Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan Pada PT. Everbright Lampung (Studi Putusan Nomor: 528/Pid.B/2023/PN TJK)

I Ketut Seregig(1), Okta Ainita(2), Lintang Sakti Pangestu(3),


(1) Universitas Bandar Lampung
(2) Universitas Bandar Lampung
(3) Universitas Bandar Lampung
Corresponding Author

Abstract


Tindak pidana penggelepan sangat erat kaitannya dengan rasa kejujuran ataupun kepercayaan atas seseorang, karena tindak pidana penggelapan dalam praktiknya telah dilakukan oleh hampir seluruh kalangan masyarakat, mulai dari lapisan masyarakat biasa hingga lapisan masyarakat yang memiliki jabatan tertentu, baik jabatan dalam pemerintahan maupun jabatan dalam perusahaan swasta. Tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh kalangan masyarakat atau dalam jabatan swasta, yang memiliki jabatan dapat diklasifikasikan sebagai Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan diatur didalam Kitab Undang-Undang Hukum. Tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan diranah swasta dengan ranah pemerintahan merupakan dua hal yang berbeda. Perbedaan secara mendasar berada pada poin merugikan keuangan negara atau merugikan perekonomian negara. Adapun tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang sedang marak terjadi dikalangan perusahaan swasta yang tidak menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara ataupun perekonomian negara maka itu tidak termasuk dalam unsur-unsur tindak pidana korupsi. Pidana (KUHP) pada Pasal 374 yang merupakan penggelapan pemberatan dari penggelapan dalam bentuk pokok pada Pasal 372 KUHP. Didalam kasus yang penulis angkat menjadi skripsi dengan putusan nomor: 528/Pid.B/2023/PN TJK. Bermula di hari Selasa tanggal 27 September 2022 terdakwa sebagai salesman yang bekerja di PT. Everbright Lampung, terdakwa melakukan penagihan kepada Toko milik V dan P sebesar Rp.4.378.800 selnajutnya terdakwa mendatangi toko yang lainnya. Sesampainya terdakwa ditoko milik S terdakwa menagih uang sebesar Rp.2.500.000 kemudian uang tersebut tidak terdakwa kirimkan ke rekening PT. Everbright Lampung melainkan digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa. Permasalahan penelitian ini adalah apakah alasan penyebab terjadinya tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh salesman (Studi Putusan Nomor: 528/Pid.B/2023/PN TJK) dan apakah yang menjadi dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan pidana dalam kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh salesman (Studi Putusan Nomor : 528/Pid.B/2023/PN TJK). Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji perundang-undangan yang berlaku serta pendekatan empiris yaitu dilakukan dengan melihat kenyataan dilapangan, berupa wawancara untuk diterapkan agar dapat menjawab persoalan yang berhubungan dengan masalah penelitian. Hasil penelitian ini menunjukan Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penggelapan berdasarkan data yang diperoleh secara umum adalah, adanya niat dan kesempatan yang dimiliki terdakwa karena memiliki kesempatan karena terdakwa memiliki kesempatan langsung kepada customer/ pelanggan untuk melakukan penagihan, turunnya mentalitas pegawai merupakan salah satu faktor yang menimbulkan terjadinya tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Pegawai yang tidak kuat mentalnya maka akan mudah terpengaruh untuk melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat pegawai sebagai petugas. Dasar pertimbangan yang digunakan Hakim di dalam pemeriksaan perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan meliputi : Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, keterangan para saksi, barang bukti perkara yang dihadirkan di dalam persidangan, kesesuaian dan hubungan antara fakta- fakta hukum dan keterangan antar saksi, dan keterangan terdakwa tentang kebenaran tindak pidana yang dilakukan. Bahwa Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Penggelapan Dalam Jabatan tidak mengalami kendala apapun, dalam menjatuhkan putusan dalam perkara pidana penggelapan dalam jabatan Hakim berpedoman pada 2 alat bukti dan menjatuhkan putusan sesuai KUHAP, Namun pernah terdapat beberapa kendala yang timbul dalam Menjatuhkan Putusan Penggelapan Dalam Jabatan berupa kendala internal dan eksternal. Hendaknya hakim dalam memberikan sanksi pidana terhadap terdakwa harus mempertimbangkan unsur-unsur dan faktor-faktor yuridis, sebagaimana yang ditetapkan didalam undang-undang yang menjadi pemicu tindak pidana tersebut. Agar hakim perlu menetapkan suatu standar maksimum pidana dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan jika ia terbukti bersalah dan dapat membuat efek jera terhadap pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan.


Keywords


Tindak Pidana, Penggelapan, Penggelapan Dalam Jabatan

References


Adami Chazawi, 2006, Kejahatan Terhadap Harta Benda, Bayu Media, Jakarta.

Adami Chazawi, Percobaan dan Penyertaan. Pelajaran Hukum Pidana, Rajawali Press.

Adami Chazawi. 2010. Kejahatan Terhadap Harta Benda. Bayu Media, Jakarta.

Adami Chazawi. 2010. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1, Sinar Grafika, Jakarta.

Alam, A.S, 2010, Pengantar Kriminologi, Pustaka Refleksi Books., Makassar.

Amrizal, Pencegahan Dan Pendeteksian Kecurangan Oleh Internal Auditor, https://www.bpkp.go.id

Andi Hamzah, Asas- Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2014.

Andi Sofyan dan Nur Azisa. 2016. Hukum Pidana, Pustaka Pena Press, Makassar. Cristina Widya Utami. 2013. Manajemen Barang Dagangan Dalam Bisnis Retail,

Bayu Media. Malang.

Bonger, W. A, 1995, Pengantar Tentang Kriminologi, Ghalia., Jakarta.

Chairul Huda. 2013. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan‟ Menuju Kepada „Tiada Pertanggung Jawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Kencana, Jakarta.

Departemen Pendidikan Nasional, 2012, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pusat Bahasa (Edisi Keempat), PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Departemen Pendidikan Nasional. 2012. Kamus Besar Bahasa Indonesia, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Dimas Setio Wicaksono. 2019. Instrumen Pemulihan Kerugian Perusahaan terhadap Fraud Karyawan, Jurnal Notaire, Volume 2, Nomor 3 Tahun 2019.https://e-journal.unair.ac.id

E.Y. Kanter dan S.R. Sianturi, Azas-Azas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Storia Grafika, Jakarta, 2002.

Frank E. Hagan. 2013. Pengantar Kriminologi Teori, Metode, Dan Perilaku Criminal. Prenadamedia Group, Jakarta.

H.A. Zainal Abidin Farid. 2010. Hukum Pidana I. Sinar Grafika, Jakarta.

Hasan Safuddien. 2020. Membangun GCG pada Perusahaan, dari Bubble Company menuju Sustainable Company, bahan Konvensi Nasional Akuntan IV.

Heavenly Sherand Tetehuka. 2019. Tindak Pidana Kejahatan Di Bidang Ketenagakerjaan Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 TentangKetenagakerjaan.Volume7,Nomor6.https://garuda.kemdikbud.go.i d/documents/detail/1396629

Indah Sri Utari, Aliran Dan Teori Dalam Kriminologi, Dua Satria Offset, Semarang, 2012.

Ishaq. 2014. Pengantar Hukum Indonesia (PHI), Rajawali Pers, Jakarta.

Januar Putra. 2018. Kajian Kriminologi Terhadap Tindak Pidana Penggelapan MobilSewa.https://fh.unram.ac.id/wpcontent/uploads/2019/09/JANUARP UTRA-D1A013170.

Jonaedi Effendi. 2015. Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidana. Kencana, Jakarta.

Juhaya S. Praja, Teori Hukum dan Aplikasinya, Pustaka Setia, Bandung, 2011.

Keadaan-Keadaan Meringankan dan Memberatkan dalam Penjatuhan Pidana. http://www.jurnalhukumdanperadilan.org/index.php/jurnalhukum peradilan/ article/view/185.

Lilik Mulyadi. 2007. Hukum Acara Pidana, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

M.Sudrajat Bassar. 2011. Tindak-Tindak Pidana Tertentu dalam KUHP. Remaja Karya, Bandung.

Mahrus Ali. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

Mardjono Reksodiputro, Menyelaraskan Pembaruan Hukum, Komisi Hukum Nasional, Jakarta, 2009.

Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, cet V, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2004.

Nurhafifah dan Rahmiati. 2015. Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terkait Hal Yang Memberatkan Dan Meringankan Putusan. Jurnal Ilmu Hukum No. 66. Fakultas Hukum UNSYIAH, Aceh

Oesman Yevis Marty. 2013. Sukses Mengelola Marketing Mix, CRM, Customer Value, dan Customer Dependency. Alfabeta, Bandung.

Okta Ainita. 2024. Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Terhadap Perbuatan Zina yang Dilakukan Dengan Seseorang yang Berstatus Sudah Menikah (Studi Putusan Nomor: 478/Pid.B/2023/PN.Tjk). JALAKOTEK, Vol. 1 No. 2 Juli 2024.

P.A.F Lamintang dan Djisman Samosir, 1979, Delik-Delik Khusus (Kejahatan yang Ditujukan Terhadap Hak Milik dan Lain-Lain Hak yang Timbul dari Hak Milik), Tarsito, Bandung.

P.A.F. Lamintang. 2014. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

P.AF. Lamintang dan Theo Lamintang, 2009, Delik-Delik Khusus Kejahatan Harta Kekayaan, Sinara Grafika, Jakarta.

Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana. Jakarta, 2008.

Philip Kotler dan Kevin Lane Keller. 2010. Marketing Manajemen, Pearson International Edition, Jakarta.

Philipus M. Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati, Argumentasi Hukum, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2005.

R. Soesilo, 1995, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia, Bogor.

R. Soesilo. 2015. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Kuhp). Politea, Bogor. Rodliyah. 2017. Hukum Pidana Khusus (Unsur dan Sanksi Pidananya). Apress,

Rinaldy Amrullah dan Dwi Intan Septiana. Hukum Pidana Indonesia. Suluh Media, Yogyakarta, 2021.

Roeslan Saleh, Beberapa Catatan Sekitar Perbuatan dan Kesalahan dalam Hukum Pidana, Aksara Baru, Jakarta, 2010.

Roeslan Saleh. Perbuatan Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana: Dua Pengertian Dasar Dalam Hukum Pidana. Centra, Jakarta, 2010.

Sari Daryanto. 2011. Kuliah Manajemen Pemasaran. PT Sarana Tutorial Nurani Sejahtera, Bandung.

Seregig, I. K., Ramadan, S., & Oktavianti, D. M. 2022. Analisis Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan. PAMPAS: Journal of Criminal Law, Volume 3, Nomor 1.

Teguh Prasetyo. Hukum Pidana. Raja Grafindo Persada, Depok, 2010.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (Hasil Amandemen).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pemberlakuan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.

Uyu Wahyudin. 2017. Peran Penting Pedoman Etika Bisnis Perusahaan Dalam Upaya Pencegahan Korupsi, Volume 2, Nomor 12. 330443-peran- pentingpedoman-etika-bisnis-perus-72af5eac.

Zainal Abidin Farid. 2010. Hukum Pidana 1. Sinar Grafika Jakarta.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 76 times
PDF Download : 64 times

DOI: 10.57235/sakola.v1i2.3425

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 I Ketut Seregig, Okta Ainita, Lintang Sakti Pangestu

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.