Implementasi Uang Pengganti Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Nomor: 15/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk)

Bambang Hartono(1), Aprinisa Aprinisa(2), Pascal Utama Mahendra(3),


(1) Universitas Bandar Lampung
(2) Universitas Bandar Lampung
(3) Universitas Bandar Lampung
Corresponding Author

Abstract


Korupsi adalah istilah yang berasal dari bahasa Latin corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik, menyogok, mencuri, maling, seiring dengan pendapat Nurdjana menyatakan bahwa korupsi adalah istilah yang berasal dari bahasa Yunani yaitu “corruptio”, yang berarti perbuatan yang tidak baik, buruk, curang, dapat disuap, tidak bermoral, menyimpang dari kesucian, melanggar norma-norma agama materiil, mental dan hukum.Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Pertimbangan hakim dalam penjatuhan putusan pembayaran uang pengganti untuk pengembalian kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi Studi Putusan Nomor: 15/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk. dan Bagaimana Mekanisme pembayaran uang pengganti untuk pengembalian kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi Studi Putusan Nomor: 15/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini ialah Pedekatan yuridis normative dan pendekatan empiris. Data sekunder adalah data yang diperoleh melaluistudi kepustakaan (library research) seperti buku-buku literature dan karya ilmiah yang berkaitan dengan permasalahan penelitian. Data sekunder terdiri dari 3 (tiga) Bahan Hukum, yaitu, bahan Hukum Primer, sekunder dan tersier. Data Prime adalah data yang diperoleh dari hasil penelitian dilapangan secara langsung pada objek penelitian (field research) yang dilakukan dengan cara observasi dan wawancara secara langsung mengenai kepada objek dalam penulisan skripsi ini. Berdasarkan hasil penelitian yang didapat, dapat disimpulkan bahwa Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman sebagaimana disebutkan dalam teori Gustav Radbruch dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara dalam siding pengadilan pertama harus berdasarkan teori kepastian hukum dimana dalam membuktikan perbuatan tersebut merupakan suatu tindak pidana maka haruslah diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga dapat diproses dalam system peradilan pidana guna menjamin kepastian hukum tersangka, kedua berdasarkan teori kemanfaatan dan teori keadilan bahwa putusan yang diberikan oleh majelis hakim guna memberikan rasa keadilan kepada tersangka tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan atau permintaan tersangka atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan guna menjamin perlindungan terhadap hak asasi setiap warga negara (in casu Pemohon), dan Mekanisme Pembayaran Uang Pengganti Untuk Pengembalian Kerugian Negara Dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi Studi Putusan Nomor: 15/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk, Pengadilan Negeri Tanjungkarang telahmenerapkan Perampasan kekayaan melalui jalur hukum pidana, karena Jaksa penuntut umum dapat membuktikan kesalahan terdakwa bahwa aset yang akan dirampas merupakan aset yang dihasilkan dari perbuatan korupsi yang didakwakan sebagaimana ketetuan dalam Pasal 18 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Adapun saran yang dapat disampaikan dalam penulisan ini ialah Saran Penulis memberikan saran kepada pihak pemerintahan bahwa perlunya pembinaan kesadaran hukum dikalangan masyarakat dan pemerintah, agar terhindar dari budaya korupsi dapat terciptanya ketertiban, ketentraman dalam bermasyarkat dan yang taatakanhukum. Dan Kemudian saran penulis berikan untuk hakim selaku penegakan hukum dalam membuktikan perbuatan tersebut harus mengutamakan keadilan kemanfaatan dan kepastian hukum guna memberikan rasa keadilan dan rasa damai kepada masyarakat.


Keywords


Uang Pengganti, Tindak Pidana Korupsi

References


Adam Chazawi. 2016. Kejahatan Terhadap Harta Benda, Media Nusa Creative, Malang.

Ahmad Rifai. 2010. Penemuan Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Amalia Dora (Pemimpin Redaksi), 2017, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi kelima,cetakan ke 7, Badan Pengembangan dan pembinaan Bahasa Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI, PN Balai Pustaka, Jakarta

Amir Ilyas. 2012. Asas-Asas Hukum Pidana: Memahami Tindak Pidana dan Pertanggung jawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan. Rangkang Education, Yogyakarta.

Amiruddin. 2010. Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa. Genta Publishing, Yogyakarta.

Andi Hamzah. 1996. KUHP dan KUHAP. Rineka Cipta, Jakarta.

Andi Hamzah. 2001. Korupsi di Indonesia dan Pemecahannya. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, hlm.

Andi Hamzah. 2006. Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Andreae, Sybrandus Johannes Fockema & Gokkel, Nikolaas Egbert Algra, H.R.

Bambang Hartono. 2011. Analisis Pelaksanaan Pidana Ganti Kerugian (Denda) Dalam Tindak Pidana Korupsi, Volume 2 Nomor 1, Keadilan Progresif, Bandar Lampung.

Bambang Hartono. 2020. Pengembalian Aset Kerugian Negara Terhadap Tindak Pidana Korupsi, PUsaka Media, Bandar Lampung, hlm. 4.

Benny Karya Limantara. 2017. Peran Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan (Bpkp) Sebagai Keterangan Ahli Terhadap Penanganan Tindak Pidana Korupsi, Volume 7 Nomor 1, Keadilan Progresif, Bandar Lampung.

Chaerudin DKK, 2008, Strategi Pencegahan dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi. Refika Aditama, Bandung.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 2000.Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka, Jakarta.

Dora Amalia. 2017. Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kelima, Cetakan ke 7, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI, PN Balai Pustaka, Jakarta.

Elisabeth Nurhaini Butarbutar. 2011. Penerapan Dan Pengaturannya Dalam Hukum Acara Perdata. Dinamika Hukum. Volume 11 Nomor 3 Fakultas Hukum, Universitas Katolik Santo Thomas, Sumatra Utara.

Ermansjah Djaja. 2010. Memberantas Korupsi Bersama KPK Sinar Grafika, Jakarta.

Hanafi Mahrus. 2015. Sistem Pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan pertama, Rajawali Pers, Jakarta.

I.P.M Ranuhandoko. 2003. Terminologi Hukum Inggris-Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta.

Leden Marpaung. 2008. Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana. Sinar Grafika, Jakarta.

Mahendri Massie. 2017. Tindak pidana penggelapan dalam menggunakan jabatan berdasarkan pasal 415 KUHP, Jurnal lex crimen, Vol.6,No. 7.

Mukti Arto. 2004. Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama. Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Niniek Suparni. 2003. Eksistensi Pidana Denda dalam Sistem Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta.

Nurul Irfan Muhammad. 2009. Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Dalam Perspektif Fiqh Jinayah, Badan Litbang dan Diklat Departemen Agama RI, Jakarta.

P.A.F. Lamintang. 2006. Hukum Penitentier Indonesia, Armico, Bandung.

P.A.F. Lamintang. 2007. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bhakti, Bandung.

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Jo. Peraturan pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Rahman Syamsuddin. 2014. Merajut Hukum di Indonesia. Wacana Media, Jakarta.

Ridwan H.R. 2006. Hukum Administrasi Negara. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Roeslan Saleh. 1982. Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggungjawaban Pidana. Ghalia Indonesia, Jakarta.

S.R Sianturi. 1996. Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia dan Penerapannya. Alumni Ahaem-Patahaem, Jakarta.

Sudarto. 1986. Hukum dan Hukum Pidana. Alumni, Bandung.

Sudarto. 2006. Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung.

Sudikno Mertokusumo. 2002. Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta.

Suta Ramadhan. 2022. Analisis Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan, PAMPAS: Jurnal Hukum Pidana, Volume 2 Nomor 1.

Sutan Remy Sjahdeini. 2007. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Grafiti Pers, Jakarta.

Syed Husein Alatas. 1983. Sosiologi Korupsi: Sebuah Penjelajahan dengan Data Kontemporer, LP3ES, Jakarta.

Tongat. 2008. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia dalam Perspektif Pembaharuan, UMM Press, Malang.

Tongat. 2015. Hukum Pidana Materiil, UMM Press, Malang.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Hasil Amandemen

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Jo. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

W. 1977. Rechtsgeleerd handwoordenboek. Indonesian & Dutch, Terjemahan Kamus Istilah Hukum Belanda-Indonesia, Bina Cipta. Bandung.

Wirjono Prodjodikoro. 2004. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Eresco, Jakarta.

Y Kanter S.H Dan S.R Sianturi S.H. 2002. Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya. Storia Grafika, Jakarta.

Yan Pramadya Puspa. 2008. Kamus Hukum Belanda-Indonesia-Inggris. Aneka Ilmu, Semarang.

Zainudin Hasan. 2018. Implikasi Pengembalian Keuangan Negara Terhadap Putusan Hakim Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Program Nasional Pembangunan Masyarakat Mandiri Pedesaan Di Provinsi Lampung, Volume 9 Nomor 2, Keadilan Progresif, Bandar Lampung.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 79 times
PDF Download : 31 times

DOI: 10.57235/sakola.v1i2.3556

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Bambang Hartono, Aprinisa Aprinisa, Pascal Utama Mahendra

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.