Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penadahan Hasil Pencurian Mobil di Bandar Lampung (Studi Putusan Nomor: 248/Pid.B/2023/PN Tjk)
(1) Universitas Bandar Lampung
(2) Universitas Bandar Lampung
(3) Universitas Bandar Lampung
Corresponding Author
Abstract
Tindak pidana penadahan adalah tindak pidana yang telah terorganisir dengan pelaku tindak pidana lainnya seperti pencurian, penggelapan, perampokan dan lain sebagainya yang menghasilkan barang hasil kejahatan. Salah satu kasus hukum terkait tindak pidana melakukan penadahan sebagaimana pidana dakwaan tunggal penuntut umum adalah pada Putusan Nomor: 248/Pid.B/2023/PN Tjk. Terdakwa ZHSG Bin HAZ. Permasalahan penelitian ini adalah apakah pertanggungjawaban pidana pelaku penadahan hasil pencurian mobil di Bandar Lampung berdasarkan Putusan Nomor: 248/Pid.B/2023/PN Tjk? dan apakah dasar hukum pertimbangan Hakim dalam memutus pelaku penadahan hasil pencurian mobil di Bandar Lampung berdasarkan Putusan Nomor: 248/Pid.B/2023/PN Tjk?. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Analisis data yang digunakan adalah yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertanggungjawaban pidana pelaku penadahan hasil pencurian mobil di Bandar Lampung berdasarkan Putusan Nomor: 248/Pid.B/2023/PN Tjk adalah Terdakwa Juni Rahman Als Juni Boy Bin H.Rusli (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kedua Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan. Dasar hukum pertimbangan Hakim dalam memutus pelaku penadahan hasil pencurian mobil di Bandar Lampung berdasarkan Putusan Nomor: 248/Pid.B/2023/PN Tjk adalah terdakwa telah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP selain itu pertimbangan Hakim lainnya adalah keadaan yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sedangkan keadaan yang meringankan adalah terdakwa mengakui serta menyesali atas perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum.
Keywords
References
Andi Hamzah. 2004. Asas Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.
Andi Hamzah. 2015. KUHP dan KUHAP, Rineka Cipta, Jakarta.
Aulia Febriyanti dan I Ketut Seregig. 2023. Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Pencurian Dengan Cara Menggunakan Kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Jurnal Yustisi, jilid 10, terbitan 1.
Barda Nawawi Arief. 2012. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bhakti, Bandung.
Dani Alex Wijaya. 2017. Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pembeli Barang Hasil Kejahatan Ditinjau Dari Pasal 480 KUHP Tentang Penadahan, Jurnal Hukum Unissula, Volume 10 No. 2 Juni.
Febrina Erlinda Nuryanti. 2011. Penerapan Sanksi Pidana Bagi Anak Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jurnal Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur.
Hamzah Hatrik. 2006. Asas Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana Indonesia, Raja Grafindo, Jakarta.
I Ketut Seregig, Suta Ramadan dan Deta Merly Oktavianti.2022. Analisis Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan, PAMPAS: Journal of Criminal Law, Jilid 3 Terbitan 1.
Iwan Nazori. 2023. Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Penadahan Hasil Penipuan Dengan Memanipulasi Akun Pada Facebook (Studi Putusan Nomor: 15/Pid.Sus/ 2022/Pn.Tjk), Humani (Hukum dan Masyarakat Madani) Volume 13 No. 1 Mei.
Jonaedi Efendi dan Johnny Ibrahim. 2018. Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. Prenada Media, Jakarta.
Leden Marpaung. 2012. Proses Penanganan Perkara Pidana. Sinar. Grafika, Jakarta.
M. Sholeh. 2017. Analisis Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Anak di bawah Umur di Pengadilan Negeri Demak. Jurnal Hukum Khaira Ummah, Vol. 12. No. 2 Juni 2017.
Okta Ainita, Lukmanul Hakim dan Justicia Tessalonika Panjaita. 2022. Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Perusakan Sepeda Motor, Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, Jilid 2 Terbitan 1.
P.A.F. Lamintang dan C. Djisman Samosir. 2011. Delik-delik Khusus, Tarsito, Bandung.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Romli Atmasasmita. 2012. Perbandingan Hukum Pidana,Mandar Maju, Bandung.
Soerjono Soekanto. 2004. Sanksi dan Efektivitas Sanksi, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Hasil Amandemen.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Jo. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Pemberlakukan Peraturan Hukum Pidana di Seluruh Indonesia (KUHP).
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia.
Wirjono Prodjodikoro. 2006. Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Eresco, Bandung.
Wirjono Prodjodikoro. 2013. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia. Refika Aditama Jakarta.
Zainuddin Ali. 2016. Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika Offset, Jakarta.
Article Metrics
Abstract View : 77 timesPDF Download : 29 times
DOI: 10.57235/sakola.v1i2.3424
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 I Ketut Seregig, Okta Ainita, Muhamad Ertami Amanda
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.