Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku yang Mengedarkan Obat Obatan Tapa Izin Edar (Studi Putusan Nomor: 79/Pid.Sus/2023/PN.Kot)

Cindy Aldila Fernanda(1), I Ketut Seregig(2),


(1) Unversitas Bandar Lampung
(2) Unversitas Bandar Lampung
Corresponding Author

Abstract


Perkembangan zaman yang semakin maju menjadikan manusia melakukan pola hidup yang sehat serta menjaga kesehatan tubuh agar terhindar dengan berbagai penyakit, tak sedikit juga manusia menjalani aktivitas di imbangi dengan olahraga supaya tubuh tetap bugar, tetapi ada juga beberapa manusia melakukan tindak pidana dengan mengedarkan obat secara ilegal dikarenakan beberapa faktor yang menjadikan pelaku melakukan tindak pidana tersebut. Adapun jenis penelitian yang di gunakan pada penelitian ini adalah penelitian kualitatif, data yang di kumpulkan dari hasil observasi dan wawancara. Kemudian ddata yang di peroleh di analisis metode yuridis normative dan yuridis empiris yaitu menganilis data data yang kemudian di simpulkan menjadi bersifat umum yang berakitan dengan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku yang mengedarkan obat obatan tanpa izin edar sesuai putusan PN.Kot. Perubahan Undang Undang No. 36 Tahun 2008 Yang di ubah menjadi Undang Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, yang merupakan bahwa manusia mendapat kan hak untuk memperoleh kesehatan yang layak dengan mengonsumsi obat obatan yang sudah BPOM serta kurangnya pemahaman tentang tindak pidana pelaku yang mengedarkan obat obatan secara ilegal atau tidak memiliki izin edar. Yang akan di kaji dalam penelitian ini adalah Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Peredaran Obat Obatan Secara Ilegal dan penyebab pelaku melakukan tindak pidana mengedarkan obat obatan tanpa izin edar Sesuai Putusan Nomor 79/Pid.Sus/2023/PN.Kot. Hasil penelitian yang dapat disimpulkan bahwa mengedarkan obat obatan secara ilegal atau tanpa memiliki izin edar di dalam persidangan hakim menyatakan bahwa pelaku terbukti bersalah berdasarkan pasal 60 Angka 10 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Jo 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) UU RI No.36 Tahun 2008 sebagai bentuk pertanggungjawaban hakim menjatuhi hukuman pidana 1 tahun 10 bulan.


Keywords


Pertanggungjawaban Pidana, Peredaran Obat, Izin Edar

References


Adami Chazawi. 2016, Kejahatan Terhadap Harta Benda: Media Nusa Creative, Malang.

Amalia, Rizka, Enik Suhariyanti, and Muta Aliva. "Peningkatan Kesehatan Masyarakat Melalui Sosialisasi Penggunaan Tanaman Obat Keluarga (Toga) Di Lingkungan Bandung." AS-SYIFA, Jurnal Pengabdian dan Pemberdayaan Kesehatan Masyarakat.

Andi Hamzah. 2008. Asas-Asas Hukum Pidana Edisi Revisi, Rineka Cipta, Jakarta, hlm. 88.

Aulia Shafira. Erna Dewi. Zainudin Hasan. 2021. Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Perjudian Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan, di Desa Merak Batin. Jurnal Dinamika Hukum dan Masyarakat.

Chairul Huda, Tindak Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggung jawab Pidana Tanpa Kesalahan, Cetakan ke-2, Jakarta, Kencana, 2006.

Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan, 2000, Kamus Besar Bahasa Indonesia.

Diana, S 2021, Ti njauan Yuridis Tentang Pebuatan Peredaran Obat Obatan Ilegal,menurut Undang Undang No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Dinda Salsabila. Angga Alfiyan. Lukmanul Hakim. 2022. Pertangggungjawaban Terhadap pemalsuan surat rapid test antigen. Jurnal kewarganegaraan. Bandar Lampung. Vol 6. No 2

Frans Maramis, 2012, Hukum PIdana Umum, dan Tertulis di Indonesia, Jakarta, Raja Grafindo Persada.

Haerandi, A, Maliang, M. 2020, Perlindungan Konsumen Terhadap Pelakuperedaran Obat Obatan Secara Ilegal, Alaudin law development.

Hanafi Amrani, Mahrus Ali, 2015, Sistem Peratanggungjawaban pidana, Cetaka Pertama, Jakarta.

Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan, Ed.,Dasar-Dasar Farmakologi Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan, Jakarta.

Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Hasil Amandemen)

Undang Undang Kesehatan 36 Tahun 20009 (Perubahan Nomor 17 Tahun 2023)

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Jo Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Pemberlakuan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Jo Undang-UndangNomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Undang-UndangNomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 43 times
PDF Download : 21 times

DOI: 10.57235/jalakotek.v1i2.2193

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Cindy Aldila Fernanda, I Ketut Seregig

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.