Analysis of Decision Number 172 K/Pdt.Sus-Hki/2024 in the IPR Dispute Between Jollibee Foods Corporation and PT Tatalogam Lestari

Naisyirah Ramadhani Tuasikal(1),


(1) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author

Abstract


The Supreme Court of the Republic of Indonesia in cassation case Number 172 K/Pdt.Sus-HKI/2024 provided in-depth legal considerations regarding the trademark dispute between JOLLIBEE FOODS CORPORATION and PT Tatalogam Lestari. This decision confirms that the "JOLIBI" mark belonging to PT Tatalogam Lestari was registered in bad faith and is substantially similar to the "JOLLIBEE" mark belonging to JOLLIBEE FOODS CORPORATION. The Supreme Court assessed that the similarities in the form, placement, writing and sound of the two marks could cause confusion among consumers. In addition, the Supreme Court considered that PT Tatalogam Lestari should have known about the existence of the "JOLLIBEE" mark which was registered and widely used, so that the registration of the "JOLIBI" mark was deemed to have been carried out in bad faith. The evidence presented by JOLLIBEE FOODS CORPORATION, including promotion through social media and search engines as well as evidence of consistent use, succeeded in convincing the Supreme Court that the "JOLLIBEE" mark is a well-known mark that deserves stronger legal protection. This decision emphasizes the importance of protecting well-known brands and preventing trademark registration actions in bad faith that can harm the original brand owner and mislead consumers.


Keywords


Decision, Copyright, Brand

References


Aridhayandi, M. R. (2018). Peran Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Pemerintahan Yang Baik (Good Governance) Dibidang Pembinaan Dan Pengawasan Indikasi Geografis. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(4), 883-902.

Atmoko, D. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Merek Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis. Jurnal Hukum Sasana, 5(1), 75-86.

Darwance, D., Yokotani, Y., & Anggita, W. (2020). Dasar-Dasar Pemikiran Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. PROGRESIF: Jurnal Hukum, 14(2), 193-208.

Darwance, D., Yokotani, Y., & Anggita, W. (2021). Politik Hukum Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Pengaturan Hak Kekayaan Intelektual. Journal of Political Issues, 2(2), 124-134.

Darwance, D., Yokotani, Y., & Anggita, W. (2021). Politik Hukum Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Pengaturan Hak Kekayaan Intelektual. Journal of Political Issues, 2(2), 124-134.

Handoko, D. (2015). Hukum Positif Mengenai Hak Kekayaan Intelektual Di Indonesia (Jilid I). HAWA DAN AHWA.

Hawin, M., & Riswandi, B. A. (2020). Isu-isu penting hak kekayaan intelektual di Indonesia. Ugm Press.

Hidayah, K. (2017). Hukum hak kekayaan intelektual.

Indriani, I. (2018). Hak Kekayaan Intelektual: Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Karya Musik. Jurnal Ilmu Hukum, 7(2), 246-263.

Jaman, U. B. (2022). Prospek Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai Jaminan Utang. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 1(01), 15-20.

Jannah, M. (2018). Perlindungan hukum hak kekayaan intelektual (haki) dalam hak cipta di Indonesia. Jurnal Ilmiah Advokasi, 6(2), 55-72.

Koto, I., Hanifah, I., Perdana, S., & Nadirah, I. (2023). Perlindungan Hukum Atas Kekayaan Intelektual Perspektif Hukum Islam. Jurnal Yuridis, 10(2), 66-73.

Kurniawan, S. (2019). Perbandingan Penyelesaian Sengketa Merek Berdasarkan Undang- Undang Merek Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis Jo. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Dengan World Intellectual Proper. Dialogia Iuridica, 11(1), 97-113.

Lukman, M., & Anggraeni, H. Y. (2023). Tantangan Penegakan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif Di Era Revolusi Industri 4.0. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 10.

Mahardhita, Y., & Sukro, A. Y. (2018). Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Melalui Mekanisme “Cross Border Measure”. Qistie, 11(1).

Miladiyanto, S., & Ariyanti, A. (2020). Prinsip moralitas merek dalam undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Jurnal Cakrawala Hukum, 11(3), 241-249.

Mulyani, S. (2012). Pengembangan Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Collateral (Agunan) Untuk Mendapatkan Kredit Perbankan Di Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum, 12(3), 568-578.

Nafiisah, T., Amirulloh, M., & Safiranita, T. (2021). Pelindungan Hukum Pada Merek Terdaftar Berdasarkan Persamaan Pada Pokoknya Ditinjau Dari Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis. Jurnal Humani, 1(2).

Ramadhan, M. C., Siregar, F. Y. D., & Wibowo, B. F. (2023). Buku Ajar Hak Kekayaan Intelektual.

Ropei, A. (2020). Formulasi Hukum Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Dalam Kerangka Maqoshid As-Syari’ah. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 4(02), 165- 179.

Simatupang, T. H. (2021). Hak Asasi Manusia dan Perlindungan Kekayaan Intelektual dalam Perspektif Negara Hukum. Jurnal Ham, 12(1), 111-122.

Sofyarto, K. (2018). Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual atas Pengetahuan Tradisional terhadap Perolehan Manfaat Ekonomi. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 20(1), 149-162.

Sulasno, S. (2012). Lisensi Hak Kekayaan Intelektual (Hki) Dalam Perspektif Hukum Perjanjian Di Indonesia. ADIL: Jurnal Hukum, 3(2), 352-352.

Susanti, D. I., Sudhiarsa, R. I., & Susrijani, R. (2019). Ekspresi budaya tradisional dan hak kekayaan intelektual. Percetakan Dioma Malang.

Triana, N. (2018). Menggagas Hak Kekayaan Intelektual Perspektif Hukum Islam ke dalam Hukum Nasional. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 12(2), 177- 192.

Wijanarko, D. S., & Pribadi, S. (2022). Perlindungan Hukum Preventif terhadap Merek Dagang di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Logika: Jurnal Penelitian Universitas Kuningan, 13(02), 192-201.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 49 times
PDF Download : 96 times

DOI: 10.57235/qistina.v3i2.4239

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Naisyirah Ramadhani Tuasikal

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.