Kajian Pencegahan Penyelundupan Reptil Melalui Cargo Udara di Bandar Udara Mopah Merauke
DOI:
https://doi.org/10.57235/ijedr.v3i2.6740Keywords:
Penyelundupan Reptil, Cargo Udara, Banda Udara Mopah MeraukeAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya pencegahan penyelundupan reptil melalui cargo udara di Bandar Udara Mopah Merauke yang kemudian akan berdampak kepada kepunahan satwa liar dilindungi. Alam Indonesia yang disebut-sebut sebagai Mega-Biodiversity oleh dunia pun tidak luput dari kejahatan penyelundupan yang berujung pada perdagangan ilegal terhadap satwa liar dilindungi. Tak jarang, kegiatan ilegal ini dilaksanakan melalui cargo udara sebagai jalur perdagangannya. Dengan berkembangnya modus dan kasus kejahatan penyelundupan yang mengancam keberlangsungan hidup satwa liar dilindungi ini pun memunculkan pertanyaan soal bagaimanakah upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah kejahatan penyelundupan satwa liar dilindungi melalui jalur cargo udara. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan fenomologi untuk penjabaran dan penjelasan suatu fenomena secara kontekstual. Menggunakan metode wawancara, observasi dan dokumentasi sebagai teknik pengumpulan data. Data kemudian dianalisis menggunakan teknik reduksi data, penyajian data dan menarik kesimpulan. Hasil Penelitian menunjukan bahwa kasus penyelundupan reptil terus mengalami peningkatan jika dihitung dari Januari – September 2024 ditemukan 51 kasus penyelundupan melalui cargo udara. Penjualan satwa liar bahkan terjadi dibeberapa platform sosial media di Indonesia. Kejahatan ini berdampak secara langsung pada penurunan populasi spesies yang terancam punah, mengganggu ekosistem dan meningkatkan risiko penyebaran penyakit karena tidak melalui pemeriksaan Karantina Hewan. Faktor menjadi penyebab penyelundupan satwa liar yang dilindungi adalah faktor ekonomi dan nilai jual yang tinggi, faktor penegakan hukum, faktor lingkungan yang tidak baik dan faktor kurangnya kontrol sosial dari keluarga dan masyarakat. Menghadapi perkembangan modus kejahatan penyelundupan yang kerap meningkatkan jumlah kasus, pemerintah telah melakukan upaya preventif berupa penerbitan hukum, pembentukan badan-badan pengawas serta kerja sama berskala internasional dan juga upaya represif dalam bentuk pemberian sanksi terhadap para pelaku. Namun, pelaksanaan hukum dianggap masih lemah sehingga dari tahun ke tahun kejahatan terus terjadi dan juga kurangnya edukasi kepada masyarakat. Regulasi pengiriman satwa adalah wajib memiliki Surat Angkutan Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri yang diperoleh dari BKSDA dan memiliki Sertifikat Kesehatan yang diperoleh dari Badan Karantina.
References
Abdullah, R., Pangemanan, F. N., & Kumayas, N. (2022). Implementasi kebijakan pemerintah dalam perlindungan satwa liar di Kota Bitung. Governance, 2(1).
Anas, N. H., Irianto, V. S., Prameswari, D. A., Dio, E. C., Putra, F. S., Febriyono, M., ... & Nayasilana, I. N. (2023, May). Keanekaragaman Herpetofauna Pada Kawasan Suaka Margasatwa Gunung Tunggangan, Sragen. In Prosiding Seminar Nasional Fakultas Pertanian UNS (Vol. 7, No. 1, pp. 1192-1205).
Anggraeni, S. M., & Rachmawati, D. (2022). Analisis Penanganan Kargo PT. Angkasa Pura Logistik Bandar Udara Internasional Juanda Surabaya Jawa Timur. BULLET: Jurnal Multidisiplin Ilmu, 1(04), 681-685.
Aristides, Y., Purnomo, A., & Samekto, F. A. (2016). Perlindungan satwa langka di Indonesia dari perspektif convention on international trade in endangered species of flora and fauna (cites). Diponegoro Law Journal, 5(4), 1-17.
Baharuddin (2016). Tindak Pidana Ekonomi Pembahasan Tindak Pidana Penyelundupan. Jakarta: PT. Pradnya Paramita.
Chika, Kartika AWK, Rintawati, D., & Sari, C. (2021, August). ANALISIS PERGERAKAN KARGO UDARA PADA TERMINAL KARGOBANDAR UDARA INTERNASIONAL NGURAH RAI BALI. In Prosiding Seminar Intelektual Muda (Vol. 3, No. 1).
Darmawan, B., & Johar, O. A. (2021). Penegakan Hukum Terhadap Perdagangan Satwa Liar Menurut Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990. Jurnal Karya Ilmiah Multidisiplin (JURKIM), 1(1), 37-43.
Dewi, B. S., Safe’i, R., Bintoro, A., Winarno, G.D., Iswandaru, D., & Santoso, T. (2017). Biodiversitas Flora dan Fauna Universitas Lampung. Plantaxia. Yogyakarta.
Findua, A.W., Harianto, S.P., & Nurcahyani, N (2016). Keanekaragaman Reptil di Repong Damar Pekon Pahmungan Pesisir Barat (Studi Kasus Plot Permanen Universitas Lampung). Jurnal Sylva Lestari. 4(1): 51-60.
Hamzah, Andi (2017). Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika Hamzah, Andi (2017). Delik Penyelundupan. Jakarta: Akademik Pressindo
IATA (International Air Transport Association) Tahun 1998 tentang Cargo Regulations. ICAO (International Civil Aviation Organization) 1998 tentang Annex 17 “Security”.
IATA (International Air Transport Association) Tahun 2022 tentang Shipping Live Animals by Air. Retrieved from: https://www.iata.org/en/publications/newsletters/iata-knowledge-hub/questions-and-answers-for-shipping-live-animals-by-air/
ICAO (International Civil Aviation Organization) 1998 tentang Annex 18 “The Safe Transport of Dangerous Goods by Air”.
Mangunjaya, Fachruddin (2017). Pelestarian Satwa Langka Untuk Keseimbangan Ekosistem. Jakarta: Majelis Ulama Indonesia.
Miles, M. B., & Huberman, A. M. (2018). Qualitative Data Analysis (terjemahan). Jakarta: UI Press.
Nadjamuddin, I. (2015). Kajian Pengamanan Terhadap Penyelundupan Melalui Angkutan Udara di Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng. Warta Ardhia, 34(2), 126-141.
Nijman, V. (2010). An overview of international wildlife trade from Southeast Asia. Biodiversity and Conservation, 19(4), 1101–1114.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 53 Tahun 2017 tentang Pengamanan Kargo dan Pos serta Rantai Pasok (Supply Chain) Kargo dan Pos Yang Diangkut Dengan Pesawat Udara. Jakarta
Prakoso, B., Arifin, Syamsul, & Mubarak, R. (2018). Peranan Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan Dalam Penanggulangan Penyelundupan Ekspor Satwa Liar Yang Dilindungi (Studi Pada KPPBC TMP Belawan). Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 3(2), 94–99. DOI: https://doi.org/10.31289/jiph.v3i2.1944
Safeguarding International Civil Aviation Against Acts of Unlawful Interference.
Sugiyono (2020). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Sukinto, Yudi Wibowo (2016). Tindak Pidana Penyelundupan di Indonesia: Kebijakan Formulasi Sanksi Pidana. Jakarta. Sinar Grafika
Sukoco, S. H. (2021). Sindikat Perdagangan Ilegal Satwa Liar Yang Dilindungi Melalui Media Sosial (Facebook). Skripsi, Universitas Budi Luhur. Jakarta Selatan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Jakarta
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to IJEDR: Indonesian Journal Of Education And Development Research Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to IJEDR: Indonesian Journal Of Education And Development Research a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










