
(2) Arief Wahyudi

*corresponding author
AbstractTujuan penelitian ini adalah: 1) Mengkaji kontribusi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Medan dalam menanggulangi peredaran obat tradisional yang mengandung bahan kimia. 2) Mengkaji tingkat upaya perlindungan yang dilakukan oleh BBPOM Kota Medan untuk mencegah masyarakat menggunakan obat tradisional yang mengandung bahan kimia. Penelitian ini dilakukan di Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan Kota Medan yang beralamat di Jalan Willem Iskandar No. 2 Pasar V. Penelitian ini menggunakan metodologi empiris dan kualitatif. Data primer dan data sekunder merupakan cara pengumpulan data yang digunakan. Sumber data sekunder adalah hasil penelusuran atau analisis berbagai sumber pustaka dan dokumen resmi yang berkaitan dengan kebutuhan data penelitian, sedangkan data primer merupakan data yang diperoleh dari pengumpulan data primer diperoleh langsung dari tempat kejadian perkara melalui wawancara dengan narasumber. Berdasarkan hasil temuan penelitian, BBPOM Kota Medan bertugas melakukan tugas pengawasan berupa pengawasan pascapasaran dan evaluasi prapasaran. Kemampuan masyarakat dalam menanggulangi penyebaran obat tradisional yang mengandung bahan kimia belum banyak berubah sebagai hasil dari berbagai inisiatif perlindungan yang dilaksanakan oleh BBPOM Kota Medan. Hal ini dibuktikan dengan masih kurangnya kesadaran masyarakat bahwa tidak semua obat tradisional yang berlabel alami dan tidak memiliki efek samping yang berbahaya aman untuk dikonsumsi. KeywordsBBPOM, Obat Tradisional, Bahan Kimia Obat
|
DOIhttps://doi.org/10.57235/ijedr.v3i2.6578 |
Article metrics10.57235/ijedr.v3i2.6578 Abstract views : 0 | PDF views : 1 |
Cite |
Full Text![]() |
References
Buku
Abdussamad, Z. (2021). Metode Penelitian Kualitatif . CV. Syakir Media Press.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press
Sarwono, J. (2018). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif. Suluh Media.
Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D.
Susanto, H. (2008). Hak-Hak Konsumen jika Dirugikan. Jakarta: Transmedia Pustaka.
Zuhairi, A. (2016). Hukum Perlindungan Konsumen & Problematikanya, Jakarta: GH Publishing
Jurnal
Haerandi, M. (2020). Perlindungan Konsumen Terhadap Obat Tradisional Ilegal. Jurnal Universitas Islam Negri Makasar, 2 (1), 9.
Rosalina, I. (2012). Efektivitas Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perkotaan Pada Kelompok Pinjaman Bergulir Di Desa Mantren Kec Karangrejo Kabupaten Madetaan. Jurnal Efektivitas Pemberdayaan Masyarakat, 1 (1), 3.
Setyawan, F. R. & Sudarsono, Y. (2021). Inkonsistensi Konsep Perlindungan Hukum Ekspresi Budaya Tradisional dengan Teori Ajaran Cita Hukum Inconsistency of the Concept of Legal Protection of Traditional Cultural Expressions with Theory of Legal Ideals. Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Psikologi, 13(1), 126–139.
Skripsi
Rahmadhani, A. P. (2022). Peran Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Kota Palembang dalam Mengurangi Peredaran Obat Tradisional yang Mengandung Bahan Kimia Berbahaya dan Pemalsuan Nomor Pom. Universitas Sriwijaya.
Website
Peran BPOM Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan. https://jdih.pom.go.id (diakses 1 juli 2023) Kompas.com, U. (2008). Alami Belum Tentu Aman. http://www.smallcrab.com/kesehatan/339-alami-belum-tentu-aman (diakses 20 Agustus 2023)
Biro Hukum dan Humas Badan POM RI, Siaran Pers Badan POM: Hasil Pengawasan Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat, http://quo-vadis-indonesia.blogspot.com/ (diakses 20 Agustus 2023)
Rahmadania, S. R. (2023). Wanita di Bandung Kena Gagal Ginjal Usia 22, Bisa Dipicu Konsumsi Obat Diet?. https://health.detik.com/berita-detikhealth/d- 6955257/wanita- dibandung-kena-gagal-ginjal-usia-22-bisa-dipicu- konsumsi-obat-diet (diakses 12 Januari 2024)
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Adella Rahmadhita Simatupang, Arief Wahyudi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.