Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Para Pelaku Tindak Pidana Secara Bersama-Sama Melakukan Pengangkutan Mineral Tanpa Izin (Studi Putusan Nomor: 152/Pid.Sus/2023/PN.Kla)

Lukmanul Hakim(1), Adelita Ayu Nurhaliza(2),


(1) Universitas Bandar Lampung
(2) Universitas Bandar Lampung
Corresponding Author

Abstract


Faktor yang menyebabkan pelaku melakukan tindak pidana dengan cara bersama-sama menyalahgunakan transportasi dan/atau perdagangan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah adalah karena terdakwa terdesak oleh kebutuhan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sehingga mampu membuat terdakwa melakukan perbuatan diluar. batasannya yaitu terdakwa mampu melakukan tindak pidana hanya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. nyawanya dan faktor niat jahat lebih besar dimana Terdakwa tidak mempunyai itikad baik terhadap Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah. Dan Tanggung Jawab Terhadap Pelaku Tindak Pidana Secara Bersama-sama Menyalahgunakan Angkutan Subsidi Pemerintah dan/atau Perdagangan Bahan Bakar Minyak Berdasarkan Keputusan Nomor 227/Pid.B/LH/2023/PN. Tjk Para Terdakwa terbukti melanggar ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) bulan.


Keywords


Kejahatan, Bahan Bakar, Disubsidi Pemerintah

References


Adami Chazawi. 2014. Percobaan dan Penyertaan: Pelajaran Hukum Pidana. Rajawali Press, Jakarta.

Agus Rusianto. 2016. Tindak Pidana & Pertanggungjawaban Pidana Tinjauan Kritis Melalui Konsistensi Antara Asas, Teori, dan Penerapannya. Kencana, Jakarta.

Ahmad Rifai, 2018, Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Persfektif Hukum Progresif, Sinar Grafika, Jakarta.

Ali Mahrus, 2011. Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.

Andi Hamzah, 1998, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Barda Nawawi Arief, 2001, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Barda Nawawi Arief, 2012, Pendekatan Keilmuan dan Pendekatan Religius dalam rangka Optimalisasi dan Reformasi Penegakan Hukum (Pidana) di Indonesia, Badan Penerbit UNDIP, Semarang.

Gorys Keraf, 2001, Kamus Bahasa Indonesia, Penerbit Bina Cipta, Jakarta. Hasan Sadily dan John F. Echol, 2001, Kamus Bahasa Inggris-Indonesia, Penerbit Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Lilik Mulyadi, 2007, Hukum Acara Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung. Mardjono Reksodiputro, 2007. Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan Pidana. Kumpulan Karangan. Buku Ketiga, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.

Lukmanul Hakim, Ahmad Zainal, Okta Ainita. Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Menjual Barang Kena Cukai Yang Tidak Ditempel Pita Cukai Untuk Diedarkan (Studi Putusan nomor 492/PID.SUS/2021/PN.TJK). Jurnal Hukum Caraka Justitia Volume 2 No. 1 Mei 2022.

Lukmanul Hakim, Angga Alfiyan, Ilham Jodi Renovsi. Implementasi Penambahan Nama Seseorang Pada Dokumen Kependudukan Melalui Proses Permohonan di Pengadilan Negeri (Studi Penetapan Nomor 58/PDT.P/2022/PN.TJK). Jurnal Hukum Sasana, Volume 8, No. 2 Tahun 2022

Oly Viana Agustine. 2019. Sistem Peradilan Pidana Suatu Pembaharuan, Rajawali Pers, Depok.

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Jo. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 42 times
PDF Download : 21 times

DOI: 10.57235/jalakotek.v1i2.2152

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Lukmanul Hakim, Adelita Ayu Nurhaliza

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.