
(2) Nurul Hayat

*corresponding author
AbstractPenetapan tempat tinggal bagi pasangan pasca menikah merupakan keputusan krusial yang memengaruhi kesejahteraan jangka panjang mereka, baik dari aspek ekonomi, sosial, maupun budaya. Dalam konteks Kota Serang, yang mengalami perkembangan pesat, pola tempat tinggal pasangan baru menunjukkan variasi akibat modernisasi, urbanisasi, serta interaksi antara tradisi dan modernitas. Struktur keluarga tradisional, seperti sistem matrilokal dan patrilokal, masih mempengaruhi pemilihan lokasi tempat tinggal, meskipun pola neolokal semakin banyak diadopsi oleh pasangan yang ingin menetap mandiri. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif bertujuan untuk menganalisis pengaruh faktor sosial, ekonomi, dan budaya terhadap pola penetapan tempat tinggal rumah tangga baru di Kota Serang secara mendalam. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi kasus yang bertujuan untuk memahami secara mendalam fenomena pola menetap rumah tangga setelah menikah di suatu lokasi tertentu, yaitu komplek depah di kota Serang. Penelitian juga dibatasi pada pasangan menikah yang menetap di Kota Serang dalam lima tahun terakhir, dan mengkaji faktor sosial (hubungan kekeluargaan), ekonomi (pendapatan, status pekerjaan, ketersediaan hunian), serta budaya (tradisi adat, norma lokal). Melalui penelitian ini, diharapkan diperoleh pemahaman mendalam tentang hubungan antara faktor struktural masyarakat dengan perilaku individu dalam menentukan tempat tinggal, yang juga berpotensi menjadi acuan bagi kebijakan pembangunan perumahan di Kota Serang. KeywordsPola Menetap, Menikah, Tempat tinggal
|
DOIhttps://doi.org/10.57235/ijedr.v3i2.5605 |
Article metrics10.57235/ijedr.v3i2.5605 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text![]() |
References
Harahap, F. R. (2013). Dampak Urbanisasi Bagi Perkembangan Kota Di Indonesia. Jurnal Society, 1(1), 35–45. https://mpra.ub.uni-muenchen.de/92781/
Hefni, M. (2013). “Perempuan Madura Di Antara Pola Residensi Matrilokaldan Kekuasaan Patriarkat”. Karsa Journal of Social and Islamic Culture 20 (2), 211-27. https://ejournal.iainmadura.ac.id/index.php/karsa/article/view/43/41
Imron, A., Pratama, A, R., (2020). Perubahan Pola-Pola Perkawinan Pada Masyarakat Lampung Saibatin. Jurnal Antropologi: Isu-Isu Sosial Budaya, 22(1), 121-128. http://repository.lppm.unila.ac.id/21395/
Kudus, W. A. (2023). Risalah penelitian ilmiah (Cet. III). Tangerang: Media Edukasi Indonesia.
Nugroho, A. C. (2021). Teori utama sosiologi komunikasi (fungsionalisme struktural, teori konflik, interaksi simbolik). Majalah Ilmiah Semi Populer Komunikasi Massa, 2(2), 185– 194.
Sa’dan, M. (2016). Akulturasi Hukum Islam & Hukum Adat Perkawinan Matrilokal Di Madura, Akulturasi Hukum Islam & Hukum Adat Perkawinan Matrilokal Di Madura. IBDA` : Jurnal Kajian Islam Dan Budaya, 14(1), 129–138. https://ejournal.uinsaizu.ac.id/index.php/ibda/article/view/622
Silaen, N. R., et al. (2020). Sosiologi komunikasi. CV Widina Media Utama. https://repository.penerbitwidina.com/es/publications/327298/sosiologi-komunikasi#cite
Siregar, N. S. S. (2016). Kajian Tentang Interaksionisme Simbolik. Perspektif, 1(2), 100–110. https://ojs.uma.ac.id/index.php/perspektif/article/view/86/46
Wibowo, A. (2019). Pola Komunikasi Masyarakat Adat. Khazanah Sosial, 1(1), 15–31. https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/ks/article/view/7142
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Zelza Ghania Fransisca, Nurul Hayat

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.