Pandangan Islam Tentang Menyemir Rambut: Antara Tren dan Ketentuan Syari’at

(1) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis
(2) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis
(3) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis

Abstract
Islam memiliki falsafah (keyakinan) yang sangat jelas tentang kesehatan dan keperawatan. Bersyukur dan berterima kasih terhadap Allah SWT, atas segala nikmat dan karunia yang telah diberikan Allah. Mewarnai rambut yang semakin tren pada abad ke 21 ini sebenarnya bukan merupakan hal baru. Akan tetapi di Indonesia sendiri baru membudaya pada tahun 1978. Hanya saja, sebagian melihat bahwa tren tersebut seolah menyalahi naturalisme warna rambut pemberian Allah. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan (library research). Yakni penelitian yang mengandalkan data-data dari bukubuku, majalah, atau dokumen lain, berupa hadiṡ-hadiṡ yang berkaitan tentang pandangan islam tentang menyemir rambut: antara tren dan ketentuan syari’at lebih lanjut mengenai hadiṡ tersebut. Maka berdasarkan konsep ini pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. Masyarakat memiliki keinginan untuk selalu merubah dan mengikuti halhal yang baru. Berbagai barang yang menjadi simbol modernitas, hal itu berakibat pada gaya hidup masyarakat yang mana mengkonsumsi berbagai produk dan benda atau barang yang disebut modern. Salah satu cara mengukur gaya hidup yang modern di tandai dengan gaya berpakain dan gaya rambut. Meskipun pewarnaan rambut belum menjadi bagian gaya hidup kebanyakan masyarakat, faktanya semakin banyak masyarakat yang senang mewarnai rambut. Tampil beda memang menjadi tujuan utama pewarnaan rambut. Dengan beragam pilihan warna rambut, masyarakat punya lebih banyak pilihan gaya penampilan.
Keywords
References
Al-Qardawi, Muhammad Yusuf. n.d. Halal Dan Haram Dalam Islam, “Terjemah, Mu‟ammal Hamidy. Bangil: Bina Ilmu.
Ar-Rifa’i, M.N. 2022. “Hukum Menyemir Rambut Dalam Islam.”
As-Sijistani, A.D. 2021. “Hukum Mewarnai Rambut Menurut 4 Madzhab. Rumaysho.”
Ismail, M. Syuhudi. 1995. Hadiṡ Nabi Menurut Pembela Pengingkar Dan Pemalsunya. Jakarta: Gema Insani Pres.
S, Citrawati. 1987. Dasar-Dasar Tata Rias Rambut. Jakarta: Karya Utama.
“Secara Ringkas Bentuk Dalam Pewarnaan Rambut Disini Terbagi Dalam Empat Macam, Yaitu: Pewarna Nabati, Pewarna Logam, Pewarna Campuran, Dan Pewarna Sintetik Organik.” n.d.
Setiawan, Andri. 2016. “Analisa Hadiṡ Tentang Menyemir Rambut.” Skripsi, UIN Raden Fatah Palembang, Hal116.
Shalih, Su’ad. 2015. “Pandangan Islam Terhadap Perempuan Yang Menyemir Rambut.” Jurnal Kajian Fikih 02 (01): Hal. 29.
Sopiah, Etta Mamang Sangadji dan. 2010. Metodologi Penelitian (Pendekatan Praktis Dalam Penelitian). yogyakarta: Andi Offset.
Sugiharto, Bambang. 2000. Menguak Tubuh. Kalam Jurnal Kebudayaan. Jakarta: Yayasan Kalam.
Thanthawi, Muhammad Sayyid. 2016. “Fatwa Tentang Hukum Mewarnai Rambut Bagi Wanita, Majalah Ahkaamuna, Kairo.”
Vivi E. Roshanty Husin, Dkk. 2016. “Pengaruh Pewarnaan Terhadap Kelunturan Warna Rambut Menggunakan Pewarna Alami Limbah Biji Pepaya Terhadap Pencucian.” Prosiding Seminar Nasional Fisika (E-Journal) 05: hal. 1.
Article Metrics
Abstract View

DOI: 10.57235/ijedr.v3i1.4957
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Robi'ah Robi'ah, Novia Ulfa, Nurasikin Pratiwi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.