Kedudukan Hukum Adat Dalam Era Reformasi

Da’i Ansori Pasaribu(1), Nur Sintya(2),


(1) Universitas Labuhan Batu
(2) Universitas Labuhan Batu
Corresponding Author

Abstract


Hukum adat di indonesia salah satu cermin bagi bangsa indonesia, karena adat merupakan identitas bangsa di setiap dareah yang ada di indonesia. Dalam  pelaksanaan  Hukum  Tanah  Nasional  dikarenakan tuntutan masyarakat adat maka pada tanggal 24 Juni 1999, telah diterbitkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) No. 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat,  peraturan ini pula dimaksudkan untuk menyediakan pedoman dalam pengaturan dan pengambilan kebijaksanaan operasional bidang pertanahan serta langkah-langkah penyelesaian masalah yang menyangkut tanah ulayat. Indonesia  merupakan  negara  yang  menganut  pluralitas  di  bidang  hukum,  di mana  diakui keberadaan  hukum positif,  hukum  agama  dan  hukum  adat. Dalam  kehidupan sehari-hari sebagian  masyarakat  masih  menggunakan  hukum  adat  untuk  mengelola  ketertiban  di lingkungannya. Dimana  hukum  adat  dijadikan  landasan  dalam  menetapkan keputusan atau peraturan perundangan  secara resmi,  diakui keberadaaanya namun dibatasi dalam peranannya

Keywords


Hukum Adat, Identitas Bangsa Indonesia

References


Abdurrahman, Peranan Lembaga-Lembaga Adat Dalam Pembangunan Daerah, Seminar Hukum Nasional VII, Jakarta, 12 s/d 15 Oktober 1999.

Djaren Saragih, Pengantar Hukum Adat Indonesia Edisi II, Tarsito, Bandung, 1984.

Hilman H, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 1992.

Mahadi, Uraian Singkat Tentang Hukum Adat, Alumni, Bandung. 1991.

Moh. Koesnoe, Catatan-Catatan Terhadap Hukum Adat Dewasa Ini, Airlangga University Press, 1979

Rehngena Purba, Laporan Hasil Penelitian Sejarah Asal-Usul Desa Serta Masyarakat Hukum Adat (Studi Kasus di Kabupaten Karo Rumah Kabanjahe Kec. Kabanjahe), 1999.

Rosnindar Sembiring, Kedudukan Hukum Adat Di Era Reformasi, Jurnal Hukum, Univ SumateraUtara

Soerjo W. Pengantardan Asas-asas Hukum Adat, P.T. Gunung Agung, 1984.

T.O. Ihroni, Peranan Lembaga-Lembaga Adat Dalam Pembangunan Daerah, Seminar Hukum Nasional VII, Jakarta, 12 s/d 15 Oktober 1999.

Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 55 times
PDF Download : 115 times

DOI: 10.57235/sakola.v1i2.3243

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Da’i Ansori Pasaribu, Nur Sintya

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.