Urgensi Peran Gubernur dalam Sistem Pemerintahan: Menjaga Stabilitas Politik dan Ekomoni Daerah
DOI:
https://doi.org/10.57235/ijedr.v3i1.4657Keywords:
gubernur, sistem pemerintahan, stabilitas politik, ekonomi daerah, pembangunan berkelanjutanAbstract
Gubernur menempati posisi strategis dalam sistem pemerintahan Indonesia sebagai penghubung antara pemerintah pusat dan daerah. Dalam konteks ini, gubernur tidak hanya berperan sebagai penegak kebijakan pusat, namun juga menjaga stabilitas politik dan ekonomi daerah. Artikel ini mengkaji peran tersebut dengan pendekatan deskriptif analitis, dengan fokus pada tantangan yang dihadapi gubernur dalam menjaga keharmonisan politik, mengelola pembangunan ekonomi, dan menjamin keberlanjutan pembangunan daerah. Analisis menunjukkan bahwa stabilitas politik dan ekonomi yang sehat sangat bergantung pada kemampuan gubernur dalam berinovasi dan membangun sinergi dengan pemangku kepentingan. Rekomendasi kebijakan mencakup peningkatan otonomi fiskal dan penguatan kapasitas gubernur dalam manajemen krisis dan pengambilan keputusan strategis.
References
Aminullah, M. (2018). Desentralisasi dan Pembentukan Pemerintahan Daerah yang Efektif.
Jakarta: Salemba Empat.
Anderson, P. (2009). Political Leadership and Governance. Jakarta: Sinar Harapan.
Bappenas. (2020). Laporan Tahunan Pembangunan Daerah: Analisis Kebijakan Ekonomi di
Daerah. Jakarta: Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Baswir, R., & Hartono, R. (2017). Ekonomi Indonesia dalam Sistem Perekonomian Global.
Yogyakarta: UGM Press.
Fahmi, A. (2017). Pengaruh Kebijakan Pemerintah Pusat terhadap Pembangunan Daerah: Studi
Kasus di Jawa Barat. Jurnal Administrasi Publik, 5(2), 88-100.
Hasan, A. (2016). Desentralisasi dan Otonomi Daerah di Indonesia: Teori dan Praktik. Jakarta:
Rajawali Press.
Kurniawan, D. (2017). Otonomi Daerah dan Pengaruhnya terhadap Pembangunan Ekonomi.
Jurnal Ekonomi dan Pembangunan, 12(1), 45-60.
Mardiasmo, M. (2014). Akuntansi Sektor Publik: Pengantar dan Aplikasinya dalam
Pemerintahan Daerah. Yogyakarta: Andi.
Putra, P. A. (2020). Implementasi Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Pembangunan
Ekonomi: Studi Kasus di Bali. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 8(1), 110-123.
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244. Jakarta: Sekretariat Negara.
Steiner, J., & Alpern, A. (2015). Public Policy and Governance: A Global Perspective. New
York: Oxford University Press.
Sukoco, A. (2019). Manajemen Pemerintahan Daerah: Perspektif dan Implementasi. Surabaya:
Penerbit Tiga Serangkai.
Winarno, W. (2018). Stabilitas Politik dan Pembangunan Ekonomi: Perspektif Pemerintahan
Daerah. Jakarta: LIPI Press.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to IJEDR: Indonesian Journal Of Education And Development Research Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to IJEDR: Indonesian Journal Of Education And Development Research a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










