Implementasi Pendidikan Anti Korupsi oleh Tenaga Pendidik Dalam Tatanan Sistem Sosial Untuk Memperkuat Keadaban Kewarganegaraan
DOI:
https://doi.org/10.57235/jalakotek.v1i1.2058Keywords:
Pendidikan Anti Korupsi, Guru, Tatanan Sistem Sosial, Keadaban KewarganegaraanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan Implementasi Pendidikan Antikorupsi, penerapan nilai-nilai Pendidikan Antikorupsi menerapkan nilai-nilai Pendidikan Antikorupsi oleh guru sebelum mereka menagajarkannya kepada peserta didik dan hubungannya dengan keadaban kewarganegaraan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengambilan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Adapun teknik analisis data dimulai dengan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Nilai yang terdapat dalam pendidikan antikorupsi sangat berkaitan dengan adab warga negara. Pendidikan Antikorupsi merupakan salah satu usaha yang diberikan kepada masyarakat untuk memberikan pengetahuan, nilai moral, sikap, serta keterampilan yang mereka butuhkan sehingga dapat mengurangi peluang mereka melakukan korupsi. Dalam Pendidikan Anti Korupsi terdapat 9 nilai dimana nilai ini merupakan nilai yang dikenalkan oleh lembaga KPK. Kesembilan nilai ini antara lain Jujur, Peduli, Tanggung Jawab, Kerja Keras, Mandiri, Sederhana, Berani. Disiplin, dan Adil. Kesembilan nilai antikorupsi saling berkaitan dengan nilai atau adab warga negara yang didalamnya memuat norma yang ada dalam masyarakat yaitu norma agama, norma sosial, norma kesusilaan, dan norma hukum.
Downloads
References
Alimin, A. A. (2018). Nilai keberanian dalam novel negeri di ujung tanduk karya tere liye. Jurnal Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia.
Anwar, H. S. (2021). Studi Hukum Islam Kontemporer Bagian Dua. UAD Press.
Arianti, A. (2018). Peranan Guru Dalam Meningkatkan Motivasi Belajar Siswa. Didaktika: Jurnal Kependidikan,117-134. doi:http://dx.doi.org/10.3086 3/didaktika.v12i2.181
Batubara, J. (2015). Pengembangan Karakter Jujur Melalui Pembiasaan. Jurnal Konseling dan Pendidikan.
Budiardjo, M. (2003). Dasar-dasar ilmu politik. Gramedia pustaka utama.
Bungin, B. (2007). Penelitian kualitatif: komunikasi, ekonomi, kebijakan publik, dan ilmu sosial lainnya. Jakarta: Kencana.
Danil, E. (2014). Korupsi: Konsep, Tindak Pidana, dan Pemberantasannya. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Elisa. (2020). Implementasi Penilaian Dalam Evaluasi Pembelajaran. Jurnal Pendidikan dan Psikologi Pintar Harati, 71.
Fadhallah, R. A. (2021). Wawancara. Jakarta: UNJ PRESS.
Faisal, S. (2005). Format-format penelitian sosial: dasar-dasar dan aplikasi. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Gunawan, I. (2022). Metode Penelitian Kualitatif: teori dan praktik. Jakarta: Bumi Aksara.
Humaira, J. D. (2021). "Implementasi Pendidikan Anti Korupsi pada Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Siswa di Sekolah Dasar." . Jurnal Pendidikan Tambusai 5.3.
Juanda, E. (2017). Hukum Dan Kekuasaan. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 177-191.
Juwono, V. (2018). Melawan Korupsi. Jakarta: Gramedia
Lestari, A. L. (2016). "Pengaruh Sikap Mandiri, Lingkungan Keluarga dan Motivasi terhadap Minat Berwirausaha para Remaja (Studi Empiris di Desa Jamus Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak)." . Journal of Management
Mahmud. (2019). Menuju Sekolah Antikorupsi (Perspektif Kontruksi Sosial Peter L. Berger dan Thomas Luckmann. Jurnal Kajian dan Pengembangan Umat , 1-13.
Marzuki, I. a. (2019). Strategi Pembelajaran Karakter Kerja Keras. Jurnal Pemikiran dan Pencerahan
Maya, R. (2017). "Karakter (Adab) Guru dan Murid Perspektif Ibn Jama’ah Al-Syafi’i". Edukasi Islami: Jurnal Pendidikan Islam
Mubayyinah, F. (2017). SEMAI: Sembilan Nilai Anti Korupsi dalam Pendidikan Anak Usia Dini. Al-Hikmah: Indonesian Journal of Early Childhood Islamic Education.
Mukhsin, M. K. (2019). Saksi yang Adil Dalam Akad Nikah Menurut Imam. Jurnal Ilmiah Keislaman.
Ni'matuzahroh dan Prasetyaningrum. (2018). Observasi: teori dan aplikasi dalam psikologi. Malang: UMM Press.
Nova, D. D. (2019). Pembentukan Karakter Mandiri Anak Melalui Kegiatan Naik Transportasi Umum. Comm- Edu (Community Education Journal).
Nurcahyani, D. B. (2021). "Implementasi Nilai-Nilai Pendidikan Anti Korupsi pada Mahasiswa Universitas Pesantren Tinggi Darul Ulum (Unipdu) Peterongan Jombang". Jurnal Pendidikan Islam 5.2 , 35-49.
Nurdin, M. (2014). Pendidikan Antikorupsi; Strategi Internalisasi Nilai-Nilai Islami Dalam Menumbuhkan Kesadaran Antikorupsi di Sekolah. Yogyakarta: Ar- Ruzz Media.
Pinasang, D. (2012). "Falsafah Pancasila Sebagai Norma Dasar (Grundnorm) Dalam Rangka Pengembanan Sistem Hukum Nasional". Jurnal Hukum UNSRAT 20(3)
Prasetyo, D. (2019). Memahami masyarakat dan perspektifnya. Jurnal Manajemen Pendidikan dan Ilmu Sosial, 163-175.
Prastiyo, E. B. (2018). "Pergeseran norma sosial pada remaja: Studi pada remaja di kota Tanjungpinang". Jurnal Sosiologi Reflektif 12(2)
Priatna, M. (2009). Landasan Pendidikan: Stimulus Ilmu Pendidikan Bercorak Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta .
Purwanto, N. (2007). Ilmu Pendidikan Teoretis dan Praktis. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya
Rahayu, R. (2016). Peningkatan karakter tanggung jawab siswa SD melalui penilaian produk pada pembelajaran mind mapping. Jurnal Konseling Gusjigang.
Rahmat, H. K. (2021). Model pembelajaran discovery learning guna membentuk sikap peduli lingkungan pada siswa sekolah dasar: sebuah kerangka konseptual. Jurnal Pendidikan Dasar
Resmini, W. (2010). "Pandangan Norma Agama dan Norma Hukum tentang Aborsi". Jurnal Hukum 4.2010.
Retnawati, H. (2017). Teknik Pengambilan Sampel. Yogyakarta: Disampaikan Pada Workshop Update Penelitian Kuantitatif, Teknik Sampling, Analisis Data, Dan Isu Plagiarisme.
Rijali, A. (2019). Analisis data kualitatif. Jurnal Ilmu Dakwah, 84.
Rosikah. (2022). Pendidikan Anti Korupsi: Kajian Antikorupsi Teori dan Praktik. Jakarta: Sinar Grafika
Sari, V. K. (2021). Implementasi Pendidikan Karakter Berbasis Nilai-nilai Antikorupsi Melalui Ekstrakurikuler dan Pembiasaan di Sekolah Dasar". Jurnal Basicedu 5(4)
Shobirin, M. (2014). Model Penanaman Nilai Antikorupsi di Sekolah Dasar . Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar UNNISULA, 107-117.
Simarmata, H. M. (2020). Pengantar Pendidikan Anti Korupsi. Medan : Yayasan Kita Menulis
Soewartojo. (2010). Korupsi, Pola Kegiatan, dan Penindakannya, serta Pengawasannya dalam Penanggulangannya. Jakarta: Balai Pustaka
Sugiarto, E. (2017). Menyusun Proposal Penelitian Kualitatif:Skripsi dan Tesis. Yogyakarta: Diandra Kreatif.
Sukadi. (2006). Guru Powerful Guru Masa Depan,. Bandung: Kolbu
Sumaryati. (2020). Penguatan Pendidikan Antikorupsi Perspektif Essensialisme: Penguatan Pendidikan Antikorupsi Perspektif Esensialisme. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 1-14
Supono, B. (2011). "Peranan modal sosial dalam implementasi manajemen dan bisnis.". Jurnal Ekonomi dan Kewirausahaan.
Sutrisno, S. (2022). Pendidikan Anti Korupsi “Abad 21 Masihkah ada Korupsi? Ponorogo: Unmuh Ponorogo Press.
Tersiana, A. (2018). Metode Penelitian. Yogyakarta: Anak Hebat Indonesia.
Widiyono, S. (2018). "Peran guru dalam mengimplementasikan pendidikan multikultural.". Elementary School: Jurnal Pendidikan Dan Pembelajaran Ke-SD-An.
Widodo, S. (2019). Membangun Pendidikan Anti korupsi di Sekolah Dasar. Jurnal Pendidikan Dasar, 35.
Yusela, Y. (2021). Kewenangan Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian Terhadap Pelaksanaan Bantuan UMKM di Lampung Utara.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to Jalakotek: Journal of Accounting Law Communication and Technology Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to Jalakotek: Journal of Accounting Law Communication and Technology a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










