Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Terhadap Perbuatan Zina yang Dilakukan Dengan Seseorang yang Berstatus Sudah Menikah (Studi Putusan Nomor: 478/Pid.B/2023/PN.Tjk)
DOI:
https://doi.org/10.57235/jalakotek.v1i2.2179Keywords:
Pertanggungjawaban, Pidana, Zina, Sudah MenikahAbstract
Kejahatan pada hukum pidana berakhir dipertanggungjawaban yang mesti ditanggung oleh pelaku tindak pidana ataupun pelaku kejahatan, banyak hal yang harus diperhatikan dalam menentukan pertanggungjawaban pidana. Saat ini maraknya tindakan kejahatan yang beredar dimasyarakat yaitu salah satunya bentuk perzinahan. Perzinaan merupakan masalah sosial yang masih terus eksis di tengah-tengah masyarakat. Dimana perbuatan berawal dari adanya perselingkuhan yang didasari suka sama suka antara satu sama lain. Hal ini telah menjadi tindakan kriminal atau tindak pidana yang sangat mengganggu dan meresahkan masyarakat karena akan berujung pada terjadinya perzinahan. Dewasanya saat ini, dalam konteks tatanan nilai norma sosial, perzinaan merupakan perilaku menyimpang yang bersifat anti sosial. Sehingga menimbulkan adanya dampak kerugian besar, baik yang bersifat individu pelaku, keluarga, maupun masyarakat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan yuridis normatif dan empiris. Hasil dari penelitian ini yaitu hakim dalam mempertimbangkan penjatuhan pidana terhadap terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa. Sehingga dapat terbukti bahwa pelaku secara sah bersalah melakukan tindak pidana perzinahan, maka perlu memerintahkan terdakwa untuk ditahan dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.
Downloads
References
Abdul Djamali. 2012. Hukum Islam. Mandar Maju. Bandung.
Adami Charawi. 2015. Tindak Pidana Mengenai Kesopanan. Raja Grafindo Persada: Jakarta.
Ali Zaidan. 2015. Menuju Pembaruan Hukum Pidana. Sinar Grafika. Jakarta
Andi Hamzah. 2011. KUHP&KUHAP. Rineka Cipta. Jakarta. Balai Pustaka. Jakarta.
Bambang Poernomo. 2013. Asas-Asas Hukum Pidana. Ghalia Indonesia. Jakarta.
Erlina B., S. Endang Prasetyawati, Nita Yolanda. 2021. Analisis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tinda Pidana Pengangkutan Satwa Yang Dilindungi Dalam Keadaan Hidup Secara Ilegal. (Jurnal Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung).
Hadziq Sahran. 2019. "Pengaturan Tindak Pidana Zina Dalam KUHP Dikaji Dari Perspektif Living Law". Lex Renaissance. Volume 4 Nomor 1.
Hanafi, Mahrus. 2015. Sistem Pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan pertama, Rajawali Pers. Jakarta.
Ilyas, Amir. 2012. Asas-Asas Hukum Pidana. Rangkang Education Dan Pukap Indonesia. Yogjakarta.
Ilyas, Amir. 2012. Asas-Asas Hukum Pidana. Rangkang Education Dan Pukap Indonesia. Yogjakarta.
Ishak. 2012. Analisis Hukum Islam Tentang Perbuatan Zina Dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dalam Pembaharuan Hukum Pidana. Kanun. Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 56.
Istiklal. 2021. Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Terdakwa Tindak Pidana Perzinaan. Swara Justisia. Volume 5 Nomor 3.
Ledeng Marpaung. 2012. Kejahatan Terhadap Kesusilaan Dan Masalah Prevensinya. Sinar Grafika: Jakarta
Lukmanul Hakim, Aprinisa, Chiquita Apriliyandra. 2023. Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perzinaan (Studi Putusan Nomor: 1213/Pid.B/2020/PN.Tjk). (Jurnal Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung).
Lukmanul Hakim, Okta Ainita, Justicia Tessalonika Panjaitan. 2022. Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Perusakan Sepeda Motor. (Jurnal Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung).
M. Abdul Mujieb. 2012. dkk. Kamus Istilah Fiqh. Pustaka Firdaus: Jakarta.
Mohammad Ekaputra. 2015. Dasar-Dasar Hukum Pidana Edisi 2, USU Press: Medan.
Muhammad Abdul kadir. 2014. Hukum dan Penelitian Hukum. Citra Aditya. Bandung.
P.A.F Lamintang. 2012. Hukum Penitensier Indonesia. Amrico: Bandung.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Peter Mahmud Marzuki. 2011. Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group. Jakarta.
Purbacaraka. 2010. Perihal Kaedah Hukum. Citra Aditya: Bandung.
Qadir Audah. 2013. Ensiklopedi Hukum Pidana Islam. Kharisma Ilmu: Jakarta
Roeslan saleh. 2010. Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggung Jawaban Pidana. Cet. 1. Ghalia Indonesia: Jakarta
S.R. Sianturi. 2012. Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia dan Penerapannya. Cet. IV. Jakarta.
Sajipto Rahardjo. 2014. Ilmu Hukum. Citra Aditya. Bandung.
Shant Dellyana. 2018. Konsep Penegakan Hukum. Liberty. Yogyakarta.
Sofyan, Andi. 2016. Buku Ajar Hukum Pidana. Pustaka Pena Pers. Makassar.
Sutan Remy Sjahdeini. 2011. Pertanggungjawan Pidana Korporasi. Grafiti Pers. Jakarta.
Tami Rusli. 2017. Pengantar Ilmu Hukum. Universitas Bandar Lampung.
Teguh Prasetyo. 2014. Hukum Pidana Edisi Revisi. Rajawali Pers. Jakarta.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Jo Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia.
Zainab Ompu Jainah, Anggalana, Erlina B, Desta Fani Acbel, Sigit Pamungkas. 2021. Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Turut Serta Melakukan Pemerasan Dengan Ancaman Berdasarkan Putusan Nomor 672/PID.B/2020/PN.Tjk. (Jurnal Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung).
Zainab Ompu Jainah, dkk. 2021. Analisis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Anak Pelaku Tindak Kekerasan, Bureaucryacy: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, Vol. 1, No. 3.
Zainab Ompu Jainah. 2018. Kapita Selekta Hukum Pidana. Tira Smart. Tanggerang.
Zainab Ompu Jainah. 2022. Klinik Hukum. Universitas Bandar Lampung Press.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to Jalakotek: Journal of Accounting Law Communication and Technology Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to Jalakotek: Journal of Accounting Law Communication and Technology a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










