Kesadaran Masyarakat Dalam Melindungi Data Pribadi Terhadap Praktik Penyalahgunaan Informasi Data Pribadi Pada Era Digital Masa Kini (Studi Kasus Masyarakat di Jalan Wiliam Iskandar Jalur Hijau)
DOI:
https://doi.org/10.57235/ijedr.v2i1.1374Keywords:
Pelindungan Hukum, Data Pribadi, DigitalAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana pemerintah memberikan tindakan hukum terhadap penyalahgunaan data pribadi pada platform media sosial berdasarkan UU ITE. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Fokus dalam penelitian ini adalah masyarakat setempat yang berada di Jalan Wiliam Iskandar Jalur Hijau, Kenangan, Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara dengan jumlah 10 orang. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan melakukan wawancara yang berisikan 5 buah pertanyaan kepada para narasumber/responden. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum data pribadi atas penyalahgunaan data pribadi pada platform media sosial yang diberikan oleh Undang-undang masih belum maksimal dan menyeluruh.
References
Afuw, T. (2020). Perilaku Hukum Pengguna Instagram Terhadap Peretasan Data Pribadi (Studi Kasus Mahasiswa Fakultas Hukumuniversitas Muhammadiyah Malang). Undergraduate (S1) Thesis, Universitas Muhammadiyah Malang., 53(9), 1689–1699.
CSA Teddy Lesmana, Elis, E., & Hamimah, S. (2022). Urgensi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Dalam Menjamin Keamanan Data Pribadi Sebagai Pemenuhan Hak Atas Privasi Masyarakat Indonesia. Jurnal Rechten : Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 3(2), 1–6. https://doi.org/10.52005/rechten.v3i2.78
Delphia, R., & K, M. H. (2021). Persepsi Masyarakat atas Pelindungan Data Pribadi. Kementerian Komunikasi Dan Informatika, 3–63. https://aptika.kominfo.go.id/wp-content/uploads/2021/12/Persepsi-Masyarakat-terhadap-Pelindungan-Data-Pribadi.pdf
Dewi Rosadi, S., & Gumelar Pratama, G. (2018). Urgensi Perlindungandata Privasidalam Era Ekonomi Digital Di Indonesia. Veritas et Justitia, 4(1), 88–110. https://doi.org/10.25123/vej.2916
Djafar, W., & Santoso, M. (2019). Perlindungan Data Pribadi: KONSEP, INSTRUMEN, DAN PRINSIPNYA. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM).
Ii, B. A. B., & Pustaka, K. (2008). Yang Berarti Ikut Serta, Berpartisipasi, Atau “. 1, 5–12.
Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 9–16. https://doi.org/10.47776/alwasath.v2i1.127
Kusnadi, S. A. (2021). Perlindungan Hukum Data Pribadi Sebagai Hak Privasi. AL WASATH
Nurbaningsih, E. (2015). Naskah Akademik RUU Perlindungan Data Pribadi. Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Perlindungan Data Pribadi., 116.
Rahayu, D. R., & Nasution, M. I. (2023, Juli). Kebijakan Untuk Mencegah Pencurian Data Pribadi Dalam Media Elektronik. Jurnal Jurnal Sains Dan Teknologi (JSIT), 3(2), 263-266. Retrieved from http://jurnal.minartis.com/index.php/jsit
Setiawan, W. (2017). Era Digital dan Tantangannya. Seminar Nasional Pendidikan. Seminar Nasional Pendidikan, 1–9.
Situmeang, S. M. T. (2021). Penyalahgunaan Data Pribadi Sebagai Bentuk Kejahatan Sempurna Dalam Perspektif Hukum Siber. Sasi, 27(1), 38. https://doi.org/10.47268/sasi.v27i1.394
Sugiyono. (2007). BAB 3. Skripsi. Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9), 1689–1699.
Wati, E. A. (2020). Bab ii kajian pustaka bab ii kajian pustaka 2.1. Bab Ii Kajian Pustaka 2.1, 12(2004), 6–25.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to IJEDR: Indonesian Journal Of Education And Development Research Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to IJEDR: Indonesian Journal Of Education And Development Research a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










