Penerapan Fungsi Rehabilitasi Dalam Tindak Pidana Pencurian yang Dilakukan oleh Anak (Studi Putusan Nomor 56/Pid.Sus-Anak/2023/PN Tjk)

Ahmad Fauzan W A(1),


(1) Universitas Bandar Lampung
Corresponding Author

Abstract


Artikel ini adalah studi kasus tentang tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak di pengadilan negeri tanjung karang. Pembahasannya adalah bertujuan untuk mengetahui bagaimana ketentuan hukum dan penerapan pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak terhusus kasus Nomor 56/Pid.Sus-Anak/2023/PN Tjk Apakah sudah sesuai dengan UU yang berlaku terhadap tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak. Masalah ini dilihat dengan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Adapun metode yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah library research dan field research. Tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak telah membawa dampak negatif terhadap anak, tetapi penerapan pidana yang diberikan terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku, karena itu didalam penerapan pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian diharapkan dalam hal ini hakim menjatuhkan putusan tidak terlepas dari ketentuan-ketentuan hukum yang menyangkut anak yang melakukan tindak pidana khususnya tindak pidana pencurian. Sehingga putusan yang dijatuhkan terhadap anak tidak terlepas dari perlindungan anak dan dan apa yang menjadi hakhak anak. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam putusan pengadilan Nomor 56/Pid.Sus-Anak/2023/PN Tjk hakim menjatuhkan putusan pasal 362 Kitab Undng-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dikarenakan terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan berbagai pertimbangan dan fakta-fakta hukum yang terjadi disaat persidangan hakim menjatuhkan putusan pasal 362 tentang pencurian, terbukti melakukan tindak pidana pencurian. Putusan-putusan tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang dan sudah memenuhi tujuan hukum. Baik dari bentuk-bentuk pencurian, unsur-unsur pencurian, pembuktian tindak pidana pencurian dan hal-hal yang menggugurkan hukuman bagi pelaku yang melakukan tindak pidana pencurian telah dijelaskan secara jelas


Keywords


Putusan Nomor 56/Pid.Sus-Anak/2023/PN Tjk, Rehabilitasi, Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan

References


Agung, Anak, Gede Ari, Anak Agung, Gede Oka, Program Kekhususan, Hukum Pidana, and others, ‘Pemidanaan Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Ditinjau Dari Restorative Justice’, 35, 2018, 1–5

Astutik, Sri, ‘Rehabilitasi Sosial 3’, UIN Sunan Ampel Press, 2014, 5–11

Astutik, Sri, 2014. ‘Rehabilitasi Sosial 3’, UIN Sunan Ampel Press.

Destiana, A, and Y Bahari, ‘Kriminal Pencurian Di Plat (Pusat Layanan Anak Terpadu) Pontianak’, Jurnal Pendidikan Dan Pembelajaran Khatulistiwa (JPPK), 4.1 (2015), 1–13

Dr. Nur’aini, miswanto, Harahap, ‘Patologi Dan Rehabilitasi Sosial’, Theisis, 2015, 69–73

Gusti ayu bintang darmawati, Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak (Jakarta, 2021)

H. Nafi Mubarok., Sistem Peradilan Pada Anak, 2020

Hamzah, Andi ‘Laporan Naskah Akademik Peraturan Perundang-Undangan Tentang Tata Cara Ganti Kerugian Akibat Kesalahan Penangkapan, Penahanan’, 2005

Hamzah, Andi, Hukum Acara Pidana Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 2009)

Kemensesneg, RI, ‘Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak’, UU Perlindungan Anak.

Moeljatno, prof. SH, Asas-Asas Hukum Pidana (PT Rineka Cipta, Jakarta, 2002)

Nasir Djamil, Anak BuKan Untuk Di Hukum (Jakarta:Sinar Grafika, 2012)

Nikmah Rosidah, ‘Sistem Peradilan Pidana Anak, Cet’, Pertama, Pustaka Yustisia, 2015, 81

Pidada, Ida Bagus Anggapurana, Juanrico Alfaromona, Azhar Arrahman Nainggolan, and Lestari Victoria Sinaga, Tindak Pidana Dalam KUHP, Penerbit Widina Bhakti Persada Bandung, 2020, V

Setyorini, Erny Herlin, Sumiati Sumiati, and Pinto Utomo, ‘Konsep Keadilan Restoratif Bagi Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak’, DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 16.2 (2020), 149–59

Setywan, Davit, ‘KPAI’, 2019, p. 1

Soerjono soekanto & Mamudji, Soerjono Soekanto & Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Jakarta : Rajawali Pers, 2015)

Sudarsono, Kamus Hukum, Cetakan Ke (Jakarta: Rineka Cipta)

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Hasil Amandemen.

Undang-Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, ‘Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak’, 1, 2012

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, ‘Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia’, 1999.1 (2002), 1–5

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).

Undang-Undang Republik indonesia Nomor, ‘11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undangan No 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan’, Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, 112784, 2021, 14

Undang-Undang Republik indonesia Nomor, ‘11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undangan No 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan’, Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, 112784, 2021, 14

Wagino Ismail, Pendekatan Sistem Dalam Manajemen Organisasi (Jakarta: Lembaga Penerbit UI, 1984)

Widodo, Guntarto, ‘Sistem Pemidanaan Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak’, Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 6.1 (2016), 58

Wuryaningsih, T., Anak Berkonflik Dengan Hukum : Membongkar Rezim Pendisiplinan Anak. (Univeritas Gadjah Mada, 2017)


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 52 times
PDF Download : 33 times

DOI: 10.57235/jalakotek.v1i2.2142

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Ahmad Fauzan W A

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.