Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Keputusan Pelaku Untuk Menyerahkan Diri Dalam Perkara Penganiayaan Berat Mengakibatkan Mati

Bambang Hartono(1), Zainudin Hasan(2), Yeriko Yeriko(3),


(1) Universitas Bandar Lampung
(2) Universitas Bandar Lampung
(3) Universitas Bandar Lampung
Corresponding Author

Abstract


Tindak pidana penganiayaan telah menyebabkan keresahan dalam masyarakat, sehingga untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat perlu adanya perlindungan hukum. Salah satu penganiayaan berat mengakibatkan mati yang pernah berproses di Pengadilan Negri Tanjung Karang adalah kasus penganiayaan berat mengakibatkan mati Hapiturahman salah seeorang ketua ormas, yang meninggal setelah terjadi keributan dengan Angga Brawijaya yang sedang mengadakan acara syukuran. Yang bermula korban mencari seseorang dan sudah diingatkan oleh pelaku bahwa orang yang dicari tidak ada, korban yang sudah dalam keadaan mabuk mengacungkan senjata tajam ke atas dan menyerang keluarga pelaku dan pelaku yang mengakibatkan keributan yang berujung penganiayaan berat mengakibatkan mati. Tempat kejadian perkara jalan Ir Sutami Bandar Lampung pada Minggu 3 Juli 2022 lalu dengan pelaku Angga Brawijaya yang di vonis penjara oleh Hakim Penggadilan Negri Tanjung Karang pada 10 November 2022, terdakwa didakwa melakukan Penganiayaan berat mengakibatkan mati. Terdakwa melanggar Pasal 351 Ayat 3. Akibatnya hakim menghukum terdakwa 3 (Tiga) tahun 8 (Delapan) bulan penjara.


Keywords


Penganiayaan Berat, Mengakibatkan Mati, Menyerahkan Diri

References


Fikri, “Analisis Yuridis Terhadap Delik Penganiayaan Berencana”, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, I, 2 ( 2013 ), hlm. 1.

Ismu Gunadi dan Jonaedi Efendi, 2015,Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidana, Kencana, Jakarta, hlm. 98.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Layla, 2011, Kamus lengkap Bahasa Indonesia: dilengkapi dengan Ejaan Yang Disempurnakan (EYD), Palanta, Jakarta.

Moeljanto. 1987. Asas-Asas Hukum Pidana.PT Bina Askara. Jakarta.

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Jo. Peraturan pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Rahmanuddin Tomalili. 2019. Hukum Pidana. Cetakan Pertama. CV Budi Utama. Yogyakarta

Roni Utama. 2013. Jurnal Verstek. Surakarta. Vol 5 No 2.

Soedarto. 1986. Hukum Dan Hukum Pidana. Alumni. Bandung.

Tompodung, H. R, “Kajian Yuridis Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Kematian”, Lex Crimen, Vol. 10, Nomor 4 April 2021, hlm. 65-66.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (Hasil Amandemen)

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana

Zainudin Hasan, dkk, 2023, Analisis Faktor Penyebab Terjadinya Penganiayaan Yang Dilakukan Oleh Pelaku Anak Dibawah Umur Di Kabupaten Pesawaran, Kota Bandar Lampung, Indonesia

Zainudin Hasan, dkk, 2023, Analisis Perkara Tindak Pidana Penganiayaan yang Dilakukan oleh Mario Dandy, Kota Bandar Lampung, Indonesia

Zainudin Hasan, I. Ketut Siregig, Deti Rahmawati, 2021 Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana, Widya Yuridika, Lampung, hlm. 214.

Zidan, M. Ali, 2016, Kebijakan Kriminal, Sinar Grafika, Jakarta, hlm 96.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 43 times
PDF Download : 20 times

DOI: 10.57235/jalakotek.v1i2.2112

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Bambang Hartono, Zainudin Hasan, Yeriko Yeriko

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.