Implementasi Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jalan Ir Sutami-Simpang Sri Bawono (Studi Putusan Nomor: 5/Pid.Sus-TPK/2023/PN.TJK)

Fabio Arya Danuwangsa(1), Bambang Hartono(2), Suta Ramadan(3),


(1) Unversitas Bandar Lampung
(2) Unversitas Bandar Lampung
(3) Unversitas Bandar Lampung
Corresponding Author

Abstract


Infrastruktur merupakan salah satu aspek penting dalam pembangunan suatu Negara. Pembangunan infrastruktur yang baik dapat membantu meningkatkan konektivitas, pertumbuhan ekonomi, dan kualitas hidup masyarakat, Pentingnya pembangunan infrastruktur semakin terasa di tengah meningkatnya urbanisasi dan pertumbuhan penduduk di berbagai belahan dunia, Ketidak cukupan infrastruktur merupakan salah satu kunci terjadinya hambatan bagi pertumbuhan ekonomi namun masalah korupsi telah lama menjadi ancaman serius terhadap pembangunan infrastruktur di banyak Negara, Salah satu kasus Korupsi yang menarik perhatian publik adalah kasus pembangunan Jalan Ir. Sutami-Simpang Sri Bawono, Kasus ini menjadi kontroversial karena melibatkan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat dan pihak terkait dalam proyek pembangunan tersebut Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Menjelaskan tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Permasalahan dalam penelitian ini adalah Apakah Faktor Penyebab Pelaku Melakukan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jalan Ir.Sutami-Simpang Sri Bawono dalam perkara nomor: 5/Pid.Sus-TPK/2023/PN TJK dan Bagaimana Implementasi Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jalan Ir.Sutami-Simpang Sri Bawono Sehigga Merugikan Negara Dalam Perkara Nomor: 5/Pid.Sus-TPK/2023/PN TJK. Metode penelitian yang digunakan dalm penelitian skripsi ini ialah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Data sekunder adalah data yang diperoleh melalui studi kepustakaan (library research) seperti buku buku literatur dan karya ilmiah yang berkaitan dengan permasalahan penelitian. Data sekunder terdiri dari 3 (tiga) bahan hukum yaitu, bahan hukum primer, skunder dan tersier. Data primer adalah data yang diperoleh dari hasil penelitian dilapangan secara langsung pada objek penelitian (field research) yang dilakukan dengan cara observasi dan wawancara secara langsung mengenai kepada objek dalam penulisan skripsi ini. Pembangunan Jalan Ir.Sutami-Simpang Sri Bawono terdakwa Sahroni melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Jalan Ir. Sutami-Simpang Sri Bawono antara lain adalah untuk memperoleh keuntungan pribadi dan memperkaya diri sendiri. Dia memanfaatkan posisinya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan membocorkan dokumen rahasia seperti rincian harga satuan untuk menguntungkan pihak tertentu dalam proses lelang. Tindakan tersebut bertentangan dengan kewajiban profesionalnya dan merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Terdakwa Sahroni dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan, dengan hukuman pidana penjara dan denda yang ditentukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Meskipun hakim memberikan pidana yang lebih ringan, terdakwa tetap dihukum dan diwajibkan membayar denda serta uang pengganti sebesar Rp. 160.000.000,-. Jika terdakwa tidak membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa.Saran dari penulis memerlukan peran masyarakat dalam memberantas korupsi. Ini bisa termasuk membangun kesadaran tentang konsekuensi korupsi, memperkuat partisipasi publik dalam pengawasan proyek-proyek pembangunan, atau mengadvokasi reformasi kebijakan untuk meningkatkan akuntabilitas pemerintah.


Keywords


Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana Korupsi, Terdakwa, Infrastruktur

References


A. Rivai. 2016.Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama. Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Admaja Priyanto. 2004. Kebijakan Legislasi Tentang Sistem Pertanggungjawaban Pidana Kooporasi Di Indonesia, CV. UTOMO, Bandung.

Ahmad Rifai. 2011. Penemuan Hukum oleh Hakim Dalam Persfektif Hukum Progresif, Sinar Grafika, Jakarta.

Ahmad Rifai. 2016. Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama. Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Amir Ilyas. 2012. Asas-Asas Hukum Pidana: Memahami Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan. Rangkang Education, Yogyakarta

Andi Hamzah. 2008. Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta. Jakarta.

Anugraheni, Indri. 2018. Meta Analisis Model Pembelajaran Problem Based Learning dalam Meningkatkan Keterampilan Berpikir Kritis di Sekolah Dasar. A Journal of Language, Literature, Culture, and Education Polygot, Volume 14, Nomor 1.

Apriani, T. 2019. Konsep Perbuatan Melawan Hukum Dalam Tindak Pidana. Ganec Swara, 2013

Aria Fatahillah. 2017. Analisis Kesalahan Siswa Dalam Menyelesaikan Soal Cerita Matematika Berdasarkan Tahapan Newman Beserta Bentuk Scaffolding Yang Diberikan. Jurnal Kadikma, Universitas Jember, Volume 8, Nomor 1.

Bambang Hartono. 2012. Upaya Pengembalian Aset Negata di Indonesia. Pustaka Magister. Semarang.

Bambang Hartono. 2020. Pengembalian Aset Kerugian Negara Terhadap Tindak Pidana Korupsi, PUsaka Media, Bandar Lampung.

Bambang Poernomo. 1983. Asas- Asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Barda Nawawi Arief. 1996. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Alumni, Bandung.

C.T.S. Kansil dan Christine S.T Kansil. 2014. Pokok - Pokok Hukum Pidana, Pradnya Paramita, Jakarta.

Chairul Huda. 2006. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Kencana Prenada Media, Jakarta.

Charysa, N. N. 2013. Pengaruh Pertumbuhan Ekonomi Dan Inflasi Terhadap Upah Minimum Regional Di Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008- 2011. Economics Development Analysis Journal, Volume 2, Nomor 4.

Isma Nurillah, Dan Nashriana, “Gatekeeper Dalam Skema Korupsi Dan Praktik Pencucian Uang”. Jurnal Simbur Cahaya Desember 2019.

J.M. 1984. Hukum Pidana I : Hukum Pidana Material Bagian Umum, Bina Cipta, Jakarta.

Jawade Hafidz Arsyad, 2017, “Korupsi dalam Perspektif HAN”, Jakarta: Sinar Grafika

Kamriah. 2016. Analisis kesalahan menyelesaikan soal relasi dan fungsi pada siswa kelas VIII SMP Negeri Buti Merauke. Jurnal Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Jurnal Magistra, Volume 3, Nomor 2.

Lilik Mulyadi, Kompilasi Hukum Pidana dalam Perspektif Teoristis dan Praktek pradilan. Bandung, Mandar Maju. 2007.

Marwan Mas. 2014. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ghalia Indonesia. Bogor. Moeljatno. 1998. Asas -asas Hukum Pidana. Rineka Cipta. Jakarta..

Mattew H. Fleming. 2005. Asset Recovery and Its Impact on Criminal Behavior, an Economic Taxonomy Draft for Comment. London. University Colloge London.

Mutiaramadani, A., & Kristi, R. (2014). Dasar Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Penjara terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Teori Pemidanaan (Studi di Pengadilan Negeri Mojokerto) (Doctoral dissertation, Brawijaya University).

Nikmah Rosidah. 2011. Asas-Asas Hukum Pidana, Pustaka Magister, Semarang.

Nuraini, Fitri. & Kristin, Firosalia. 2017. Penggunaan Model Problem Based Learning (PBL) untuk Meningkatkan Hasil Belajar IPA Siswa Kelas 5 SD. Volume 1 Nomor 4.

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Perkap Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Prof.Dr.Jur.Andi Hamzah. 2008. Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Jakarta : Rajawali Pers

Roeslan Saleh. 1982. Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggungjawaban Pidana. Ghalia Indonesia, Jakarta.

Rusli Muhammad. 2007. Hukum Acara Pidana Kontemporer. PT Citra Aditya Bakti. Bandung.

Seregig, I. K., Ramadan, S., & Oktavianti, D. M. 2022. Analisis Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pengelapan dalam Jabatan. PAMPAS: Journal of Criminal Law, Volume 3, Nomor 1.

Soedarto. 1986. Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung.

Soedarto. 2007. Kapita Selekta Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, Suatu Pengantar, (Yogyakarta: Libery, 2005),

Syamsudin, M. 2007. Korupsi dalam perspektif budaya hukum. Unisia.

Syed Husein Alatas. 1983. Sosiologi Korupsi: Sebuah Penjelajahan dengan Data Kontemporer, LP3ES, Jakarta

Titik Triwulan Tutik. 2010. Pengantar Ilmu Hukum. Prestasi Pustaka Publishier.Jakarta.

Tongat. 2008. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia dalam Perspektif Pembaharuan, UMM Press, Malang

Tri Andrisman, 2013.asas dan dasar aturan umum hukum pidana Indonesia dalam konsep KUHP 2013. Anugrah Utama Raharja. Bandar Lampung.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (Hasil Amandemen)

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pemberlakuan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Perubahan kedua atas UndangUndang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana

Wirjono Prodjodikoro. 2014. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. PT Refika Aditama. Bandung.

Zainal Abidin Farid. 2010. Hukum Pidana 1. Sinar Grafika Jakarta.

Zainudin Hasan. Implikasi Pengembalian Keuangan Negara Terhadap Putusan Hakim dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Program Nasional Pembangunan Masyarakat Mandiri Pedesaan di Provinsi Lampung. Keadilan Progresif 9.2 (2018).


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 73 times
PDF Download : 42 times

DOI: 10.57235/jalakotek.v1i2.2188

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Fabio Arya Danuwangsa, Bambang Hartono, Suta Ramadan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.