Pertanggung Jawaban Perdata Akibat Perbuatan Melawan Hukum Dalam Menjalankan Jabatan Notaris (Studi Putusan Nomor 21/Pdt.G/2023/PN Mgl)
DOI:
https://doi.org/10.57235/jalakotek.v1i2.2162Keywords:
Pertanggungjawaban, Perdata, NotarisAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis, memahami pertanggungjawaban perdata akibat perbuatan melawan hukum Studi Putusan Nomor 21/Pdt.G/2023/PN Mgl dan menganalisis, memahami dasar pertimbangan hakim dalam membahas perbuatan melawan hukum Studi Putusan Nomor 21/Pdt.G/2023/PN Mgl. Peneliti melakukan pengamatan dan wawancara. Terdapat 2 (dua) dalam penelitian ini yaitu Notaris dan Hakim Pengadilan Negeri Menggala. Berdasarkan hasil penelitian dalam Putusan perkara perdata No 21/Pdt.G/2023/PN Mgl yang diteliti dalam penulisan ini merupakan suatu gugatan sengketa hak atas tanah yang dicabut dengan dasar pertimbangan Putusan Nomor 21/Pdt.G/2023/PN Mgl bahwa Permohonan pencabutan gugatan disampaikan sebelum pada proses jawab, Permohonan pencabutan tersebut dikabulkan, maka Majelis Hakim menetapkan perkara gugatan Nomor 21/Pdt.G/2023/PN Mgl dicabut. Kewenangan dari Majelis Kehormatan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dalam membantu eksekusi putusan tertuang dalam beberapa hal yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kode Etik Notaris dan Kode Etik PPAT.
Downloads
References
Abdulkadir Muhammad. 2010. Hukum Perusahaan Indonesia. Citra Aditya Bakti.
Abdulkadir Muhammad. 2014. Hukum perdata Indonesia, citra Aditya Bakti, Bandung.
Bagir Manan. 2001. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Gadjah Mada University Press.
Endang Purwaningsih. 2015. Bentuk Pelanggaran Hukum Notaris Di Wilayah Provinsi Banten Dan Penegakan Hukumnya”, Jurnal Mimbar Hukum, Volume 27, Nomor 1, hlm. 2
Fifian Leliana. 2017 “Tinjauan Hukum Terhadap Permohonan Pembuatan Akta Jual Beli Yang Dibuat Oleh Notaris”, Jurnal Akta Volume 4, No. 3, hlm. 4
G.H.S.Lumban Tobing. 2009. Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta: Erlangga.
Habib Adjie. 2009. Sekilas Dunia Notaris Dan PPAT Indonesia. CV Mandar Maju. Bandung.
Habib Adjie. 2014. Hukum Notaris Di Indonesia Tafsir Tematik Terhadap.UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Refika Aditama. Bandung.
Habib Adjie. 2015. Penafsiran Tematik Hukum Notaris Indonesia, Refika Aditama.
Habib Adjie. 2017. Sanksi Perdata Dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik. Refika Aditama.
Hans Kelsen. 2006. Teori Hukum Murni terjemahan Raisul Mutaqien Nuansa & Nusa Media. Bandung.
Hartanti Sulihandari & Nisya Rifiani. 2013. Prinsip-Prinsip Dasar Profesi Notaris Berdasarkan Peraturan perundang-Undangan Terbaru. Jakarta: Dunia Cerdas.
Herlien Budiono, 2015.Asas Keseimbangan Bagi Hukum Perjanjian Indonesia Hukum Perjanjian Berlandaskan Asas-Asas Wigati Indonesia. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Kitab undang – undang hukum perdata
Kode Etik Notaris Kode Etik PPAT
KUH Perdata
Kunni Afifah. 2017. “Tanggung Jawab Dan Perlindungan Hukum Bagi Notaris Secara Perdata Terhadap Akta Yang Dibuatnya”, Jurnal Lex Renaissance, Volume 2, Nomor 1. hlm. 2
M. Jeffri Arlinandes Chandra, Kewenangan Bank Indonesia dalam Pengaturan dan Pengawasan Perbankan di Indonesia Setelah Terbitnya Undang-Undang No 21 Tahun 2011 Tentang OJK, CV. Zigie Utama, Bengkulu, 2018,Hlm.54-58
M. Yahya Harahap. 2004. Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian Dan Putusan Pengadilan. Sinar Grafika. Jakarta.
Mukti Arto. 2004. Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, Pustaka Pelajar,. Yogyakarta.
Pasal 65 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran Tanah/No.28, TLN No.6630
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah.
Pratiwi Ayuningtyas 2020 , Sanksi Terhadap Notaris Dalam Menunggu Kode Etik, Jurnal Repertorium Volume 9, No. 2, hlm. 5
R. Soebekti dan R. Tjitrosubidio. 2008. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pradnya Paramita.Jakarta.
Ridwan HR. 2016. Hukum Administrasi Negara. Rajawali Pers, Jakarta.
Risti Dwi Ramasari. 2018. “Analisis Kedudukan Anak Hasil Perkawinan Campuran Antara Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing”, Jurnal Keadilan Progresif, Volume 9, Nomor 1.
Santia Dewi dan Fauwas Diradja. 2011. Panduan Teori Dan Praktik Notaris. Pustaka Yustisia, Yogyakarta.
Satjipto Rahardjo. 2000. Ilmu Hukum. PT. Citra Aditya Bakti: Bandung.
Soekidjo Notoatmojo. 2010. Etika Dan Hukum Kesehatan. Rineka Cipta, Jakarta.
Soetardjo Soemoatmodjo. 2006. Apakah Notaris, PPAT, Pejabat Lelang Kelas II. Yogyakarta: Liberty.
Sumaryono. 2005. Etika Profesi Hukum Norma-Norma Bagi Penegak Hukum, Kanisius, Yogyakarta.
Tan Thong Kie. 2000. Studi Notariat, Serba-Serbi Praktek Notaris, Buku I. Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve.
Titik Triwulan dan Shinta Febrian. 2010. Perlindungan Hukum bagi Pasien. Jakarta: Prestasi Pustaka, 2010.
Undang notaris – Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang jabatan .
UUD 1945
Zainal Asikin dkk. 2016. Pengantar Hukum Perusahaan. Prenadamedia Group
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to Jalakotek: Journal of Accounting Law Communication and Technology Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to Jalakotek: Journal of Accounting Law Communication and Technology a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










