Accountability of Criminal Perpetrators Who Collectively Misuse Government-Subsidized Oil Fuel Transportation and/or Trading (Study Decision Number 227/Pid.B/LH/2023/PN. Tjk)

Anggalana Anggalana(1), Yulia Hesti(2), Ajeng Surya Nabila(3),


(1) Universitas Bandar Lampung
(2) Universitas Bandar Lampung
(3) Universitas Bandar Lampung
Corresponding Author

Abstract


The factor that causes the perpetrators to commit criminal acts by jointly abusing government-subsidized transportation and/or trading in fuel oil is because the defendant is pressured by economic needs to meet his daily needs, so that he is able to make the defendant act beyond his limits, namely the defendant is able to commit crimes just to make ends meet. his life and the factor of malicious intent is greater where the Defendant does not have good intentions towards Government-subsidized Oil Fuel. And Responsibility for Criminal Perpetrators Collectively Misusing Government-Subsidized Transportation and/or Oil Fuel Trading Based on Decision Number 227/Pid.B/LH/ 2023/PN. Tjk The Defendants were proven to have violated the provisions of Article 55 of Law Number 22 of 2001 concerning Oil and Natural Gas as amended into Republic of Indonesia Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation Jo. Article 55 Paragraph (1) 1 of the Criminal Code and is punishable by imprisonment for 8 (eight) months.


Keywords


Crime, Fuel, Government Subsidized

References


A. Harjono. 2007. Teknologi Minyak Bumi. Yogyakarta, Gajah Mada University Press.

Adami Chazawi. 2009. Pelajaran Hukum Pidana I. Rajawali Pers, Jakarta.

Adrian Sutedi. 2011. Hukum Pertambangan. Sinar Grafika, Jakarta.

Ahmad Rifai. 2010. Penemuan Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Amir Ilyas. 2012. Asas-Asas Hukum Pidana: Memahami Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan. Rangkang Education, Yogyakarta.

Andi Hamzah. 2016. KUHP dan KUHAP. Rineka Cipta, Jakarta.

Andi Sofyan dan Nur Azisa. 2016. Hukum Pidana. Pustaka Pena Press, Makassar.

Aprinisa, Bambang Hartono, Muhamad Bagas Ranata. 2022. Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Uang Oleh Aparatur Negara (Studi Putusan Nomor: 83/Pid.B/2021/Pn Kbu. Suara Keadilan, Vol. 23 No. 1.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 2000.Kamus Besar BahasaIndonesia. Balai Pustaka, Jakarta.

Elisabeth Nurhaini Butarbutar. 2011. Penerapan Dan Pengaturannya Dalam Hukum Acara Perdata. Dinamika Hukum. Vol 11 No 3 Fakultas Hukum, Universitas Katolik Santo Thomas, Sumatra Utara.

Leden Marpaung, 2010. Proses Penanganan Perkara Pidana (Di Kejaksaan & Pengadilan Negeri. Upaya Hukum & Upaya Eksekusi). Sinar Grafika, Jakarta.

Leden Marpaung. 2008. Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana. Sinar Grafika, Jakarta.

Lukmanul Hakim, Aprinisa, Alma Zhuhri Febriansyah. 2023. Pertanggung jawaban Pelaku Tindak Pidana Melakukan Usaha Penambangan Tanpa Izin Iup, Ipr Atau Iupk Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara. Yustisia Merdeka, Jid 9, vol 1.

M Najih, 2014, Pengantar Hukum Indonesia. Setara Press, Malang.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak Dan Gas Bumi.

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Jo. Peraturan pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2002 tentang Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Putusan Nomor 227/Pid.B/LH/2023/PN. Tjk.

Suharyono. 2009, Penentuan Sanksi Pidana Dalam Satu Undang-Undang, jurnal Legislasi Indonesia. Jakarta. Vol. 6 No.4.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil Amandemen.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Pidana sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang -Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia jo Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Yan Pramadya Puspa. 2008. Kamus Hukum Belanda-Indonesia-Inggris. Aneka Ilmu, Semarang.

Yulia Hesti, Zulfi Diane Zaini, Hemi Rianto. 2021. Pertimbangan Hakim Dalam Perkara Tuntutan Sertifikat Hak Milik yang Dibatalkan Tanpa Sepengetahuan Pemiliknya yang Sah di Pengadilan Negeri Tanjungkarang (Studi Putusan Nomor: 101/Pdt.G/2021/PN.Tjk), AURELIA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian, Aurela. Vol. 2 No. 1.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 82 times
PDF Download : 73 times

DOI: 10.57235/qistina.v3i1.2139

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Anggalana Anggalana, Yulia Hesti, Ajeng Surya Nabila

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.