Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Keputusan Pelaku Untuk Menyerahkan Diri Dalam Perkara Penganiayaan Berat Mengakibatkan Mati
DOI:
https://doi.org/10.57235/jalakotek.v1i2.2112Keywords:
Penganiayaan Berat, Mengakibatkan Mati, Menyerahkan DiriAbstract
Tindak pidana penganiayaan telah menyebabkan keresahan dalam masyarakat, sehingga untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat perlu adanya perlindungan hukum. Salah satu penganiayaan berat mengakibatkan mati yang pernah berproses di Pengadilan Negri Tanjung Karang adalah kasus penganiayaan berat mengakibatkan mati Hapiturahman salah seeorang ketua ormas, yang meninggal setelah terjadi keributan dengan Angga Brawijaya yang sedang mengadakan acara syukuran. Yang bermula korban mencari seseorang dan sudah diingatkan oleh pelaku bahwa orang yang dicari tidak ada, korban yang sudah dalam keadaan mabuk mengacungkan senjata tajam ke atas dan menyerang keluarga pelaku dan pelaku yang mengakibatkan keributan yang berujung penganiayaan berat mengakibatkan mati. Tempat kejadian perkara jalan Ir Sutami Bandar Lampung pada Minggu 3 Juli 2022 lalu dengan pelaku Angga Brawijaya yang di vonis penjara oleh Hakim Penggadilan Negri Tanjung Karang pada 10 November 2022, terdakwa didakwa melakukan Penganiayaan berat mengakibatkan mati. Terdakwa melanggar Pasal 351 Ayat 3. Akibatnya hakim menghukum terdakwa 3 (Tiga) tahun 8 (Delapan) bulan penjara.
Downloads
References
Fikri, “Analisis Yuridis Terhadap Delik Penganiayaan Berencana”, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, I, 2 ( 2013 ), hlm. 1.
Ismu Gunadi dan Jonaedi Efendi, 2015,Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidana, Kencana, Jakarta, hlm. 98.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Layla, 2011, Kamus lengkap Bahasa Indonesia: dilengkapi dengan Ejaan Yang Disempurnakan (EYD), Palanta, Jakarta.
Moeljanto. 1987. Asas-Asas Hukum Pidana.PT Bina Askara. Jakarta.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Jo. Peraturan pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Rahmanuddin Tomalili. 2019. Hukum Pidana. Cetakan Pertama. CV Budi Utama. Yogyakarta
Roni Utama. 2013. Jurnal Verstek. Surakarta. Vol 5 No 2.
Soedarto. 1986. Hukum Dan Hukum Pidana. Alumni. Bandung.
Tompodung, H. R, “Kajian Yuridis Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Kematian”, Lex Crimen, Vol. 10, Nomor 4 April 2021, hlm. 65-66.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (Hasil Amandemen)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
Zainudin Hasan, dkk, 2023, Analisis Faktor Penyebab Terjadinya Penganiayaan Yang Dilakukan Oleh Pelaku Anak Dibawah Umur Di Kabupaten Pesawaran, Kota Bandar Lampung, Indonesia
Zainudin Hasan, dkk, 2023, Analisis Perkara Tindak Pidana Penganiayaan yang Dilakukan oleh Mario Dandy, Kota Bandar Lampung, Indonesia
Zainudin Hasan, I. Ketut Siregig, Deti Rahmawati, 2021 Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana, Widya Yuridika, Lampung, hlm. 214.
Zidan, M. Ali, 2016, Kebijakan Kriminal, Sinar Grafika, Jakarta, hlm 96.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to Jalakotek: Journal of Accounting Law Communication and Technology Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to Jalakotek: Journal of Accounting Law Communication and Technology a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










