corresponding Author

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas dan kontribusi Pajak Air Tanah dan Pajak Parkir terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Yogyakarta pada tahun 2018 sampai dengan 2024 dan juga kendala yang dihadapi pemerintah daerah kota Yogyakarta dalam proses penerimaan pajak air tanah dan pajak parkir. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kuantitatif dan kualitatif yang bertujuan untuk menggambarkan, menganalisis, dan memaparkan penelitian pajak air tanah dan pajak parkir terhadap pendapatan asli daerah Kota Yogyakarta. Alat analisis yang digunakan adalah data penerimaan, rasio efektivitas, rasio kontibusi dan total PAD pajak air tanah dan pajak prkir Kota Yogyakarta. Hasil penelitian menunjukan bahwa tingkat efektivitas Pajak Air Tanah dan Pajak Parkir di Kota Yogykarta masih sangat sedikit, sehingga tingkat efektivitas dan kontribusi pajak air tanah dan pajak parkir masih berbanding terbalik dan juga hambatan yang ditemui dalam proses penerimaan pajak air tanah dan pajak parkir yang masih banyak ditemui dilapangan.


Keywords


Efektivitas, Kontribusi, Pajak Air Tanah, Pajak Parkir, Pendapatan Asli Daerah

References


Akbar, Muhamat Yanuar (2023), “Penerapan Akuntansi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada Konter Angkasa Cell Menurut Peraturan Mentri Keuangan NO. 6/PMK.03/2021” diakses dari http://eprints.mercubuana-yogya.ac.id/id/eprint/18999 pada tanggal 17 Oktober 2023.

Fadilah, justiar, Laudy. 2014. Skripsi: Kontribusi dan efektifitas pajak parkir terhadap pendapatan asli daerah kota semarang tahun 2005-2014. Semarang: universitas negri semarang

Halim, Abdul. 2004. Manajemen keuangan daerah. Edisi revisi. YKPN. Yogyakarta Halim, Abdul. 2014, manajemen keuangan sektor publik. Salemba empat. Jakarta Jogianto. 2013. Metodologi Penelitian Bisnis. Edisi keenam. BPFE. Yogyakarta

Kuncoro, Mudrajad. 2007. Metode Kuantitatif: Teori dan Aplikasi Untuk Bisnis dan Ekonomi. Yogyakarta: UPP STIM YKPN

Lanovriani, Ajeng, Heryana. 2017. Strategi peningkatan kontribusi pajak parkir dalam menunjang pendapatan asli daerah kota Yogyakarta. Yogyakarta. universitas sanata dharama

Maharini, Uray Perima (2014), “Analisis Kontribusi Pajak Parkir Pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2007-2013” diakses dari http://dx.doi.org/10.26418/jppk.v3i10.7540 pada tanggal 18 Oktober 2023.

Mahmudi. 2010. Manajemen keuangan daerah. Erlangga. Jakarta

Mahsun, Moh, dkk. 2013. Akuntansi sector publik, edisi ketiga. BFE. Yogyakarta Mardismo. 2011. Perpajakan. Edisi revisi 2011. CV. Andi. Offset. Yogyakarta

Melinda, Cahya. 2017. Skripsi: Analisis kontribusi pajak hiburan pendaptan asli daerah (PAD) studi kasus di kabupaten bantul tahun 2013-2015. Yogyakarta universitas sanata dharama.

Mikha, Danied (2010), “Analisis Kontribusi Pajak dan Pendapatan Daerah Kabupaten Sleman” diakses dari http://eprints.upnyk.ac.id/id/eprint/22790 pada tanggal 27 Oktober 2023.

Nugroho, adhi. 2010. Skripsi: Analisis pengaruh pajak daerah terhadap oendapatan asli daerah kabupaten/kota provinsi jawa tengah periode 2010-2012. Semarang. Universitas Dian Nuswantoro Semarang

Pemerintah Indonesia. 2000. Undang undang nomor 34 tahun 2000 pengganti undang undang nomor 18 tahun 1997

Pemerintah Indonesia. 2004. Undang undang no 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah

Pemerintah Indonesia. 2007. Undang undang no. 28 tahun 2007 tentang perpajakan

Pemerintah Indonesia. 2009. Undang undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah

Pemerintah Indonesia. 2014. Undang-undang republik Indonesia nomor 23 tahuh 2014 tentang pemerintah daerah

Peraturan daerah kota Yogyakarta. 2011. tentang pajak daerah. pasal 42-52. Smith, Adam. Welth of nations. 1723-1790

Peraturan Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran dan PERDA Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2011 Pasal 49 tentang tarif pajak parkir di tetapkan sebesar 20% (dua puluh persen)

Sugiono. 2014. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D: Alfabeta

Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah memberikan dampak yang luas bagi pelaksanaan otonomi daerah.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, undang-undang ini menjelaskan terkait penyerahan sumber keuangan daerah baik berupa pajak dan retribusi daerah maupun berupa dana perimbangan.

Yuriki, Nofriwandi (2019), “Analisis Kontribusi Dan Efektivitas Penerimaan Pajak Parkir Kota Yogyakarta Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Yogyakarta (Studi Kasus Di Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Kota Yogyakarta)” diakses dari http://eprints.mercubuana-yogya.ac.id/id/eprint/5866 pada tanggal 16 Oktober 2023.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 22 times
PDF Download : 12 times

DOI: 10.57235/motekar.v2i1.2280

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Ulfiyatus Sayiah, Tutut Dewi Astuti

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.