Peran Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Menjaga Ketertiban dan Ketentraman Serta Pelayanan Kepada Masyarakat

Fathia Yumna(1),


(1) Universitas Tanjungpura
Corresponding Author

Abstract


Artikel ini bertujuan untuk membahas tentang peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam melaksanakan tugasnya yaitu dalam menjaga ketertiban dan ketentraman serta pelayanan kepada masyarakat. Tugas Satpol PP sendiri tercantum dalam UU No.32 Tahun 2004 Pasal 148 yaitu Polisi Pamong Praja adalah perangkat pemerintah daerah dengan tugas pokok menegakkan perda, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sebagai pelaksanaan tugas desentralisasi. Metode Penelitian yang digunakan adalah studi literatur jurnal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kinerja Satuan Polisi Pamong Praja masih bisa dibilang rendah. Hal ini dapat dilihat dari responsivitas kinerja dan efisiensi dari pegawai Satpol PP yang masih kurang dalam upaya melakukan penertiban di masyarkat.


Keywords


Peranan Satuan Polisi Pamong Praja, Ketertiban dan Ketentraman

References


Khairul, Rizal Amri. Pelaksanaan Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Menegakkan Pelanggaran Peraturan Daerah di Kabupaten Blora (Studi Kasus Perda No. 7 Tahun 2015). Semarang.

Mardiani, Suhaimi, dkk. 2018. Peranan Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Menata Dan Membina Pedagang Kaki Lima Di Kota Banda Aceh. Banda Aceh.

Sulisdiani, Indah. 2012. Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Penertiban Pedagang Kaki Lima (Pkl) Di Kota Pontianak. Yogyakarta.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 286 times
PDF Download : 238 times

DOI: 10.57235/motekar.v1i1.965

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Fathia Yumna

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.