Komersialisasi Ekspresi Budaya Tradisional Sastra Lisan Lampung Melalui Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal (Studi pada Dirjen Ki Kanwil Lampung)

Erlina Bachri(1), Elin Novita(2),


(1) Universitas Bandar Lampung
(2) Universitas Bandar Lampung
Corresponding Author

Abstract


Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) adalah segala bentuk ekspresi karya cipta, baik berupa benda maupun tak benda, atau kombinasi keduanya yang menunjukkan keberadaan suatu budaya tradisional yang dipegang secara komunal dan lintas generasi. Salah satu bentuk EBT adalah sastra lisan, sastra lisan merupakan salah satu jenis karya sastra yang ada di dunia ini. Di lihat dari segi pengertian etimologinya, sastra Lisan berarti sebuah karya sastra yang berbentuk abstrak dan disampaikan dengan cara moral. Provinsi Lampung memiliki kebudayaan yang sangat khas dan beragam salah satunya adalah sastra lisan, sastra lisan lampung sangat beragam fungsi dan kegunaanya salah satu nya adalah sebagai media Pendidikan dan pertunjukan seni yang di kemas dalam bentuk buku, video, serta media hiburan lain. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Upaya pemerintah dan tokoh adat untuk melakukan perlindungan terhadap ekspresi budaya tradisional sastra lisan lampung kekayaan intelektual Masyarakat lampung serta Bagaimana bentuk komersialisasi ekspresi budaya sastra lisan lampung. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini ialah Pedekatan yuridis normative dan pendekatan empiris. Data sekunder adalah data yang diperoleh melalui studi kepustakaan (library research) seperti buku-buku literature dan karya ilmiah yang berkaitan dengan permasalahan penelitian. Data sekunder terdiri dari 3 (tiga) Bahan Hukum, yaitu, bahan Hukum Primer, sekunder dan tersier. Data Prime adalah data yang diperoleh dari hasil penelitian dilapangan secara langsung pada objek penelitian (field research) yang dilakukan dengan cara observasi dan wawancara secara langsung mengenai kepada objek dalam penulisan skripsi ini. Berdasarkan hasil penelitian yang didapat, dapat disimpulkan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung telah mengambil langkah dalam melindungi sastra lisan melalui Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pemeliharaan Kebudayaan Lampung. Pasal 23 menetapkan perlindungan budaya melalui pendidikan, penelitian, pengembangan, pembinaan, dan kodifikasi, yang meliputi penyusunan tata bahasa, kamus, dan rekaman tuturan. Kodifikasi ini penting untuk mendokumentasikan dan menyebarluaskan sastra lisan, dengan pemerintah berperan dalam memfasilitasi penerbitannya untuk memastikan pengetahuan budaya tetap terjaga. Pasal 24 mendukung perlindungan hukum dengan pendaftaran hak cipta untuk karya seni dan sastra Lampung, mencegah penyalahgunaan dan melindungi hak pencipta. Tokoh adat juga berkontribusi besar dalam pelestarian sastra lisan dengan mendidik generasi muda, menyebarluaskan sastra melalui acara budaya, dan bekerja sama dengan pemerintah serta LSM dalam kebijakan pelestarian budaya, termasuk pendanaan dan penelitian. Serta Komersialisasi ekspresi budaya sastra lisan Lampung bertujuan untuk memperkenalkan dan mempertahankan kekayaan budaya khususnya sastra lisan. Komersialisasi melibatkan berbagai bentuk media dan produk yang dapat menjangkau audiens yang lebih luas, serta berpotensi untuk meningkatkan apresiasi dan pelestarian budaya Lampung. Terdapat tiga bentuk utama komersialisasi ekspresi budaya sastra lisan Lampung, yaitu meliputi rekaman audio atau video, buku atau penerbitan teks, serta produksi film atau pertunjukan teater. Adapun saran yang dapat disampaikan dalam penulisan ini ialah Saran Penulis Perlu adanya upaya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai peraturan mengenai hak cipta dengan program sosialisasi, guna memastikan perlindungan hukum bagi karya daerah, Optimalisasi komersialisasi sastra lisan melalui riset pasar dan strategi pemasaran yang tepat, sehingga dapat menarik audiens khususnya masyarakat Lampung. Perlu adanya pengembangan kurikulum pendidikan yang mencakup sastra lisan.


Keywords


Ekspresi Budaya Tradisional; Sastra Lisan Lampung; Komersialisasi (Studi Pada Dirjen Ki Kanwil Lampung)

References


A A. Gede Mahardhika Geriya. 2021. Pelanggaran Dan Kebijakan Perlindungan Hak Cipta di Youtube. Jurnal Living Law, Vol. 13, No. 2

Ade uswatun sitorus. 2015. Hak cipta dan perpustakaan. Jurnal iqra. Vol 9

Adi miarso. 2019. komersialisasi budaya konteks kesenian kuda lumping (studi pada paguyuban krido turonggo mulyo) di desa tarai bangun kecamatan tambang kabupaten Kampar, universitas riau. Vol 6

Adrian Sutedi. 2009. Hak Atas Kekayaan Intelektual, Jakarta: Sinar Grafika.

Afifah Husnun U.A dkk. 2021. Mekanisme Pengelolaan Hak Royalti Musik Oleh Lmk & Lmknditinjau Dari Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik. Padjadjaran Law Review. Vol 9. No 1

Agus Sachari dkk. 2014. Hak Milik Intelektual, Sejarah, Teori dan Praktiknya di Indonesia, Bandung PT Citra Aitya Bakti

Ahmad chosyali. 2018. Perlindungan hukum hak cipta buku pengetahuan ditinjau dari undang undang nomor 28 tahun 2014. Jurnal ilmu hukum. Vol 3

Alan Febriana. 2020. Hak Kekayaan Intelektual Di Dalam bidang industry. Jurnal Ilmu-ilmu Informatika dan Manajemen STMIK.

Andhika Putra Herzan. 2020. peran pemerintah dalam menginventarisasi ekspresi budaya tradisional indonesia . Jurnal Hukum & Pembangunan Vol. 50 No. 4

Andrew Betlehn dkk, 2018, Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Merek Industri Umkm Di Indonesia, Jurnal Law and Justice, Vol. 3 No. 1

Aris prio agus Santoso dkk. 2022. Hukum atas kekayaan intelektual. Pustakabarupress.

Ayu Citra Setyaningtyas.2016. menjaga ekspresi budaya tradisional di Indonesia.universitas jember. Vol 1

Ayu Citra Setyaningtyas.2016.menjaga ekspresi budaya tradisional di Indonesia.universitas jember. Vol 1

Ayup Suran Ningsih. 2019. Penegakan Hukum Hak Cipta Terhadap Pembajakan Film Secara Daring. Jurnal Meta-Yuridis Vol. 2 No.1

Badri Yatim. 1999. Sejarah Peradaban Islam, Jakarta: PT. Raja Grafinda Persada,

Badri Yatim. 1999. Sejarah Peradaban Islam, Jakarta: PT. Raja Grafinda Persada,

Barry Nur Setyanto dkk. 2023. Pengembangan Alat Peraga Sepeda Listrik Portabel Sebagai Media Pembelajaran Elektronika Daya. JUPITER (Jurnal Pendidikan Teknik Elektro). Vol 8. No 1

Dahris siregar. 2018. hak kekayaan intelektual. PT Inovasi pratama internasional.

Denny kusmawan. 2014. Perlindungan hak cipta atas buku. Jurnal perspektif. Vol 19

Deny Dwi Hartomo. 2017. Komersialisasi pada produktivitas Lembaga keuangan mikro. Jurnal bisnis dan manajemen. Vol 17

Destiara Meisita Fafitrasar dkk. 2021. Perlindungan Hukum Lagu Yang Diaransemen Ulang Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta. Notarius, Vol. 14. No. 2

Devica Rully Masrur. 2018. Perlindungan Hukum Indikasi Geografis yang telah didaftarkan sebagai merek berdasarkan instrumen Hukum nasional dan Hukum Internasional. Lex Jurnalica Vol. 15. No.2

Dewan kesenian lampung 2023. cawa lampung

Dewan kesenian lampung. 2023. cawa lampung

Dewan kesenian lampung. 2023. cawa lampung, komite tradisi pemerintah provinsi lampung

Dian latifiani. 2022. Pentinya hak kekayaan intelektual sebagai hak benda bagi hak cipta atau merk Perusahaan. Jurnal penelitian hukum. Vol 31

Dina Karlina. 2021. Perlindungan Hak Cipta Atas Motif Kain KhasKabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Tanjungpura Law Journal. Vol. 5

Direktoral Jendral Hak Kekayaan Intelektual. 2013. Buku panduan HaKI. Diakses pada http://jip.jogjaprov.go.id/dokumen/panduan_hki.pdf

Dyah permata budi. 2014. asri implementasi pasal 38 ayat (1) Undang Undang no 28 thn 2014 terhadap ekspresi budaya tradisional, kabupaten sleman.

Erlina B dkk, 2022 perlindungan hukum ekspresi budaya tradisional, UBL pres

Erlina B, 2023. Implementation of protection of traditional cultural expression in west lampung regency. IHSA Institute. Vol 11

Erlina B. 2022. Implementasi pendaftaran merk internasional berdasarkan protocol madrid . universitas bandar lampung. Vol 1

Erlina B. 2023. Implementasi pembiayaan berbasis kekayaan intelektual berdasarkan peraturan pemerintah no 24 tahun 2022 tentang ekonomi kreatif. fakultas hukum universitas majalengka. Vol 5

Erlina b. 2023. Tinjauan terhadap pelanggaran HAKI handphone copy draw HDC berdasarkan UU design industry. Vol 5

Fahmi Kamal. 2014. Perkawinan adat jawa dalam kebudayaan Indonesia. Jurnal khasanah Indonesia. Vol 5

Gilang Tri Buana dkk. 2024. Eksplorasi Terkini Pada Desain Industri Green Manu facturing Melalui Pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual. Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol.03. No. 1

Hendra Djaja. 2013. Perlindungan Indikasi Geografis pada produk lokal dalam sistem Perdagangan Internasional. Jurnal Cakrawala Hukum, Vol.18, No.2

Hildigardis. 2019. Upaya melestraikan budaya Indonesia di era globalisasi. Jurnal sosiologi Nusantara. Vol 5

Hildigardis. 2019. Upaya melestraikan budaya Indonesia di era globalisasi. Jurnal sosiologi Nusantara. Vol 5

Hololi dkk. 2023. Perlindungan Hak Cipta Karya Arsitektur Yang Beredar Bebas di Dunia Maya. Jurnal imiah social tekhnik. Vol 5. No 2

I Gede Ari Krisnanta Permana. 2018. Implementasi Undang-Undang Nomor. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Terhadap Perlindungan Karya Cipta Program Komputer (Software) Di Pertokoan Rimo Denpasar. e-Journal Komunitas Yustitia Universitas Pendidikan Ganesha. Vol 1. No 1

I Gusti Putu Agung Angga Aditya dkk. 2018.Perlindungan Hak Terkait Sehubungan Dengan Cover Version Lagu Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta. Jurnal garuda. Vol 8. No 1

I Kadek Candra Wisesa dkk. 2020. Perlindungan Hukum Terhadap Karya Cipta Fotografi. Jurnal Preferensi Hukum. Vol. 1 No.1

I Kadek Sukadana Putra dkk. 2021. Perlindungan Hak Cipta Terhadap Ekspresi Budaya Tradisional Geguritan Bali Di Indonesia. Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, Vol. 3 No. 2.

Iin indriani. 2018. Hak kekayaan intelektual perlindungan hukum terhadap hak cipta karya music. Jurnal hukum. Vol 7

Iqbal abdul malik dkk. 2017. Perlindungan Hukum Atas Karya Cipta Permainan Video Menurut Undang-Undang Nomer 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Diponegoro law journal. Vol 6. No 2

Jessica djaja putra. 2019. Speech Composing Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Jurnal cendekia hukum. Vol 5

Kamus Bahasa Inggris

Kamus Bahasa Lampung

Kamus Besar Bahasa Indonesia

Karlina sofyarto. 2018. perlindungan hukum hak kekayaan intelektual atas pengetahuan tradisional terhadap perolehan manfaat ekonomi. kanun jurnal hukum. Vol 20

Karlina sofyarto.2018. perlindungan hukum hak kekayaan intelektual atas pengetahuan tradisional terhadap perolehan manfaat ekonomi. kanun jurnal hukum. Vol 20

Kartadjoemena. 2022 perlindungan hukum ekspresi budaya tradisional, UBL pres

Kartadjoemena. GATT, WTO Dan Hasil Uruguay Round, (UI Press: Jakarta, 1997),

Kencana. 2017. Hukum Perdata Indonesia. Jakarta.

M.Abdul Karim. 2009. Sejarah Pemikiran dan Peradaban Islam. Yogyakarta : Pustaka BOOK Publisher.

M.AbdulKarim, 2009, Sejarah Pemikiran dan Peradaban Islam,Yogyakarta : Pustaka BOOK Publisher.

Mahdayeni dkk. 2019. Manusia dan kebudayaan (manusia dan Sejarah kebudayaan, manusia dalam keanekaragaman budaya dan peradaban, manusia dan sumber penghidupan). Vol 7

Maria alfons. 2017 implementasi hak kekayaan intelektual dalam perspektif negara hukum. Jurnal legislasi Indonesia. Vol 14

Marsden, W. 2013. Sejarah Sumatera. Kuala Lumpur: Oxford University.

Mastur dkk. 2019. Perlindungan Hak Cipta Motif Batik Lasem Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum QISTIE Vol. 12 No. 2

Meilin Loviana Dewi dkk. 2022. Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Atas Karya Cipta Potret Berdasarkan Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Di Kabupaten Buleleng. e-Journal Komunikasi Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha. Vol 5. No 3

Muh Ali Masnun. 2019. Persoalan Pengaturan Kewajiban Pemegang Paten untuk Membuat Produk atau Menggunakan Proses di Indonesia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM. Vol 26

Muhammad Bahar Akkase Teng. 2017. Filsafat kebudayaan dan sastra (dalam perspektif Sejarah). Jurnal ilmu budaya. Vol 5

Muhammad Bahar Akkase Teng. 2017. Filsafat kebudayaan dan sastra (dalam perspektif Sejarah). Jurnal ilmu budaya. Vol 5

Ni Nyoman karmini. 2017. Fungsi Dan Makna Sastra Bali Tradisional Sebagai Pembentuk Karakter Diri. MUDRA jurnal seni budaya. Vol 32

Niru Anita Sinaga. 2015. Perlindungan Desain Industri Sebagai Bagian Dari Hak Kekayaan Intelektual Di Indonesia. Jurnal garuda. Vol 4

Nopi Yanti Ar Rahma Pasaribu dkk. 2024. Potensi Pelindungan Kain Hiou Sebagai Ekspresi Budaya Tradisional Suku Simalungun. Indonesian Journal of Education and Development Research. Vol 2. No 1

Prayudi Setiadharma.2010. Mari Mengenal Hak Kekayaan Intelektual, Good Faith, Jakarta.

Purba, Pemberdayaan Perlindungan Hukum PTEBT,

Purnama Hadi Kusuma dkk. 2022. Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional Dan Indikasi Geografis: Suatu Kekayaan Intelektual Dengan Kepemilikan Komunal. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Vol 4, No 1

Putu Eka Wiranjaya dkk. 2020. Pengaturan Digitalisasi Peta Terkait Transportasi Online dalam Perspektif Hak Cipta. Jurnal Megister Hukum Udayana. Vol vol 10. No 1

Rahma djumati. 2023. Sosialisasi pelestarian sastra pariwisata tradisional ternate. jurnal altifani. Vol 3

Rahma djumati. 2023. Sosialisasi pelestarian sastra pariwisata tradisional ternate. jurnal altifani. Vol 3

Rani Fadhila Syafrinaldi dkk. 2021. Trips Agreement Dan Standarisasi HukumPerlindungan Hak KekayaanIndustriDi Indonesia. Uir Law riview. Vol 5. No 1

Regent dkk. 2021. Pelanggaran Hak Cipta Sinematografi Di Indonesia: Kajian Hukum Perspektif Bern Conventiondan Undang-Undang Hak Cipta. Indonesia law reform journal. Vol 1. No 1

Reza Aditya Ramadhan.2020. perlindungan warisan budaya seni tari melinting Masyarakat adat lampung dalam perspektif sistem hukum kekayaan intelektual. Universitas lampung. Vol 1

Rr. Aline Gratika Nugrahani. 2006. kelemahan hukum dalam undang-undang no.32 tahun 2000 tentang desain tata letak sirkuit terpadu. jurnal hukum prioris, vol 1, no 1,

Sarah Firka Khalistia. 2021. Perlindungan Hak Moral Pencipta dalam Hak Cipta terhadap Distorsi Karya Sinematografi di Media Sosial. Padjadjaran Law Review. Vol 9. No 1

Secha Wulida Adz-hiya dkk, 2021. Urgensi Pengaturan Hukum Indonesia Menggunakan Hague System Guna Melindungi Hak Kekayaan Intelektual Bidang Desain Industri. Diponegoro private law riview. Vol 9. No. 2

Sitaresmi Nurhayati dkk. 2023. Pelindungan Hukum Bagi Penerjemah Terkait Dengan Penerbitan Buku Terjemahan Di Indonesia. Jurnal multi disiplin Indonesia. Vol 8. No 2

Soeprapto Soedjono. 2003. Teori D-B-A-E (Discipline-Based Art Education) dalam Pendidikan Seni Fotografi. Jurnal Seni, Vol. IX. No.02-03

Sri Walny Rahayu dkk. 2020. ekspresi budaya tradisional lagu aceh dan model pewarisannya aceh traditional cultural expression and its inheritance model. Kanun Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 22, No. 1

Sujana donandi. 2019. Hukum hak kekayaan intelektual di indonesia. Cv budi utama. Yogyakarta.

Sujana donandi. 2019. Hukum hak kekayaan intelektual di indonesia. Cv budi utama. Yogyakarta. Hlm 13

Sulthon miladyanto. 2015. Royalti Lagu/Musik Untuk Kepentingan Komersial Dalam Upaya Perlindungan Hak Cipta Lagu/Musik. Rechtldee Jurnal Hukum. Vol 10

Syahriyah Semaun. perlindungan hukum terhadap rahasia dagang. Jurnal Hukum Diktum Vol 9 No. 1

Tatang rusmana. 2016. Penciptaan Teater dan Perlindungan Hak Cipta. Jurnal ekspresi seni. Vol 18 no 1

Taufik Effendy. 2014. rahasia dagang sebagai bagian dari hak kekayaan intelektual. Jurnal Al’ Adl, Vol VI No. 12

Tomi Suryo Utomo, 2019. HKI di era globalisasi

Umar dkk. 2021. Sastra Lisan Pepaccur: Transmisi Nilai-Nilai Pendidikan Islam Pada Masyarakat Adat Lampung. Metro : LPPM IAIN Metro

Undang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan

Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Hasil Amandemen

Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya

Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta

Universitas internasional batam. 2021. pengenalan perlindungan hak kekayaan intelektual pada sekolah cerdas mandiri, batam. Vol 23

Universitas teknokrat indonesia. 30 mart 2021. pemertahanan sastra lisan lampung berbasis digital di kabupaten pesawaran vol 2

Windo Dicky Irawan dkk. 2018. Kajian Struktural Sastra Lisan Pepaccur Masyarakat Lampung Pepadun Dalam Prosesi Pengambilan Gelar Adat. Edukasi Lingua Sastra, 16(2), 59–67.

Yulia nizwana. 2022. Kekayaan intelektual komunal dalam perspektif hak milik. Jurnal dedikasi hukum. Vol 1

Yuliana Maulidda Hafsar. 2021. hak atas kekayaan intelektual, hak merek, rahasia dagang, dan pelanggaran hak merek dan rahasia dagang serta hak paten (literatur review artikel). Volume 2, No 6

Zico Armanto Mokoginta. 2017. perlindungan hukum atas desain industri berdasarkan undang-undang nomor 31 tahun 2000 tentang desain industry. Lex Privatum Vol. V. No. 5


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 238 times
PDF Download : 288 times

DOI: 10.57235/sakola.v1i2.3557

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Erlina Bachri, Elin Novita

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.