Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Judi Online (Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) di Provinsi Lampung (Studi Putusan Nomor: 871/Pid.Sus/2022/PN.Tjk)
DOI:
https://doi.org/10.57235/jalakotek.v1i2.2194Keywords:
Judi Online, Pertanggungjawaban, PidanaAbstract
Perkembangan teknologi informasi saat ini telah membawa manusia kepada era globalisasi yang memberikan kebebasan kepada setiap orang di dunia untuk saling bersosialisasi dengan siapapun dan dimanapun mereka berada. Perkembangan teknologi informasi yang disalahgunakan menyebabkan timbulnya kejahatan yang lebih modern yaitu perjudian secara online dengan menggunakan internet sebagai sarana melakukan kejahatan.Upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana perjudian online, dilaksankan dengan berdasarkan kepada ketentuan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun pada kenyataan penyidik Kepolisian Negara Indonesia masih sering menggunakan Pasal 303 KUHP untuk pelaku tindak pidana perjudian online karena kesulitan menerapkan Pasal 43 ayat (6) Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008. Permasalahan Judi Onlinemasih marak terjadi di Indonesia khususnya di provinsi lampung, memngingat dalam penegakan hukum tindak pidana ini tidak mudah untuk diungkap, karena faktor kemampuan dalam penguasa teknologi masih belum mampu untuk mendeteksi terjadi perjudian online. Namun demikian aparat penegak hukum dengan kemampuan yang ada juga berhasil mengungkap perjudian online sebagaimana yang tertuang dalam perkara nomor 871/Pid.Sus/2022/PN.Tjk). Terkait dengan perkara tersebut permasalahan yang akan dilakukan adalah Pertama tentang Pertanggungjawaban Pidana terhadap pelaku Judi Onlinedan Faktor penyebab terjadinya Judi Online sesuai Putusan Nomor 871/Pid.Sus/2022/PN.Tjk. Metode yang dilakukan ini adalah tinjauan pustaka yang diperoleh dari studi kepustakaan (Liabrary Research) terhadap halaman-halaman yang bersifat teoritis dan studi empiris yang menggunakan pendekatan wawancara terhadap informan (sumber, primer yaitu wawancara secara langsung dan observasi). Hasil penelitian dapat disimpulkan, bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap terdakwa sesuai dengan putusan nomo 871/Pid.Sus/2022/PN.Tjk. Telah dijatuhi hukuman penjara selama 5 (lima) bulan karena majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 27 Ayat (2) dan Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, sedangkan faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana faktor sosial ekonomi, faktor situasional dan faktor keuntungan. Mengacu pada vonis pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa yang sangat ringan maka di masa mendatang disarankan kepada aparat penegak hukum (majelis hakim) dapat menjatuhkan pidana yang lebih berat untuk dapat menimbulkan efek jera.
Downloads
References
Achmand Zurohman.Tri Marhaeni Pudji Astuti.2016. Tjaturahono Budi Sanjoto. JESS (Jurnal of Educatinal Social Studies).
Aditya Ghulamsyah, “Tinjauan Kriminologi Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan “
Andi Hamzah. 2005, Asas-Asas Penting dalam Hukum Acara Pidana, Airlangga Universty Press, Surabaya.
Aulia Shafira. Erna Dewi. Zainudin Hasan. 2021. Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Perjudian Di Desa Merak Batin Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan, Jurnal Dinamika Hukum dan Masyarkat, Vol 3, No 2.
Barda Nawawi. 2007. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijkan Hukum Pidana Dalam Penaggulangan kejahatan, Jakarta, Kecana.
Daman Huri Luibis dan Syafrizal. Judi Online di kalangan Mahasiswa Kota Baru” (Study kasus Mhasiswa yang berdomisili di Kecamatan Tampan). Pekan Baru.
Gulo. A, S., Lasmadi, S.H. & Nawawi. K.(2021). Cyber Crime dalam Bentuk Phising Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. PAMPAS. Journal of Criminal Law, 1(2).
Hanafi. Mahrus 2015. Sistem pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan pertama, Rajawali Pers, Jakarta.
Hery Sulisyanto. Lindu Ardjayeng. 2018. Tinjauan Yuridis Tentang Perjudian Online Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Dinamika Hukum dan Masyarakat, volume 1 nomor 1.
Jimly Asshiddiqie, S.H. Penegakan Hukum 3. 2016.
Jupiter. 2017. “Tinjauan Yuridis Kriminologis Bandar Judi Online di Jakarta Dihubungkan dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”, Tugas Akhir Fakultas Hukum,Universitas Pasundan.
Kenny Wiston. Unsur Sengaja dan tidak Sengaja Dalam Hukum Pidana.
Laurensius Arliman S. 2015. Penegakan Hukum dan Kesadaran Masyarakat, Yogjakarta.
M. Zayn Sychrullah, Penyebab Perjudian Dan Solusi Mencegahnya
Majalah Kepolisian Semeru, 2006, Edisi mei,
Muhammad Ikhsan.Jurnal. Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Perjudian Online Melalui Media Internet yang Dilakukan oleh Mahasiswa di Kota Pontianak ditinjau dari Sudut Kriminologi
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 Jo Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Peter Mahmud. Marzuki. 2012. Pengantar Ilmu Hukum,Kencana, Jakarta.
Putri Oktaviyan. 2018. “Peran Kepolisian dalam Penganggulangan Judi Online (Studi Kasus di Kepolisian Sektor Laweyan Surakarta)” Tugas Akhir Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Surakarta.
R. Soesilo. 1986. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KHUP), Karya Nusantara Bandung, Sukabumi
Roeslan Saleh. 1982. Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan Pertama, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Siswanto Sunarso.2015.Filsafat Hukum Pidana, Jakarta.
Soerjono Soekanto 1983. Faktor-Faktor yang mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta.
Syafrul Hardiansyah. Hesti Asriwandani.2016. Jurnal Online Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau 3 (1),33143.
Theodorus Yosep. Advokat dan Penegak Hukum, Yogjakarta: Genta Pess, 2016.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (Hasil Amandemen).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Jo Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Pemberlakuan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Jo Undang-UndangNomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-UndangNomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Yayi Putri Dwahyuni, Agus Machfuds Fauzi,(Jurnal Sosiologi Diaelektika Vol 16 2), 108-116 2021.
Yundha Kurniawan. Taufik Siregar. Sri Handayani ARBITER. 2022. Jurnal Ilmiah Magister Hukum 4 (1).
Zainudin Hasan. Jurnal Multidsplin Dehasen (MUDE), Universitas Bandar Lampung, hlm 375-380, 2023
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to Jalakotek: Journal of Accounting Law Communication and Technology Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to Jalakotek: Journal of Accounting Law Communication and Technology a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










