Analisis Hukum Wanprestasi Pada Perjanjian Hutang Piutang yang Berbentuk Kuitansi (Studi Putusan Nomor 6/PDT.G/2021/PN GDT)
(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara
(3) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author
Abstract
Perjanjian hutang piutang merupakan salah satu bentuk hubungan hukum yang terjalin antara satu individu dengan lainnya yang sering kali dilakukan dengan menggunakan kuitansi di dalam kegiatan perjanjian. Di dalam hukum perdata Indonesia, apabila terjadinya suatu pelanggaran perjanjian atas kelalaian salah satu pihak gagal memenuhi kewajibannya, maka kondisi tersebut disebut juga dengan istilah wanprestasi. Salah satu kondisi ini terjadi di dalam Putusan Nomor 6/Pdkt.G/2021/PN Gdt, di mana Tergugat tidak memenuhi kewajibannya untuk melakukan pengembalian uang titipan setelah jatuh tempo, perjanjian yang terjalin antara Tergugat dan Penggugatpun ditandai dengan kuitansi yang telah ditandatangani dan jaminan sertifikat rumah. Dalam menganalisa pembahasan ini lebih lanjut, maka penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dalam studi kasus yang dilakukan. Data yang digunakan di dalam penulisan ini berasal dari data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan atas literatur hukum yang relevan. Melalui analisis deskriptif dan deduktif, penulisan ini akan membahas mengenai keabsahan kuitansi sebagai bukti perjanjian dan menguraikan bentuk wanprestasi yang terjadi di dalam putusan terebut. Dari hasil analisis ini memberikan pemahaman mengenai implikasi hukum akibat terjadinya wanprestasi dalam perjanjian hutang piutang, serta menunjukan bahwa kuitansi dapat diterima sebagai alat bukti yang sah di dalam pengadilan, serta bergantung kepada konteks dan pertimbangan hakim.
Keywords
References
Azwar, S., (1998). Metode Penelitian. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Kansil, C.S.T., (1989). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Miru, A., (2007). Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak. Jakarta: Rajawali Pers.
Projodikoro, W., (1981). Asas-Asas Hukum Perjanjian. Bandung: PT. Sumur.
Satrio, J., (1992). Hukum Perjanjian (Perjanjian Pada Umumnya). Bandung: Citra Aditya Bakti.
Satrio, J., (1995). Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir dari Perjanjian, Buku II. Bandung: Citra Aditya.
Sofwan, S.S.S.M., (1974). Hukum Perdata Hukum Perutangan. Yogyakarta: Seksi Hukum Perdata FH-UGM.
Sofwan, S.S.S.M., (1981). Hukum Acara Perdata Indonesia dalam Teori dan Praktek. Yogyakarta: Liberty.
Supramono, G., (2014). Perjanjian Hutang Piutang. Jakarta: Prenamedia Group.
Bramantyp, R.Y., dkk., (2020). Penggunaan Kuitansi Sebagai Alat Bukti Transaksi Jual Beli (Ditinjau Dari Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. MEDIASOSIAN: Jurnal Ilmu Social dan Ilmu Administrasi Negara, 4(1).
Paendong, K & Taunaumang, H., (2022). Kajian Yuridis Wanprestasi Dalam Perikatan dan Perjanjian Ditinjau dari Hukum Perdata. Lex Privatum, 10 (3).
Anad, G. “Dapatkan Kuitansi Berfungsi Sebagai Perjanjian?”, Hukum Online. Diakses melalui https://www.hukumonline.com/klinik/a/kuitansi-sebagai-perjanjian-lt4df1d65a2f53c/ pada 2 Oktober 2024.
Telkomsel, “Pengertian Kuitansi dan Jenis-Jenisnya, Telkomsel Financial. Diakses melalui https://www.telkomsel.com/jelajah/jelajah-lifestyle/pengertian-kuitansi-dan-jenis-jenisnya#:~:text=Selain%20kuitansi%2C%20bukti%2Dbukti%20transaksi,dipegang%20oleh%20pihak%20yang%20membayar pada 30 September 2024.
Article Metrics
Abstract View : 47 timesPDF Download : 67 times
DOI: 10.57235/motekar.v2i2.3902
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Helen Stella, Brenda Carnescia, Odi Alfaren Harahap
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.