Implementasi Filsafat Hukum dalam Keadilan Restoratif: Strategi Inovatif untuk Penanganan Kasus Narkotika
(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara
(3) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author
Abstract
Dalam upaya penanganan kasus narkotika, implementasi filsafat hukum dan keadilan restoratif telah menjadi strategi inovatif yang menarik perhatian. Pada penelitian ini, penulis membahas peran penting filsafat hukum dalam membimbing pendekatan keadilan restoratif untuk menangani masalah narkotika dengan melibatkan pendekatan komunitas sebagai elemen kunci. Melalui pendekatan ini, penekanan diberikan pada pemulihan hubungan sosial yang rusak akibat penyalahgunaan narkotika, rehabilitasi pelaku, dan integrasi sosial sebagai upaya untuk mengatasi akar permasalahan narkotika secara efektif dan manusiawi. Penelitian ini juga mengulas bagaimana keadilan restoratif yang didukung oleh filsafat hukum yang dapat memberikan solusi yang lebih berkelanjutan dalam mengatasi permasalahan narkotika daripada pendekatan hukuman konvensional. Dengan fokus pada strategi inovatif dan pendekatan komunitas, penelitian ini membahas bagaimana pendekatan ini dapat memperkuat respons terhadap masalah narkotika melalui dialog, pemahaman, dan reintegritas pelaku serta korban. Selain itu, implikasi praktis dari penerapan keadilan restoratif dalam konteks narkotika juga dibahas untuk memberikan panduan bagi pengembangan kebijakan yang inklusif dan berkelanjutan dalam penanganan kasus narkotika. Diharapkan bahwa pemahaman mendalam tentang hubungan antara filsafat hukum dan keadilan restoratif dapat memberikan landasan teoritis yang kuat dan solusi yang lebih efektif bagi permasalahan yang kompleks ini.
Keywords
References
Bahagiati, K. (2020). Filsafat Pemidanaan Terhadap Penyalah Guna Narkotika Bagi Diri Sendiri Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Pidana Islam. Ilmiah Ilmu Hukum.
Fadila, Y. (2024). Penyelesaian Tindak Pidana Ringan Melalui Restorative Justice Sebagai Bentuk Upaya Pembaharuan Hukum Pidana dalam Perspektif Keadilan. Journal Of Social Science Research Volume.
Hastuti, A. (2024). Penerapan Peraturan Kejaksaan Nomor 18 Tahun 2021 Terkait Rehabilitasi Narkotika Berdasarkan Keadilan Restoratif. SINERGI : Jurnal Riset Ilmiah.
Imron Masyhuri, D. S. (2022). Survei Nasional Penyalahgunaan Narkoba 2021. Pusat Penelitian , Data, dan Informasi Badan Narkotika Nasional.
Kamarusdiana. (2018). Filsafat Hukum. Jakarta.
Mardani. (2008). Penyalahgunaan Narkoba dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum
Pidana Nasional. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
Marzuki, P. (2014). Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana.
Rencang, R. (2021). Penerapan Restorative Justice dalam Perkara Narkotika di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis.
Sidabutar, R. N. (2022). Penyelesaian Perkara Narkotika Bagi Penyalahguna Sebagai Korban Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Dalam Kajian Norma Keadilan Berdasarkan Pancasila. Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi dan Masyarakat.
Triastuti, S. (2023). Analisis Kajian Ontologi Dalam Penerapan Restorative Justice Bagi Penyalahguna Narkotika Di Indonesia: Kajian Filsafat Ontologi. Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021.
Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dasar Hukum Restorative Justice, https://dindik.jatimprov.go.id/siroti/page/hukum#:~:text=Berdasarkan%20pada%20Pasal%202%20Perja,%2C%20sederhana%2C%20dan%20biaya%20ringan diakses pada 30 Maret 2024 pukul 19.10.
Tinjauan Umum Tentang Tindak Pidana Narkotika, http://repository.umy.ac.id/bitstream/handle/123456789/8643/f.%20bab%202.pdf?sequence=6 diakses pada 30 Mret 2024 pukul 19.39.
Article Metrics
Abstract View : 150 timesPDF Download : 193 times
DOI: 10.57235/motekar.v2i1.2323
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Shafa Athaya, Belliana Herlina, Mochamad Habibii
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.