Juridical Analysis of Consumer Protection Against Beauty Cosmetics That Are Not Fit for Distribution (Study at the Food Drug Supervisory Agency BPOM Bandar Lampung)

Tiara Susilo Putri(1), Anggalana Anggalana(2), Yulia Hesti(3),


(1) Universitas Bandar Lampung
(2) Universitas Bandar Lampung
(3) Universitas Bandar Lampung
Corresponding Author

Abstract


A common form of abuse in the Cosmetics and Skincare sector is the use of dangerous ingredients added to illegal Cosmetics and Skincare products. The aim of this research is as follows: To find out, understand and analyze consumer legal protection for beauty cosmetics that are not fit for distribution (Study at the Food Drug Supervisory Agency BPOM Bandar Lampung). To find out, understand and analyze Indonesian legal regulations regarding beauty cosmetics that are not fit for distribution (Study at the Food Drug Supervisory Agency BPOM Bandar Lampung). The problem approach that will be used in this research is a normative juridical approach and an empirical approach. The results of the research show that consumer legal protection for beauty cosmetics that are not fit for distribution (BPOM Bandar Lampung study center), namely by doing 2 (two) things, the first is to tighten the licensing process as a form of protection for consumers.


Keywords


Consumer Protection, Beauty Cosmetics, Not Fit for Distribution

References


Achmad Ichsan, 2006. Dunia Usaha Indonesia. Pradya Paramita, Jakarta.

Ahmad Miru. 2011. Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Di Indonesia. Rajawali Pers, Jakarta.

Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo. 2009. Hukum Perlindungan Konsumen. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Dewi Muliyawan dan Neti Suriana. 2013. A-Z Tentang Kosmetik. Elex Media Komputindo, Jakarta.

Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani. 2010. Hukum Perlindungan Konsumen. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Happy Susanto. 2008. Hak-hak Konsumen Jika Dirugikan. Visimedia, Jakarta. Laurensius Arliman S. 2015. Penegakan Hukum dan Kesadaran Masyarakat Edisi I, Cetakan I. Deepublish, Yogyakarta

Lilik Mulyadi. 2009. Hukum Acara Perdata: Menurut Teori dan Praktik Peradilan di Indonesia, Djambatan, Jakarta

Midian Sirait. 2007. Tiga Dimensi Farmasi. Instansi Darma Mahardika, Jakarta. Muliyawan, Dewi; Neti, Suriana. 2013. A-Z Tentang Kosmetik. Elex Media Komputer Indo, Jakarta.

P.N.H. Simanjuntak. 2009. Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia. Djambatan, Jakarta.

R. Setiawan. 2007. Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Binacipta, Bandung.

R. Soepomo. 2004. Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, Pradnya Piramita, Jakarta.

R. Subekti. 2005. Aneka Perjanjian (cetakan ketujuh). Alumni, Bandung.

R. Subekti. 2009. Hukum Acara Perdata Cetakan 2. Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman, Bandung.

Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata. 2009. Hukum Acara Perdata: Dalam Teori dan Praktik. Mandar Maju, Bandung.

Setiono. 2005. Supremasi Hukum. UNS, Surakarta.

Sidarta. 2010. Hukum Perlindungan Konsumen. Grasindo, Jakarta.

Sjarif M.Wasitaatmadja. 2007. Penuntun Ilmu Kosmetik Medik. UI-Press, Jakarta. Tami Rusli. 2017. Pengatar Ilmu Hukum. Universitas Bandar Lampung (UBL) Press, Bandar Lampung.

Wiryono Prodjodikoro. 2013. Azas–Azas Hukum Perjanjian. Sumur Bandung, Jakarta.

Wiyono Prodjodikoro. 2015. Hukum Perdata Tentang Persetujuan Tertentu. Sumur Bandung, Jakarta.

Zulham. 2013. Hukum Perlindungan Konsumen. Kencana, Jakarta.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (Hasil Amandemen). Kitab Undang Undang Hukum Perdata.

Kitab Undang Undang Hukum Acara Perdata.

Udang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Peraturan Kepala Badan POM RI Nomor 23 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 24 Tahun 2022. tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Produksi dan Peredaran Kosmetika.

A, Ahmad; T, Thalib. (2019). Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha Terhadap Peredaran Kosmetik Yang Tidak Memiliki Izin Edar. Jurnal legalitas, Vol. 12, No. 2.

Anggalana, Ivan Dwi Anggara. 2021. Analisis Yuridis Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Dalam Pemenuhan Hak Asasi Pengguna Moda Transportasi Online Kendaraan Roda Dua. Jurnal PALAR (Pakuan Law Review), Vol. 7, No. 2.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 2000. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka, Jakarta.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). 2019. Edisi Kedua, Cet. 1, Balai Pustaka, Jakarta.

Luh Putu Dianata Putri, A.A Ketut Sukranatha. 2018. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Terkait Produk Kosmetik Tanpa Komposisi Bahan Kertha Semaya, Journal Ilmu Hukum. Vol. 6 No. 10.

Ni Kadek Diah Sri Pratiwi, Made Nurmawati. 2019. Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Produk Kosmetik Impor Tanpa Izin Edar yang Dijual Secara Online. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, Vol. 7 No. 5.

Yan Pramadya Puspa. 2008. Kamus Hukum Belanda-Indonesia-Inggris. Aneka Ilmu, Semarang.

Yulia Hesti, Recca Ayu Hapsari, Inggrid Saphire Mahari. 2021.Tinjauan Yuridis Terhadap Wanprestasi Yang Dilakukan Debitur Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen (Studi Putusan Nomor: 60/Pdt.G/2021/Pn Tjk, Jurnal Case Law. Vol. 3 No. 1


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 37 times
PDF Download : 29 times

DOI: 10.57235/qistina.v3i1.2136

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Tiara Susilo Putri, Anggalana Anggalana, Yulia Hesti

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.