Analisis Dugaan Pencemaran Nama Baik Hotman Paris: Kajian Linguistik Forensik

Fadillah Hasanah(1), Ayu Patmawati(2), Romayana Sinurat(3), Yoseva Simanjuntak(4), Fransiska Fera Homer(5), Lidia Hutabarat(6), Oktaviani Rahmatin Rambe(7), Mustika Wati Siregar(8),


(1) Universitas Negeri Medan
(2) Universitas Negeri Medan
(3) Universitas Negeri Medan
(4) Universitas Negeri Medan
(5) Universitas Negeri Medan
(6) Universitas Negeri Medan
(7) Universitas Negeri Medan
(8) Universitas Negeri Medan
Corresponding Author

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bahasa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, dengan menggunakan kajian linguistik forensik. Penelitian ini memiliki fokus pada melakukan analisis untuk mengetahui unsur-unsur yang terpenuhi dalam dugaan pencemaran nama baik, melalui data linguistik yang dikumpulkan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data dalah studi pustaka, dengan pengumpulan data dengan membaca, mencatat, dan mengolah bahan penelitian dari berbagai sumber, melalui unggahan sumber data kajian. Analisis dan identifikasi yang di lakukan pada penelitian ini berfokus pada dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Razman, pada postingan instragramnya. Pada 24 dan 25 November 2024, melalui unggahan terbarunya, dugaan adanya pencemaran nama baik dan penghinaan melalui caption unggahan yang dibuat yang ditujukan untuk Hotman Paris, dapat dianalisis secara semantik dan pragmatik Hasil penelitian setalah dilakukan analisa secara semantik dan pragmatik, ditemukan bahwasanya ujaran pada postingan, memiliki makna untuk mencemarkan nama baik seseorang. 


Keywords


Linguistik Forensik, Pencemaran nama baik, Media Sosial

References


Asmadi, Erwin. 2021. Rumusan Delik Dan Pemidanaan Bagi Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Di Media Sosial. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum 6, no. 1: 16-32.

Chaer, Abdul. 2009. Pengantar Semantik Bahasa Indonesia. Bandung: Rineka Cipta.

Erwin Jusuf Thaib. 2021. Problematika Dakwah di Media Sosial. Sumatra Barat: Insan Cendekia Mandiri. hlm. 8.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Wetboek Van Strafrecht, Staatsblad 1915 No. 732).

Kosasih, E. 2020. Jenis-jenis Teks. Bandung: Yrama Widya.

Kosasih, Engkos. Agus, dkk. 2020. Literasi media sosial dalam pemasyarakatan moderasi beragama dalam situasi pandemi Covid-19. http://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/30707(diakses tanggal 20-04-2021)

Lira Alifah. (2020). Pengaruh Intensitas Penggunaan Media Sosial Instagram Dan Prestasi Belajar PAI Terhadap Tingkat Religiusitas. Skripsi Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati. Bandung. hlm. 1.

Nurhasanah, Nunung. “Pengaruh Media Sosial Instagram Terhadap Perilaku Masyarakat.” Intellektika: Jurnal Ilmiah Mahasiswa 2, no. 2 (2024): 33-39.

Sitompul, Josua, 2012. Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw: Tinjauan Aspek Hukum Pidana. Jakarta: Tatanusa.

Angkasa, steven; Putra, Moody Rizqy Syailendra. Tindakan Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial (Studi Kasus Penghinaan Terhadap Anggota Kepolisian Polres Aceh Timur). JLEB: Journal of Law, Education and Business, 2024, 2.1: 106-110.

Ubaidah, Rafika, Firda Ayu Setianingrum, and Rintan Dwi Novari. "Kajian linguistik forensik kasus vicky prasetyo dan angel lelga dalam kasus pencemaran nama baik." Jurnal Skripta 10.1 (2024): 37-41.

Emba, I. U., Iswary, E., & Kamsinah, K. (2023). Implikasi Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Tik Tok: Kajian Linguistik Forensik. Jurnal Idiomatik: Jurnal Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, 6(2), 196-206.

Zainal, A. (2016). Pencemaran Nama Baik Melalui Teknologi Informasi Ditinjau Dari Hukum Pidana. Al-‘Adl, 9(1), 57-74


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 178 times
PDF Download : 67 times

DOI: 10.57235/ijedr.v3i1.4831

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Fadillah Hasanah, Ayu Patmawati, Romayana Sinurat, Yoseva Simanjuntak, Fransiska Fera Homer, Lidia Hutabarat, Oktaviani Rahmatin Rambe, Mustika Wati Siregar

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.