Juridical Analysis of Abortion Cases According to Legal Perspective on Human Rights According to Law Number 39 of 1999 Article 52 Paragraph (2)

Fatimatuzzahra Fatimatuzzahra(1), Shafira Nazhimah(2), Rasji Rasji(3),


(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara
(3) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author

Abstract


Abortion is a procedure that is done intentionally to terminate the pregnancy before the fetus can live outside the womb. The purpose of this research is to find out about the regulation of abortion according to Indonesian laws and also to find out about abortion from the perspective of human rights (HAM) in Indonesia. This study intends to analyze the law relating to the Law Article 75 paragraph (1) and paragraph (2) of Law No. 36 of 2009 concerning abortion rules and provisions permissible to have an abortion. The research conducted is normative research with a conceptual approach which focuses on understanding how important it is for people who have abortions and according to Law no. 39 of 1999 concerning Human Rights on the right to life of the fetus states that from the time the fetus is in the womb, the fetus has the right to live, maintain life and improve its standard of living and since birth has the right to a name and citizenship status.


Keywords


Abortion, Human Rights

References


Farhana, Nurul. 2022. ”Aborsi Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Dan Hukum Islam”,

Indonesia. Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5063. Jakarta.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Hak Asasi Manusia merupakan salah satu produk hukum di Negara Republik Indonesia yang mengatur seputar HAM. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165. Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie dan DPR RI.

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165.

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165. Menteri Negara Sekretaris Negara. Jakarta.

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165. Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie dan DPR RI Indonesia. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Pasal 52 ayat (2) tentang Hak Asasi Manusia, Setiap orang berhak mendapat bantuan dan perlindungan yang adil dari pengadilan yang objektif dan tidak berpihak.

Rusmala Ratnawati, Erna Tri. 2022. “Aborsi Dan Hak Hidup Janin Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Dan Kesehatan”

Rusmala Ratnawati, Erna Tri. 2022. “Aborsi Dan Hak Hidup Janin Dalam perspektif Hak Asasi Manusia Dan Kesehatan”

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 75 ayat (1). Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5063. Jakarta

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Hak Asasi Manusia merupakan salah satu produk hukum di Negara Republik Indonesia yang mengatur seputar HAM.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Pasal 52 ayat (2) tentang Hak Asasi Manusia, Setiap Orang Berhak Mendapat Bantuan Dan Perlindungan Yang Adil Dari Pengadilan Yang Objektif Dan Tidak Berpihak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165. Menteri Negara Sekretaris Negara. Jakarta

World Health Organization, 1971, Abortion Laws: A Survey Current World Legislation. hal. 11

Zain, Ahmad. 2014. “Hukum Aborsi dalam Islam”,


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 116 times
PDF Download : 57 times

DOI: 10.57235/qistina.v2i2.822

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Fatimatuzzahra Fatimatuzzahra, Shafira Nazhimah, Rasji Rasji

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.