Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Pasir Pengaraian Kabupaten Rokan Hulu

Neng Ina Setyawati(1), Zaili Rusli(2),


(1) Universitas Riau
(2) Universitas Riau
Corresponding Author

Abstract


Pernikahan dini masih menjadi masalah sosial yang terjadi diseluruh wilayah Indonesia termasuk Kabupaten Rokan Hulu. Adanya perubahan ketentuan dispensasi kawin oleh undang-undang memberikan kewenangan kepada Pengadilan dalam memberikan izin dispensasi kawin dengan adanya kelonggaran hukum tersebut pernikahan dini masih banyak terjadi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan pedoman mengadili permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Pasir Pengaraian dan faktor yang mempengaruhi pertimbangan hakim dalam memberikan izin dispensasi.Teori yang digunakan ialah teori implementasi kebijakan James E Anderson yaitu ada 4 indikator : implementor kebijakan, hakikat proses administrasi, kepatuhan atas suatu kebijakan, efek atau dampak dari kebijakan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif bersifat deskriptif. Hasil peneltian menemukan bahwa implementasi kebijakan mengadili permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Pasir Pengaraian Kabupaten Rokan Hulu telah terlaksana dengan baik sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang pedoman mengadili permohonan dispensasi kawin. Faktor yang menjadi pertimbangan hakim dalam memberikan izin adalah kesiapan anak baik secara fisik maupun psikologis berdasarkan tes assessment Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta dianggap tidak adanya eksploitasi yang terjadi. Kendala yang dihadapi ketika mengimplementasikan kebijakan ini adalah tidak adanya kepastian hukum dalam batasan dispensasi kawin.


Keywords


Implementasi Kebijakan, Dispensasi Kawin, Implementor Kebijakan, Hakikat Proses Administrasi, Kepatuhan Atas Suatu Kebijakan, Efek Atau Dampak Dari Kebijakan

References


Adhyaksa, G., Fathanudien, A., & Nurohmahwati, W. (2021). Implementasi dispensasi perkawinan dibawah umur berdasarkan Undang-Undang No.16 Tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan (studi kasus di Kabupaten Kuningan) Mahkamah : Jurnal Kajian Hukum Islam, 6(1), 42. https://doi.org/10.24235/mahkamah.v6i1.7815

Agustino, L. (2016). Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Alfabeta.

Anderson, J. E. (2011). Public policymaking: An introduction (7th ed). Cengage.

Bedasari, H., & Wahyuni, E.T. (2020). Implementasi Kebijakan Program Dinas Sosial Terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Pada Gelandangan dan Pengemis di Kabupaten Karimun. PUBLIKA: Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 6(2), 230-241.

Cakraningtyas, T. R. S. (2021). Dispensasi kawin pada anak dibawah umur:tinjauan terhadap perspektif ham anak dalam pengambilan kebijakan (studi kasus dikabupaten jepara)

Diah nisa, M. (2021). Efektivitas peraturan mahkamah agung (perma) Nomor 05 tahun 2019 dipengadilan agama purbalinggga dalam upaya penerapan asas kepentingan terbaik bagi anak . uinsaizu.ac.id. https://eprints.uinsaizu.ac.id/id/eprint/10965

Fiantika, F. (2022). Metode Penelitian Kualitatif (cetakan pertama). PT. GLOBAL EKSEKUTIF TEKNOLOGI.

Fiantika, F. (2022). Metode Penelitian Kualitatif (cetakan pertama). PT. GLOBAL EKSEKUTIF TEKNOLOGI.

Handoyo, E. (2012.). Kebijakan Publik (Vol. 1). Semarang: Widya Karya.

Kadji, Y. (2015). Formulasi dan Implementasi Kebijakan Publik Kepemimpinan dan Perilaku birokrasi dalam Fakta Realitas (Cetakan Pertama)

Kamarusdiana, K. (2022). Dispensasi Nikah Pada Masa Pandemi: Pasca UU Nomor 16 Tahun 2019 dan Undang-Undang Perlindungan Anak di Pengadilan Agama Indramayu-Jawa Barat. SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i, 9(1), 27–40. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v9i1.24388

Lubis, D. (2021) pernikahan dini di dusun pawan, Desa Rambah Tengah Hulu Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu.

Maulana, D., & Nugroho, A. (2019). KEBIJAKAN PUBLIK Cara Mudah Memahami Kebijakan Publik (Cetakan Pertama). CV. AA. RIZKY.

Moeleong, L. J. (2012.). Metode Penelitian Kualitatif (edisi revisi). PT Rosdakarya.

Nasution, A. (2023). Metode penelitian kualitatif (cetakan pertama). CV. Harfa Creative.

Nurfa’Idah, S. (2022.). Implementasi perma nomor 5 Tahun 2019 dalam putusan dispensasi nikah

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.

Prabowo, B. A. (2013). pertimbangan hakim dalam penetapan dispensasi perkawinan dini akibat hamil diluar nikah pada pengadilan agama bantul. JURNAL HUKUM IUS QUIA IUSTUM, 20(2), 300–317. https://doi.org/10.20885/iustum.vol20.iss2.art7

Redaksi, (2023, Mei 05). KACAU! Hampir 1.000 Kasus Pernikahan DIni Terjadi di Riau Tahun Lalu, Motifnya Hamil Duluan dan Pergaulan Bebas dari https://riausky.com/news/detail/72174/kacau-hampir-1000-kasus pernikahan-dini-terjadi-di-riau-tahun-lalu-motifnya-hamil-duluan-dan-pergaulan-bebas

Sabrina, R., & Zulkarnaini, Z. (2016) Implementasi Program Wajib Belajar 12 Tahun di kabupaten Indragiri Hulu (Doctoral dissertation, Riau university).

Safira, M. E. (2021.). efektivitas peraturan mahkamah agung nomor 5 tahun 2019 terhadap permohonan dispensasi kawin dipengadilan agama ponorogo (studi analisis permohonan perkara dispensasi kawin tahun 2019-2021)

Salamah, F. (2019). implementasi perma no.5 tahun 2019 dalam upaya meminimalisir terjadinya perkawinan anak (studi di pengadilan agama garut)

Silalahi, U. (2009). Metode penelitian sosial. Bandung: Refika Aditama

Sistem Informasi Penelusuran Perkara PENGADILAN AGAMA PASIR PENGARAIAN https://www.pa-pasirpengaraian.go.id/index.php/9-informasi/611-sistem-informasi-penelusuran-perkara-sipp

Siyoto, S., & Sodiq, A. (2015). Dasar Metodologi Penelitian (Cetakan 1). Literasi Media Publishing.

Subarsono, A. (2011). Analisis kebijakan publik: Konsep, teori dan aplikasi (Cet. 2). Pustaka Pelajar.

Sugiyono, (2019). Metode Penelitian Kuantitaif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alphabet

Sultan, (2021) implementasi peraturan mahkamah agung RI nomor 5 tahun 2019 tentang pedoman mengadili permohonan dispensasi kawin

Tahir, A. (2019.). Kebijakan publik dan good governancy (Cetakan Pertama : Juni 2019). Gorontalo: UNG Press, [2019].

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

UNICEF DATA - Child Statistic Child marriages https://data.unicef.org/

Utomo, R. (2023). implementasi pasal 16 huruf J perma no. 5 tahun 2019 tentang komitmen orang tua terhadap anak pelaku dispensasi kawin dipengadilan agama banyuwangi. Digital library, uin jember.

Wahab, S. A. (2016). ANALISIS KEBIJAKAN : Dari Formulasi ke Penyusunan Model-Model Implementasi Kebijakan Publik (1 cetakan ke 4). Bumi Aksara.

Wahyudi, T. H. (2022). Seksualitas dan Negara: Permasalahan Dispensasi Perkawinan Anak di Indonesia. Aspirasi: Jurnal Masalah-Masalah Sosia 13(2).

Wibowo, M. K. B., Octasari, A., Julia, J., & Abubakar, K. (2022). implementasi dispensasi nikah berdasarkan UU No. 16 Tahun 2019 di kecamatan wara timur kota palopo. AL HUKMU: Journal of Islamic Law and Economics, 28–33. https://doi.org/10.54090/hukmu.76

Yuli Handayani, E. (2022). hubungan pendidikan remaja dan pendidikan orang tua terhadap kejadian pernikahan usia dini dikecamatan tambusai utara kabupaten rokan hulu. Maternity and Neonatal : Jurnal Kebidanan, 10(01), 28–35. https://doi.org/10.30606/jmn.v10i01.1312


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 195 times
PDF Download : 50 times

DOI: 10.57235/motekar.v2i1.2294

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Neng Ina Setyawati, Zaili Rusli

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.