Juridical Analysis of Home Ownership Credit by Developers to Consumers Not Through Banking (Research Study at PT. Putera Tangkas Baloi Permai)
(1) Universitas Batam
(2) Universitas Batam
(3) Universitas Batam
(4) Universitas Batam
Corresponding Author
Abstract
Home ownership credit (KPR) has 3 (three) parties working together, namely the developer, usually called the developer, the consumer, and of course the bank that finances the home ownership loan. However, currently many developers have the ambition to gain more profits by not involving banks in implementing mortgage activities with consumers. This research discusses the legal regulations for home ownership loans which are regulated in Bank Indonesia Regulation No. 20 of 2018 as well as the application of the KPR Law by developers to consumers who do not go through banking and how to implement, obstacles and solutions related to home ownership credit by developers to consumers who do not go through banking. This research is a type of empirical research that uses primary and secondary data sources and analyzes the data using qualitative analysis to then form sentence descriptions that can be easily understood by readers. Based on the research results, the legal regulations regarding Home Ownership Credit are contained in Bank Indonesia Regulation No. 20 of 2018 which states that there are 3 parties in KPR, namely Developer, Bank, and Customer or Consumer. That the implementation of KPR must be in accordance with applicable regulatory procedures, and it is not permissible to carry out KPR without a bank. That the obstacle that arises if according to the procedure means involving a bank, the obstacle is in the prospective home owner's understanding of the legal provisions and KPR requirements, if without banking the obstacle that arises is the lack of legal certainty for the prospective home owner due to the absence of a bank in implementing KPR activities.
Keywords
References
Angkasa, N. 2019. Metode Penelitian Hukum Sebagai Suatu Pengantar. CV. Laduny Alifatama. Lampung.
Arikunto, S. 2016. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Rineka Cipta. Jakarta.
Armia, M. S. 2022. Penentuan Metode dan Pendekatan Penelitian Hukum. Lembaga Kajian Konstitusi Indonesia (LKKI). Banda Aceh.
Asyhadie, Z. 2017. Hukum Bisnis (Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia). Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Azwar. 2014. Metode Penelitian. Pustaka Belajar. Yogyakarta.
Djumhana, M. 2000. Hukum Perbankan di Indonesia. PT.Citra Aditya Bakti. Bandung.
Dzulhizza, D. S. R., Anatami, D., & Nofrial, R. (2023). Aspek Yuridis dalam Pertanggungjawaban Hukum Profesi Dokter pada Perspektif Pelayanan Informed Consent Untuk Mewujudkan Perlindungan Hukum. Jurnal Kajian Ilmiah, 23(1), 43–50. https://doi.org/10.31599/jki.v23i1.1716
Fadlan. (2023). Pentingnya Pengetahuan Hukum bagi Masyarakat Hinterland Desa Sungai Raya RT. 001 dan RT 002-RW. 004 Kelurahan Sembulang Kecamatan Rempang Pulau Galang Kota Batam dalam Peningkatan Kesejahteraan di Era Digitalisasi. Jurnal Pendidikan Tambusa, 7(2), 17115–17121.
Fajar, M. 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Pustaka Pelajar. Yogyakarta.
Firmansyah, Egy Arvian, Indika Deru R, Kredit Kepemilikan Rumah Syariah Tanpa Bank, Jurnal Manajemen Teori dan Terapan Vol.10 No.3 Desember 2017
Hasbullah, F. H. 2002. Hukum Kebendaan Perdata.Ind. Hill Co. Jakarta.
Hermansyah. 2014. Hukum Perbankan Nasional Indonesia.PrenadaMedia Group. Jakarta.
Huda, M. C. 2021. Metode Penelitian Hukum (Pendekatan Yuridis Sosiologis). The Mahfud Ridwan Institue.Jawa Tengah.
Kurde, N. A. 2005. Telaah Kritis Teori Negara Hukum.Pustaka Pelajar.Yogyakarta.
Kustrihariyanto, Vicky. Pemanfaatan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) (Studi Deskriptif Kualitatif Tentang Pengetahuan Dan Perilaku Nasabah Dalam Pemanfaatan Kredit, Pemilikan Rumah di Bank BTN Surakarta) Universitas Sebelas Maret Surakarta 2008
Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum.Tim Mataram University Press. Mataram.
Nukhtoh, A. K. 2005. Telaah Kritis Teori Negara Hukum.Pustaka Pelajar. Yogyakarta.
Oktavia, M., & Presetyasari, C. (2020). Analisis Yuridis Pelanggaran Lalu Lintas Oleh Anak Di Bawah Umur (Studi Penelitian Di Polresta Barelang Kota Batam). Zona Keadilan, 11(1), 1–12.
Penyusun, T. 2017. Kajian Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan : Kredit Kepemilikan Rumah.Departemen Perlindungan Konsumen OJK. Jakarta.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/ 11/ PBI/ 2014 Tentang Pengaturan dan Pengawasan Makroprudensial.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/ 8/ PBI/ 2018 Tentang Kredit Properti Untuk Pembiayaan Properti dan Pembiayaan Kendaraan Bermotor
Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/ 2/ PBI/ 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/8/PBI/2018 Tentang Rasio Loan To Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing To Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.
Prasetyasari, C., & Ola, R. (2023). Analisis Yuridis Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Atas Restrukturisasi Pinjaman Di Kota Batam (Studi Penelitian Di Bpr Dana Fanindo Kota Batam). Jurnal Politik Hukum, 1(1), 13–25.
Priambono, Yudi. Tinjauan Yuridis Kredit Kepemilikan Rumah Yang Diberikan Oleh Bank Rakyat Indonesia, Universitas Indonesia Depok 2011
Ramadhani, R. 2019. Dasar-Dasar Hukum Agraria. Pustaka Prima. Medan.
Ray, P., Hutabarat, L., Washliati, L., & Nofrial, R. (2023). Juridical Analysis Of Supervision Of Prisoners For All Forms Of Violation Of The Law To Realize Public Order (Research Study at Class IIA Batam State Detention Center). International Journal of Educational Review, 3(1), 23–34.
Saliman, A. R. 2017. Hukum Bisnis Untuk Perusahaan. Kencana. Jakarta.
Santoso, U. 2014. Hukum Perumahan. PranadaMedia Group. Jakarta.
Setiawaty, D., Nurkhotijah, S., & Fajriani, L. (2020). Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana (Studi Penelitian Polsek Batu Ampar). Mizan: Jurna Ilmu Hukum, 9(2), 103–109.
Shomad, T. d. 2017. Hukum Perbankan. Kencana. Depok.
Soekanto, S. 2008. Faktor-Faktor yang mempengaruhi Penegakan Hukum. PT.Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Solikin, N. 2021. Pengantar Metodologi Penelitian Hukum. Qiara Media. Pasuruan Jawa Timur
Suketi, G. T. 2020. Metode Penelitian Hukum. Raja Grafindo Persada. Bogor
Suyatno, D. T. 1992. Dasar-Dasar Perkreditan. PT.Gramedia. Jakarta
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang No.21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94.
Usman, R. 2001. Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia. PT.Gramedia. Jakarta
Widiyono, T. 2006. Aspek Hukum Operasional Transaksi Produk Perbankan di Indonesia. Ghalia Indonesia. Bogor.
Wiradipradja, S. 2016. Penuntun Praktis Metode Penelitian Dan Penulisan Karya Ilmiah Hukum. Keni. Bandung
Article Metrics
Abstract View : 83 timesPDF Download : 86 times
DOI: 10.57235/qistina.v2i2.1342
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Annisa Rizky Andrini, Christiani Prasetyasari, Lia Fadjriani, Fadlan Fadlan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.