Studi Filsafat Hukum mengenai Tindak Pidana yang Dilakukan Anak

Yuwono Prianto(1), Clarissa Mayella Chandra(2), Shavira Ardita Maharani(3),


(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara
(3) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author

Abstract


Anak dalam pandangan hukum memiliki status yang berbeda dengan orang dewasa dikarenakan anak dianggap belum memiliki kapasitas penuh untuk bertanggung jawab atas tindakannya. Filsafat hukum memberikan kerangka berpikir yang mendasar untuk memahami, menganalisis, dan merumuskan solusi terhadap permasalahan hukum, termasuk tindak pidana yang dilakukan anak. Tindak pidana yang dilakukan anak tentunya dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik internal maupun eksternal. Faktor tindak pidana yang dilakukan anak dapat dilihat dari perspektif filsafat hukum seperti aspek realism hukum, filsafat hukum kritis, filsafat hukum feminis, dan filsafat hukum keadilan. Dengan memahami dasar-dasar filsafat hukum, kita dapat melakukan pendekatan restoratif, penceggahan, perlindungan hukum, dan penanggulangan yang lebih baik dan lebih manusiawi dalam menangani anak-anak yang berkonflik dengan hukum. Sehingga penelitian ini bertujuan untuk mengkaji faktor dan kebijakan yang dapat diambil mengenai tindak pidana yang dilakukan anak.


Keywords


Filsafat hukum, Tindak Pidana Anak, Faktor, Kebijakan

References


Abdul Fattah Nasution. (2023). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung. CV. Harfa Creative

Ariawan Laksamana Dian. (2023). Filsafat Hukum Dalam Delinkuensi dan Perlindungan Anak Berdasarkan Aliran Utilitarianisme, Vol. 2, Triwikrama: Jurnal Multidisiplin Ilmu Sosial.

Ernis, Y. (2016). Diversi dan Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Anak di Indonesia. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Vol. 10 No. 2

Fahira, W., Sari, Y., Putra, B., & Setiawati, M. (2023). Peranan Filsafat Pendidika dalam Pembentukan Moralitas Siswa. Edusociata Jurnal Pendidikan Sosiologi Vol. 6 No. 1. https://stkipbima.ac.id/jurnal/index.php/ES/article/view/1122/647

Fernando Yory. (2020). Sejarah Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, Vol.4, E-Journal Mandalanursa.

Gultom, M. (2012). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dan Perempuan. Medan. Refika Aditama.

Hukum Online, Aliran Hukum Alam dan Tokoh-Tokoh Penting dalam Perkembangannya, https://www.hukumonline.com/berita/a/hukum-alam-lt61aade99ec944/ diakses pada tanggal 21 September 2024.

Ismiyati. (2018). Kritik Filsafat Hukum Positivisme Sebagai Upaya Mewujudkan Hukum Yang Berkeadilan, Vol 1, E-journal UNDIP.

Kiranti, N., Dewi, D., & Furbanasari, Y. (2021). Pembelajaran Kewarganegaraan sebagai Upaya Peningkatan Moralitas Anak. Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 5 No. 3. https://jptam.org/index.php/jptam/article/view/2114/1864

Luthan Salman.(2012). Dialektika Hukum dan Moral dalam Perspektif Filsafat Hukum, Vol.44, Jurnal Hukum IUSQUIAIUSTUM

Nancy, Y. (2023). Mengenal Apa Itu LPKA dan Bedanya dengan Penjara Anak. https://tirto.id/mengenal-apa-itu-lpka-dan-bedanya-dengan-penjara-anak-gEC9

NS Development, Teori Perkembangan Moral, https://nsd.co.id/posts/teori-perkembangan-moral.html , Diakses pada tanggal 22 September 2024.

Peraturan Perundang-undangan

Redline Indonesia, Makhmucik Hanjar, Berbagai Aliran Dalam Filsafat Hukum dan Perbedaannya, https://redlineindonesia.org/aliran-aliran-dalam-filsafat-hukum/ diakses pada tanggal 22 September 2024.

Sarutomo. B. (2021). Penyebab Anak di Bawah Umur Melaukan Tindak Pidana Pencurian di Kabupaten Dmak. International Jurnal of Law Society Services Vol. 1 No. 1. https://jurnal.unissula.ac.id/index.php/ijls/article/view/14741/5339

Sinaga, S.M., Lubis, E.Z. (2010). Perlindungan Hukum terhadap Anak yang Melakukan Kejahatan dalam Persidangan Anak. Jurnal Mercatoria Vol. 3 No. 1. https://ojs.uma.ac.id/index.php/mercatoria/article/view/595/461

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.

Widianti, N., & Anogara, P. (1987). Perkembangan Kejahatan dan Masalahnya Ditinjau dari Segi Kriminologi dan Sosial. Bandung. Pradya Paramita, halaman 2.

Yusuf Abdhul Azis, “Studi Pustaka: Pengertian, Tujuan, Sumber dan Metode”, https://deepublishstore.com/blog/studipustaka/?srsltid=AfmBOoqyrhN0SpQ_vP56S7GihG5MvRfw0ycGrUrLRjbFH4tNT-pSWiu- Diakses pada 22 September 2024


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 59 times
PDF Download : 129 times

DOI: 10.57235/motekar.v2i2.3919

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Yuwono Prianto, Clarissa Mayella Chandra, Shavira Ardita Maharani

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.