Potensi Pelindungan Kain Hiou Sebagai Ekspresi Budaya Tradisional Suku Simalungun

Authors

  • Nopi Yanti Ar Rahma Pasaribu Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Ramadani Shohiro Hasibuan Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Theresia Julietta Saragih Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Reh Bungana Beru Perangin-angin Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Parlaungan Gabriel Siahaan Universitas Negeri Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/ijedr.v2i1.1766

Keywords:

Hiou, Ekspresi Budaya Tradisional, Suku Simalungun

Abstract

Hiou merupakan salah satu jenis pakaian yang terbuat dari kain tenun khas Batak dengan corak dan ukuran tertentu, digunakan sebagai pelindung tubuh. Pakaian Hiou yang berasal dari Suku Simalungun berpotensi menjadi ekspresi budaya tradisional. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menggali potensi perlindungan Hiou sebagai bentuk ekspresi budaya tradisional. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan normatif empiris. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi dengan narasumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hiou berpotensi menghasilkan hak ekonomi bagi pembuat atau pemilik produk ekspresi budaya tradisional.

References

Bungana PA, R. (2012). Perlindungan Folklor Menurut Uu Hak Cipta Perkembangannya Dan Perbandingannya Dengan Negara-Negara Lain. Yustisia Jurnal Hukum, 1(1), 119–129. https://doi.org/10.20961/yustisia.v1i1.10608

Damanik, E. L. (2019). Hiou, Soja dan Tolugbalanga: Narasi Foto Penampilan Elitis pada Busana Tradisional Simalungun. Jurnal Masyarakat Dan Budaya, 21(1), 41. https://doi.org/10.14203/jmb.v21i1.800

Melianti, Y., Ivanna, J., & Perangin-angin, R. B. B. (2016). Pengaturan Folklor Secara Sui Generis Dalam Undang-Undang Tersendiri. 1, 75–84.

Munte, T. (2022). Yuk Kenal Dekat dengan Hiou, Kain Tradisional Suku Simalungun. https://opsi.id/read/yuk-kenal-dekat-dengan-hiou-kain-tradisional-suku-simalungun

Saragih, S. T., Pd, S., & Sn, M. (2022). Upaya Melestarikan Budaya Simalungun di Era Digitalisasi. 2(1), 43–48.

Sinaga, W., Rizal, Y., & Damanik, R. (2018). Symbols, Meaning, and Functions of Simalungun Hiou: Semiotic Studies. International Journal of Research & Review (Www.Ijrrjournal.Com), 5(November), 11. www.ijrrjournal.com

Situmorang, F. N., & Nst, E. N. D. (2023). Peran Unesco Dan Upaya Indonesia Mengangkat Ulos Toba Sebagai Warisan Dunia. 1, 13–24.

Sukihana, I. A., & Kurniawan, I. G. A. (2018). Karya Cipta Ekspresi Budaya Tradisional: Studi Empiris Perlindungan Tari Tradisional Bali di Kabupaten Bangli. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 7(1), 51. https://doi.org/10.24843/jmhu.2018.v07.i01.p05

Takari, M. (2009). ULOS Dan sejenisnya dalam budaya batak di sumatera utara: Makna, Fungsi dan Teknologi. Makalah Pada Seminar Antarabangsa Tenunan Nusantara, c, 110–124.

Tri, A. haryani. (2016). Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional Dalam Hukum Hak Kekayaan Intelektual Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum, 2(2), 62.

Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta

Undang-undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Undang-undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil Menengah.

Downloads

Published

2024-01-01

Citation Check