Peran Teknologi Dalam Penegakan Hukum Pidana Memberikan Andil yang Besar Terhadap Keadilan

Mohd Yusuf Daeng(1), Utari Nelviandi(2), Refinaldi Refinaldi(3), Yose Rizal(4),


(1) Universitas Lancang Kuning Pekanbaru
(2) Universitas Lancang Kuning Pekanbaru
(3) Universitas Lancang Kuning Pekanbaru
(4) Universitas Lancang Kuning Pekanbaru
Corresponding Author

Abstract


Pentingnya penegakan hukum dalam mencapai supremasi hukum yang demokratis di era digitalisasi. Teknologi informasi berperan krusial dalam meningkatkan aksesibilitas keadilan, memungkinkan penyebaran informasi dan pendidikan hukum yang lebih baik bagi masyarakat. Transformasi digital membawa kemajuan signifikan dalam sistem peradilan, meskipun sering kali regulasi hukum tertinggal di belakang perkembangan teknologi. Konsep yang dikemukakan oleh para ahli, seperti Prof. Larry Lessig dan Prof. Richard Susskind, menunjukkan bagaimana teknologi mengatur kehidupan hukum dan mendorong perubahan dalam penegakan hukum. Namun, tantangan tetap ada, terutama bagi individu dengan keterbatasan yang sering kali terpinggirkan dalam proses hukum. Dalam konteks ini, bantuan hukum yang adil dan aksesibel merupakan langkah penting untuk mencapai kesetaraan di hadapan hukum. Artikel ini menekankan perlunya hukum Indonesia beradaptasi dengan perubahan sosial dan teknologi untuk memastikan keadilan yang lebih efisien dan transparan.


Keywords


Penegakan Hukum, Teknologi

References


Alarie, B., Niblett, A., & Yoon, A. H. (2018). How artificial intelligence will affect the practice of law. University of Toronto Law Journal, 68(supplement 1), 106–124.

Andy Satria, dkk, Penggunaan Teknologi Informasi Dalam Penegakan Hukum Pada Bidang Sistem Politik, Doktrin: Jurnal Dunia Ilmu Hukum dan Politik Vol. 2, No. 2, April 2024.

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003.

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2022). Perma Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik

Greenleaf, G., Mowbray, A., & Chung, P. (2018). Building sustainable free legal advisory systems: Experiences from the history of AI & law. Computer Law & Security Review, 34(2), 314–326.

Higa, T. dan F.D. James, Effective Microorganism (EM4), Jakarta: Dimensi Baru, 1997

Kamello, T., & Sastro, M. (2023). The Development of Procedural Law Through the E-Court System After Pandemic in Indonesia. Veteran Law Review, 6(SpecialIssues), 15–27.

Lessig, L. Code: And other laws of cyberspace. ReadHowYouWant. Com, 2009

Marthen Lanteng. (2023). Transformasi Hukum Berperkara Secara e-Court dan e-Litigasi di Pengadilan. DJKN Kemenkeu RI

Nurwahyuni, N. W., Kusumah, R. R., & Hasanah, D. A, Strategi Dan Implementasi Pemberian Bantuan Hukum Secara Digital Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Di Kabupaten Indramayu, Jurnal Suara Hukum, 2023 5(2), 32–54.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum. Edisi Revisi, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013), hlm. 89-90.

Pratiwi, S. J., Steven, S., & Permatasari, A. D. P. (2020). The application of e-court as an effort to modernize the justice administration in indonesia: challenges & problems. Indonesian Journal of Advocacy and Legal Services, 2(1), 39–56.

Presiden Republik Indonesia. (2019). “Pidato Presiden di Hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Pada Hari Ulang Tahun Republik Indonesia Yang Ke-74 Tahun 2019” (Gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat RI, 16 Agustus 2019)

Pudjoharsoyo, A. S., Arah Kebijakan Teknis Pemberlakuan Pengadilan Elektronik (Kebutuhan Sarana dan Prasarana Serta Sumber Daya Manusia). Jakarta: 2019

Putra, D, A modern judicial system in Indonesia: legal breakthrough of e-court and e-legal proceeding. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 2020 9(2), 275–297.

Santiadi, K. (2019). Expanding Access to Justice through E-Court in Indonesia. Prophetic Law Review, 1(1), 75–89.

Santiadi, K. (2019). Expanding Access to Justice through E-Court in Indonesia. Prophetic Law Review, 1(1), 75–89.

Satria, R. (2019). Persidangan Secara Elektronik (E-Litigasi) di Pengadilan Agama. 1–14. https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/persidangan-secaraelektronik-e-litigasi-di-pengadilan-agama-20-8

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudi, 1986, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: CV. Rajawali

Susanto, S. (2020). E-court as the prevention efforts against the Indonesia judicial corruption. Yustisia, 9(1), 116–138

Yunita, S., & Iskandar PsV Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara, W. (2023). Dampak Teknologi dan Inovasi pada Keadilan dalam Penegakan Hukum di Era Digital. Journal on Education, xx(x), 9212–9219.

Yuspin, W., Sukirman, A. N., Budiono, A., Pitaksantayothin, J., & Fauzie, A, Legal Reconstruction of Indonesian Banking Laws: Challenges and Opportunities for Digital Bank Regulation. Varia Justicia, 2023 19(1), 52–69.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 98 times
PDF Download : 294 times

DOI: 10.57235/motekar.v2i2.4050

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Mohd Yusuf Daeng, Utari Nelviandi, Refinaldi Refinaldi, Yose Rizal

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.