Pertanggungajwaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana yang Melakukan Penggelapan Atas Barang pada PT Imy Food and Beverages (Studi Putusan Nomor: 22 /Pid.B/2023/PN Met)
DOI:
https://doi.org/10.57235/jalakotek.v1i2.2171Keywords:
Tindak Pidana, Pertanggungjawaban Pidana, Penggelapan Atas BarangAbstract
Salah satu tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang terjadi di masyarakat yakni dalam Putusan Nomor 22/Pib. B/2023/PN Met. Akibat perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa yang telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 374 KUHP. Permasalahan masalah dalam penelitian ini yakni apakah faktor penyebab terjadinya tindak pidana yang melakukan penggelapan atas barang pada PT Imy Food And Beverages dan bagaimana bentuk pertanggungajwaban pidana terhadap pelaku tindak pidana yang melakukan penggelapan atas barang pada PT Imy Food And Beverages dalam Putusan Nomor 22 /Pid.B/2023/PN Met. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah secara yuridis normatif dan empiris. Sumber data sekunder dan data primer. Teknik pengumpulan data yang digunakan melalui studi kepustakaan, observasi dan wawancara. Faktor penyebab Terdakwa melakukan tindak pidana dengan sengaja dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan khasiat serta mutu disebabkan oleh faktor intenal maupun faktor eksternal. Faktor internal yakni faktor Individu, faktor pendidikan dan faktor rendahnya pemahaman keagamaan. Sedangkan faktor eksternal yakni Faktor keluarga dan faktor lingkungan yang menyebabkan Terdakwa melakukan perbuatan pidana menjual obat-obatan farmasi kepada teman-temannya. Hakim dalam mempertimbangan putusannya melihat alat-alat bukti yang dihadirkan di dalam persidangan yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti, dan keterangan terdakwa sendiri. Selain itu unsur-unsur pada Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang didakwaan kepada Terdakwa telah penuhi dan selama proses persidangan Majelis Hakim tidak menemukan keadaan-keadaan dengan alasan pemaaf dan alasan pembenar terhadap perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa. Sehingga Majelis Hakim meyakini bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sesuai dengan ketentuan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan memberikan putusan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.
Downloads
References
Andi Hamzah. 2001. Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana. Ghalia Indonesia, Jakarta.
Frans Maramis. 2014. Gukum Pidana Umum Dan Tertulis Di Indonesia. Raja Grafindo, Jakarta.
Peter Mahmud Marzuki.2005. Penelitian Hukum. Kencana, Jakarta.
Tongat. 2006. Hukum Pidana Materil. UMM Press, Malang.
Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to Jalakotek: Journal of Accounting Law Communication and Technology Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to Jalakotek: Journal of Accounting Law Communication and Technology a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










