Pandangan Islam Tentang Menyemir Rambut: Antara Tren dan Ketentuan Syari’at
DOI:
https://doi.org/10.57235/ijedr.v3i1.4957Keywords:
Menyemir Rambut, Pandangan Islam, Ketentuan SyariatAbstract
Islam memiliki falsafah (keyakinan) yang sangat jelas tentang kesehatan dan keperawatan. Bersyukur dan berterima kasih terhadap Allah SWT, atas segala nikmat dan karunia yang telah diberikan Allah. Mewarnai rambut yang semakin tren pada abad ke 21 ini sebenarnya bukan merupakan hal baru. Akan tetapi di Indonesia sendiri baru membudaya pada tahun 1978. Hanya saja, sebagian melihat bahwa tren tersebut seolah menyalahi naturalisme warna rambut pemberian Allah. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan (library research). Yakni penelitian yang mengandalkan data-data dari bukubuku, majalah, atau dokumen lain, berupa hadiṡ-hadiṡ yang berkaitan tentang pandangan islam tentang menyemir rambut: antara tren dan ketentuan syari’at lebih lanjut mengenai hadiṡ tersebut. Maka berdasarkan konsep ini pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. Masyarakat memiliki keinginan untuk selalu merubah dan mengikuti halhal yang baru. Berbagai barang yang menjadi simbol modernitas, hal itu berakibat pada gaya hidup masyarakat yang mana mengkonsumsi berbagai produk dan benda atau barang yang disebut modern. Salah satu cara mengukur gaya hidup yang modern di tandai dengan gaya berpakain dan gaya rambut. Meskipun pewarnaan rambut belum menjadi bagian gaya hidup kebanyakan masyarakat, faktanya semakin banyak masyarakat yang senang mewarnai rambut. Tampil beda memang menjadi tujuan utama pewarnaan rambut. Dengan beragam pilihan warna rambut, masyarakat punya lebih banyak pilihan gaya penampilan.
References
Al-Qardawi, Muhammad Yusuf. n.d. Halal Dan Haram Dalam Islam, “Terjemah, Mu‟ammal Hamidy. Bangil: Bina Ilmu.
Ar-Rifa’i, M.N. 2022. “Hukum Menyemir Rambut Dalam Islam.”
As-Sijistani, A.D. 2021. “Hukum Mewarnai Rambut Menurut 4 Madzhab. Rumaysho.”
Ismail, M. Syuhudi. 1995. Hadiṡ Nabi Menurut Pembela Pengingkar Dan Pemalsunya. Jakarta: Gema Insani Pres.
S, Citrawati. 1987. Dasar-Dasar Tata Rias Rambut. Jakarta: Karya Utama.
“Secara Ringkas Bentuk Dalam Pewarnaan Rambut Disini Terbagi Dalam Empat Macam, Yaitu: Pewarna Nabati, Pewarna Logam, Pewarna Campuran, Dan Pewarna Sintetik Organik.” n.d.
Setiawan, Andri. 2016. “Analisa Hadiṡ Tentang Menyemir Rambut.” Skripsi, UIN Raden Fatah Palembang, Hal116.
Shalih, Su’ad. 2015. “Pandangan Islam Terhadap Perempuan Yang Menyemir Rambut.” Jurnal Kajian Fikih 02 (01): Hal. 29.
Sopiah, Etta Mamang Sangadji dan. 2010. Metodologi Penelitian (Pendekatan Praktis Dalam Penelitian). yogyakarta: Andi Offset.
Sugiharto, Bambang. 2000. Menguak Tubuh. Kalam Jurnal Kebudayaan. Jakarta: Yayasan Kalam.
Thanthawi, Muhammad Sayyid. 2016. “Fatwa Tentang Hukum Mewarnai Rambut Bagi Wanita, Majalah Ahkaamuna, Kairo.”
Vivi E. Roshanty Husin, Dkk. 2016. “Pengaruh Pewarnaan Terhadap Kelunturan Warna Rambut Menggunakan Pewarna Alami Limbah Biji Pepaya Terhadap Pencucian.” Prosiding Seminar Nasional Fisika (E-Journal) 05: hal. 1.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to IJEDR: Indonesian Journal Of Education And Development Research Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to IJEDR: Indonesian Journal Of Education And Development Research a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










